Posts tagged buaya
Awas! Buaya Meneteskan Air Mata (Bag. 23)
Awas! Taring Syi’ah Menancap Di Bumi Pertiwi.
Sebagian pengamat menyatakan bahwa paham syi’ah masuk ke negri Indonesia jauh-jauh hari sebelum kemerdekaan Indonesia. Bahkan kesultanan Pasai atau Samudra Pasai yang berdiri di sekitar kota Kota Lhokseumawe, atau Aceh Utara pada sekitar tahun 1267 M, ditengarai oleh sebagian pengamat berkulturkan Syi’ah. Bahkan salah seorang raja kesultanan ini pernah didampingi dua orang Persia terkenal, yaitu Qadi Sharif Amir Sayyid dari Shiraj dan Taj Ad-Din dari Isfahan. ([1])
Bahkan sebagian lain, lebih jauh menengarai bahwa Syi’ah telah masuk ke Indonesia sejak abad ke- 9. Praduganya ini berdasarkan pada asumsi bahwa kerajaan Islam pertama yang berdiri di Nusantara, yaitu kerajaan Peureulak (Perlak) yang konon, didirikan pada 225H/845M telah menganut paham Syi’ah. Sebagaimana diketahui bahwa Kerajan ini didirikan oleh para pelaut-pedagang Muslim asal Persia, Arab dan Gujarat yang mula-mula datang untuk mengislamkan penduduk setempat. Belakangan mereka mengangkat seorang Sayyid Maulana Abdul ‘Aziz Syah, keturunan Arab-Quraisy, yang konon katanya menganut paham politik Syi’ah, sebagai sultan Perlak.([2]) (more…)
Awas! Buaya Meneteskan Air Mata (Bag. 22)
Impian Di Siang Bolong: Menyandingkan Sunnah & Syi’ah.
Persatuan umat Islam di atas kebenaran, yang dilandasi oleh pengamalan syari’at Islam dengan utuh dan benar adalah harapan setiap muslim. Bukan sekedar harapan belaka, akan tetapi mempersatukan umat adalah tanggung jawab dan perintah Allah Ta’ala. Dan sudah barang tentu, berjuang untuk mewujudkan cita-cita luhur ini di dunia nyata adalah amal ibadah yang sangat agung.
Terlalu banyak dalil, baik dari Al Qur’an ataupun As Sunnah yang menjelaskan akan hal ini. Diantaranya dalil-dalil itu ialah firman Allah Ta’ala berikut:
[وَأَطِيعُواْ اللّهَ وَرَسُولَهُ وَلاَ تَنَازَعُواْ فَتَفْشَلُواْ وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ وَاصْبِرُواْ إِنَّ اللّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ[ الأنفال 46
“Dan taatlah kepada Allah dan Rasulnya dan janganlah kamu berselesih, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.” Al Anfal 46. (more…)
Awas! Buaya Meneteskan Air Mata (Bag. 21)
Rekam Jejak Kelam Penganut Sekte Syi’ah.
Sejarah setiap umat dan bangsa begitu berharga bagi generasi penerusnya. Suatu bangsa dan umat yang melalaikan sejarah pendahulunya ialah umat yang lemah dan telah kehilangan jati dirinya.
Tidak heran bila dalam Al Qur’an Al Karim dan Asunnah kita mendapatkan banyak anjuran agar kita mengambil pelajaran dari pengalaman orang-orang terdahulu. Dengan demikian, kita dapat menghindari berbagai jalan yang telah menghantarkan mereka kepada kehancuran:
[قَدْ خَلَتْ مِن قَبْلِكُمْ سُنَنٌ فَسِيرُواْ فِي الأَرْضِ فَانْظُرُواْ كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُكَذَّبِينَ [ آل عمران 137
“Sesungguhnya telah berlalu sebelum kamu sunnah-sunnah Allah; Karena itu berjalanlah kamu di muka bumi dan perhatikanlah bagaimana akibat orang-orang yang mendustakan (rasul-rasul).”. Ali Imran 137 (more…)
Awas! Buaya Meneteskan Air Mata (Bag. 20)
Pungutan Upeti Ala Agama Syi’ah.
Diantara doktrin agama Syia’h yang unik ialah pungutan wajib sebesar seperlima (1/5) / Al Khumus dari penghasilan, bahkan dari seluruh harta benda yang dimilik. Pungutan ini dikenakan atas setiap penganut agama Syi’ah tanpa terkecuali. Anda dapat bayangkan bila doktrin in benar-benar dilakukan, betapa besar dana yang akan terkumpul?
Untuk meyakinkan para pengikutnya, tokoh-tokoh agama Syi’ah meriwayatkan ucapan imam mereka Ja’far As Shadiq :
إن الله الذي لا إله إلا هو، لما حرم علينا الصدقة أنزل لنا الخمس، فالصدقة علينا حرام والخمس لنا فريضة والكرامات لنا حلال.
“Sesungguhnya Allah Yang tiada sesembahan yang berhak diibadahi selain Dia, tatkala Dia mengharamkan atas kami (ahlul bait untuk memakan harata sedekah, maka Dia menurunkan untuk kita syari’at Al Khumus (seperlima). Dengan demikian shadaqah haram atas kami, khumus (1/5) adalah hak kami dan hadiah halal bagi kami.” (more…)
Awas! Buaya Meneteskan Air Mata (Bag. 18)
Status wanita yang dinikahi Mut’ah
Banyak dari lelaki hidung belang yang dengan getol menjajakan nikah mut’ah mengatakan bahwa nikah mut’ah tidak berbeda dengan nikah biasa. Hubungan suami istri pada keduanya sama-sama bisa diputus dan dapat pula dilanjutkan, sebagaimana yang dinukilkan dalam buku “Sunnah-Syi’ah Bergandengan Tangan! Mungkinkah? Hal 253.
Untuk membuktikan sejauh mana kebenaran ucapan di atas, maka saya mengajak saudara untuk merenungkan beberapa riwayat berikut:
عن زرارة عن أبي عبد الله عليه السلام: ذكرت له المتعة أهي من الأربع فقال: تزوج منهن ألفا فإنهن مستأجرات 5/454
Zurarah meriwayatkan dari Abu Abdullah Ja’far As Shadiq ‘Alihissalaam: Aku pernah bertanya masalah nikah mut’ah kepada Abu Abdullah, apakah wanita yang dinikahi mut’ah itu dihitung dari batasan empat wanita yang boleh dinikahi? Beliau menjawab: Nikahilah dengan seribu wanita dengan nikah mut’ah, karena mereka itu adalah wanita sewaan/bayaran. (more…)
Komentar