Iqamat Shalat Subuh Menurut Para Ulama
Setiap muslim pasti ingin shalatnya tepat waktu, namun sayang untuk waktu shalat subuh banyak yang tidak menyadari bahwa ternyata jadwal yang ada problematis. Bagaimana tidak? Saat berkumandang adzan, fajar shadiq belum tampak membentang di ufuk timur. Padahal Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Fajar itu ada dua; pertama, fajar yang halal di dalamnya makan (sahur) dan haram shalat (subuh). Kedua, fajar yang haram di dalamnya makan dan halal shalat (subuh)“. Sahabat Ibn Abbas berkata, “Fajar yang menyebar di atas puncak-puncak gunung itulah yang mengharamkan (sahur, dan menghalalkan shalat subuh)“. Imam Syafi’i (w. 204) berkata, “Dan apabila telah tampak terang fajar terakhir secara membentang maka halal shata subuh, dan barangsiapa shalat subuh sebelum tampak terangnya fajar kedua membentang maka (wajib) mengulangi…“.
Oleh karena itu berdasarkan dalil-dalil syar’i, historis, astronomis, dan empiris akhirnya banyak ulama yang mengkritisi jadwal shalat subuh, lalu banyak ulama merespon kritikan tersebut dengan menfatwakan ataupun menasehatkan agar shalat subuh tidak dilakukan kecuali sekitar 25 menit setelah jadwal adzan yang ada. Para ulama tersebut antara lain Syaikh: Abdul Aziz Ibn Baz, Dr. Shalih bin Fauzan, Salim ibn Ied al-Hilali, Dr. Muhammad bin Musa Alu Nasr, Dr. Masyhur Hasan Salman, Ali Hasan Al-Halabi, Abdullah ibn Jibrin, Muhammad Rasyid Ridha, Dr. Taqiyyuddin al-Hilali, Nashiruddin al-Albani, Muhammad ibn Utsaimin, Musthafa al-Adawi, Dr. Abdul Karin al-Khudair, dan Abdurrahman al-Barrak.
Sebagai bukti empiris, buku ini dilengkapi dengan foto-foto observasi fajar shadiq yang dilakukan oleh Fotografer Majalah Qiblati di Jayapura.
Semoga bermanfaat.
Bagi anda yang berminat silakan mendapatkannya di IBF senayan Jakarta dari tanggal 4 – 13 Maret Stand Shofa No 10 (Lantai 2)
atau pesan ke nomor 08585 504 1000.
Comments are closed.

Komentar