Posts tagged ulama
fatwa para imam dan ulama umat Islam perihal Syi’ah
Muhammad bin Abdul Wahhaab
Imam Muhammad bin Abdul Wahhaab telah menetapkan sejumlah aqidah Syi’ah Itsna Asy ‘Ariyah sebagai kekafiran. Sesudah beliau mengutarakan aqidah Syi’ah Itsna Asy ‘Ariyah yang mencela shahabat dan melaknat mereka, padahal Allah dan Rasul-Nya memuji mereka, selanjutnya beliau berkata antara lain:
“Bila anda mengetahui banyaknya ayat-ayat Al-Qur’an yang menerangkan kelebihan mereka dan hadits-hadits mutawatir yang seluruhnya menjelaskan kesempurnaan mereka, maka bila ada orang yang beranggapan mereka itu fasik atau sebagian besar fasik, mereka murtad atau sebagian besar murtad dari Islam, atau beranggapan berhak mencela mereka dan dibolehkan berbuat demikian, atau memandang baik melakukan seperti itu, maka ia telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya … Tidak mengetahui riwayat mutawatir bukanlah satu alasan. Sedangkan upaya mentakwilnya dan memberi makna lain tanpa dalil yang kuat adalah tidak ada gunanya, seperti halnya orang yang mengingkari shalat wajib lima waktu, dengan alasan tidak mengetahui kewajiban Fardlunya. Maka kejahilan semacam itu menjadikan dia kafir. Begitu juga orang yang mentakwilkan sesuatu keluar dari pengertian yang biasa kita pergunakan, maka ia adalah kafir. Sebab ilmu yang diperoleh dari nash-nash Al-Qur’an dan hadits-hadits berkaitan dengan kelebihan para shahabat adalah Qath’I (sah dan pasti).”
Barang siapa secara khusus mencela beberapa shahabat, jika orang-orang yang dicelanya ini terdapat riwayat-riwayat mutawatir menyatakan kelebihannya dan kesempurnaannya, seperti para Khulafaaur Raasyidin, maka orang yang beranggapan ber-hak atau boleh mencela, berati ia kafir. Sebab ia telah mendustakan riwayat yang nyata-nyata sah dari Rasulullah -Shalallahu alaihi wa salam-. Maka orang yang mendustakannya adalah kafir. Barang siapa mencela seseorang shahabat tanpa adanya keyakinan punya hak untuk mencelanya atau boleh melakukan hal itu, maka dia telah berbuat fasik. Sebab mencela sesama muslim adalah perbuatan fasik. Sungguh sebagian ulama menghukumi orang yang mencela Abu Bakar dan Umar sebagai orang yang benar-benar kafir.
Jika shahabat yang dicela itu tidak terdapat riwayat-riwayat mutawatir tentang kelebihan dan kesempurnaannya, maka yang jelas, pencelanya adalah fasik. Jika ia mencela seseorang karena statusnya sebagai shahabat Rasulullah, maka ia telah melakukan kekafiran.
Pada umumnya golongan Syi’ah yang biasa mencela para shahabat berkeyakinan berhak dan dibenarkan mencelanya, bahkan wajib melakukan hal tersebut. Karena perbuatan itu mereka jadikan sebagai cara untul mendekatkan diri kepada Allah dan mereka pandang sebagai urusan agama yang penting.
Kemudian beliau Rahimahullah berkata: “Adanya riwayat sah dari para ulama, bahkan Ahlul Kitab tidaklah dapat dikafirkan, barangkali berlaku bagi orang yang perbuatan bid’ahnya tidak menyebabkan kekafiran, … tetapi, tidak diragukan lagi, bahwa mendustakan riwayat yang sah datang dari Rasulullah, maka dia adalah kafir. Sedangkan kebodohan yang bersangkutan dalam masalah seperti ini tidaklah menjadi alasan pemaaf.
Iran Membunuh Dua Ulama Sunni
Iran Membunuh Dua Ulama Sunni
Ahlis Sunnah di Iran dihadang banyak tragedy serangan yang disasarkan terhadap mereka berupa tekanan, kedhaliman, dan pemusnahan dari arah rezim fanatisme golongan.ilustrasi eramuslim
Penguasa Iran melancarkan pembunuhan atas dua Ulama besar Ahlis Sunnah di kota Zahran Iran dengan tuduhan keterlibatan keduanya dalam aksi kebangkitan untuk pergolakan Iran. Ekskusi mati itu berlangsung pekan lalu dalam rangka sarana terror untuk menakut-nakuti jama’ah-jama’ah Sunni penentang di daerah-daerah yang dihuni oleh kebanyakan dari Ahlis Sunnah. Koran Al-Jumhuriyyah الجمهورية“ ” Mesir menyebutkan bahwa dua orang alim yang telah diekskusi mati itu adalah Maulawi Khalilullah Zari dan Hafidh Shalahuddin Sayyidi
مولوي خليل الله زاري وحافظ صلاح الدين سيدي
Dan pembunuhan terhadap kedua Ulama Sunni itu dalam rangka pengusiran abadi terhadap Ahlis Sunnah di Iran dan operasi pemberedelan politik, agama, dan informasi secara keras setelah revolusi Khumeini dimana Iran menegaskan pembersihan secara meluas terhadap buku-buku rujukan (referensi) agama yang Sunni (Ahlis Sunnah).
Ahlis Sunnah di Iran menghadapi banyak tragedy serangan yang disasarkan terhadap mereka berupa tekanan, kedhaliman, dan pemusnahan dari arah rezim fanatisme golongan di Iran, di antaranya pembunuhan terhadap pembesar-pembesar Ulama, penghancuran masjid-masjid, penutupan madrasah-madrasah Diniyyah, mengusir tokoh-tokoh agama (Islam Sunni) dan pelajar/ mahasiswa penuntut ilmu dengan menjauhkan mereka. Semua itu dilangsungkan dengan tujuan mencabut Ahlus Sunnah dan mewajibkan madzhab Syi’ah atas bangsa-bangsa di Iran yang Sunni dari suku Kurdi, Balusy, Turki, dan sebagian Arab lainnya secara paksa dan kekerasan, sebagaimana telah terjadi 5 abad yang lalu di mana Daulah Shafawiyah memaksa –dengan kerjasama dengan orang-orang salib— Iran untuk mensyi’ahkan dengan kekuatan pedang dan terror setelah tadinya bersahabat dan mempengaruhi di dunia Islam.
Komentar