Bantahan Syubhat Syiah

Bantahan Syubhat Syiah

MUI : Umar Syihab Salah!

INFO PENTING!!!

Pengunjung www.gensyiah.net yang kami hormati, dan kaum muslimin ahlussunnah dimanapun yang kami cintai.
Sejak peristiwa pembakaran pesantren syiah di Sampang pada tanggal 29 Desember 2011, lalu masalah syiah kembali mencuat dan terjadi gonjang ganjing soal syiah, lebih-lebih setelah pembesar-pembesar ormas Islam membela syiah, dan DR. Umar Syihab menyatakan syiah tidak sesat dan mengatasnamakan sebagai ketua MUI atau ketua Umum MUI.
Benarkah MUI menganggap syiah sebagai madzhab yang sah? Atau kelompok yang tidak sesat?
Berikut berita terbaru dari MUI pusat tentang sikap resmi MUI Pusat thd masalah syi’ah :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

Dewan Pimpinan MUI Pusat hari Selasa (9 Shafar 1433 H/ 3 Januari 2012) mengadakan rapat rutin. Agendanya membhs masalah syiah. Hasilnya antara lain sebagai berikut :

1. Rapat memutuskan Umar Syihab (salah satu ketua MUI, bukan ketua umum!) bersalah karena menyatakan syiah tidak sesat dengan mengatasnamakan institusi MUI. Yang berhak memberi statement adalah K.H. Ma’ruf Amin (selaku Koordinator Ketua 2 MUI) atau yang ditunjuk oleh Rapim DP MUI.

2. MUI tetap konsisten dengan Keputusan Rakernas MUI tanggal 7 Maret 1984 tentang faham Syiah (yang berbeda dengan ahlussunnah dan wajib diwaspadai).

Kita berharap kepada Allah kemudian kepada para ulama dan kyai yang ada di MUI pusat untuk segera mengeluarkan fatwa tentang sesatnya syi’ah yang memang jelas-jelas sesat, meskipun kita sudah sangat terlambat dari negara-negara islam lainnya yang sudah mengeluarkan fatwa sesat untuk syiah. Dalam kebaikan tidak ada kata terlambat, jika tidak sekarang, ya di waktu yang akan datang.

Sumber : MUI Pusat.

Abu Hamzah Malang, 25 Shafar 1433H/19 Januari 2012

kilat

Tragedi Hari Kamis

Pertanyaan :

Assalamu’alaikum wr wb
Ustadz benarkah dalam shohih Bukhori ketika Rosululloh SAW sakit, beliua meminta secarik kertas untuk menuliskan suatu wasiat, naun sahabat ‘Umar R.A tidak mengindahkannya, bahkan melarang sahabat lain untuk mematuhi Beliau. Dan ini dijadikan dail org orang syi’ah untuk mengatakan bahwa sahabat ‘Umar tidak taat kepada Rosul? Adkah terdapat daam hadits dll yg menyebutkan sahabat ‘Ali pernah membantah/tidak patuh kepada peritah Rosululloh?
Terima kasih atas jawabannya
Wasslamu’alikum wr wb

(more…)

syiah

Syubhat Syiah

Dijawab oleh : Mamduh farhan al-Buhairi

Syiah: Hai Wahhabi, jangan membawa nama Sunni untuk menghujat umat lain yang tidak sependapat dengan pemikiran antum! Wahabi atau Salafi sama saja. Modalnya cuma bisa bahasa Arab saja! Hanya orang-orang wahabi atau salafi yang doyan makan hadits Abu Hurairah. Sampai yang tidak mau make hadits Abu Hurairah dianggap sesat. Di NU ada tradisi tawassul, begitupula di Syi’ah. Jadi masih ada persamaan. Cuma Wahabi atau Salafi yang tidak memperbolehkan. Beginilah kalau kenalnya cuma sama Bapak Kucing (Abu Hurairah). Mengapa Abu Hurairah tidak diganti saja dengan julukan yang lebih baik. Masa orang hebat julukannya lucu. Katanya sahabat Nabi, tapi kenapa bisa mendapat gelar seperti itu? Ana yakin itu hanya cerita fiktif dari Wahabi. (more…)

Halal Haram dalam Agama Syiah

Sudah dimaklumi dalam syariat islam bahwa ikan dan hewan laut semuanya halal.
Allah berfirman

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ (٩٦)

Dihalalkan bagimu binatang buruan laut [442] dan makanan (yang berasal) dari laut[443] sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan.(al-Maidah: 96)

[442] Maksudnya: binatang buruan laut yang diperoleh dengan jalan usaha seperti mengail, memukat dan sebagainya. Termasuk juga dalam pengertian laut disini Ialah: sungai, danau, kolam dan sebagainya.

[443] Maksudnya: ikan atau binatang laut yang diperoleh dengan mudah, karena telah mati terapung atau terdampar dipantai dan sebagainya. (more…)

Go to Top