Antara Mut’ah versi Syi’ah & Prostitusi.

Diantara permasalahan yang melekat di dahi-dahi setiap pengikut agama Syi’ah ialah masalah nikah mut’ah. Yaitu perkawinan antara seorang lelaki dengan seorang wanita yang dibatasi dengan batas waktu yang sebelumnya telah disepakati antara keduanya.

Imam As Syafi’i menjelaskan t entang maksud nikah mut’ah ini dengan berkata: “Inti dari nikah mut’an yang dilarang ini ialah setiap pernikahan yang dibatasi oleh waktu tertentu, baik waktu yang panjang atau pendek. Misalnya seorang lelaki berkata kepada seorang wanita: Aku menikahimu selama satu hari saja, atau sepuluh atau sebulan. Atau aku menikahimu hingga aku meninggalkan kota ini. Atau aku menikahimu hingga aku selesai menggaulimu sekali saja, selanjutnya kita berpisah dan engkau menjadi halal untuk menikah kembali dengan mantan suamimu yang telah menceraikanmu sebanyak tiga kali. Atau kesepakatan yang semakna dengan ini, yang intinya tidak bertujuan menjalin tali pernikahan untuk selama-lamanya, kecuali bila terjadi perceraian. ([1])

Pernikahan semacam ini pada awal Islam dibolehkan, akan tetapi pada tahun ke-7 hijriah, tepatnya pada peperangan Khaibar, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengharamkannya hingga hari qiyamat.

(يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّى قَدْ كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِى الاِسْتِمْتَاعِ مِنَ النِّسَاءِ وَإِنَّ اللَّهَ قَدْ حَرَّمَ ذَلِكَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ فَمَنْ كَانَ عِنْدَهُ مِنْهُنَّ شَىْءٌ فَلْيُخَلِّ سَبِيلَهُ وَلاَ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا) رواه مسلم

“Wahai umat manusia, sesungguhnya aku pernah mengizinkanmu untuk bersenang-senang dengan wanita (menjalin nikah mut’ah), dan sekarang, sesungguhnya Allah benar-benar telah mengharamkam perbuatan itu hingga hari qiyamat. Maka barang siapa yang masih memiliki pasangan dari hasil nikah mut’ah, hendaknya ia segera melepaskannya, dan janganlah engkau meminta kembali sedikitpun dari apa yang telah engkau berikan kepada mereka.” Riwayat Muslim.

Hadits ini bahkan diriwayatkan juga oleh sahabat Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘Anhu :

عَنْ عَلِىِّ بْنِ أَبِى طَالِبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ نَهَى عَنْ مُتْعَةِ النِّسَاءِ يَوْمَ خَيْبَرَ ، وَعَنْ أَكْلِ الْحُمُرِ الإِنْسِيَّةِ . متفق عليه

Diriwayatkan dari sahabat Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah  Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pada peperangan Khaibar telah melarang kita dari nikah mut’ah dan memakan daging keledai piaraan.” Muttafaqun ‘alaih.

Walau pernikahan ini telah dilarang, akan tetapi agama Syi’ah tidak menggubris pelarangan ini, dan terus mepropagandakannya. Bukan hanya sekedar membolehkan, akan tetapi menganjurkan dan bahkan menjadikannya sebagai salah satu prinsip dari agamanya.

Agama Syi’ah meriwayatkan pernyataan Ja’far As Shadiq berikut:

ليس منا من لم يؤمن بكرتنا ولم يستحل متعتنا

“Tidak termasuk golongan kita siapa saja yang tidak beriman kepada raj’ah (kebangkitan kita) dan menghalalkan pernikahan mut’ah kita.”

Riwayat ini dapat anda temukan di beberapa referensi Syi’ah berikut: Man laa Yahdhuruhu Al Faqih 3/458, karya As Syeikh Shaduq wafat thn 381 H, Al Masa’il As Sarawiyah 30, karya As Syeikh Al Mufid wafat thn 413 H, At Tafsir As Shafi 1/440, karya Al Muhsin Al Faidh Al Kasyaani wafat thn : 1091 H, & Wasaa’ilus Syi’ah 21/7-8 , karya Al Hur Al ‘Amili wafat thn 1104 H.

Belum merasa cukup dengan anjuran di atas, agama Syi’ah masih merasa perlu untuk membuat rekayasa riwayat dari Abu Abdillah Ja’far As Shadiq, guna merangsang air liur para hidung belang agar sudi bergabung dengan mereka :

ما من رجل تمتع ثم اغتسل إلا خلق الله من كل قطرة تقطر منه سبعين ملكا يستغفرون له إلى يوم القيامة ويلعنون متجنبها إلى أن تقوم الساعة.

“Tidaklah ada seorang lelakipun yang menjalankan nikah mut’ah, kemudian ia mandi janabah (seusai menggauli istri mut’ahnya) melainkan Allah akan menciptakan dari tiap tetes air yang menetes dari tubuhnya tujuh puluh malaikat yang akan memohonkan ampunan untuknya hingga hari qiyamat dan akan melaknati orang yang enggan menjalankannya hingga hari qiyamat.”

Riwayat ini dapat anda temukan pada referensi Syi’ah berikut: Risalatul Mut’ah hal: 9, karya As Syeikh Al Mufid wafat thn : 413 H, Wasa’ilus Syi’ah 21/8, karya Al Hur Al ‘Aamili wafat thn 1104 H, & Bihaarul Anwaar 100/307, karya Muhammad Baqir Al Majlisi wafat thn: 1111 H.

Rasa belum puas dengan pahala yang demikian besar, Fathullah Al Kasyaani merekayasa dua hadits dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berikut:

من تمتع مرة كان درجته كدرجة الحسين عليه السلام، ومن تمتع مرتين فدرجته كدرجة الحسن عليه السلام، ومن تمتع ثلاث مرات فدرجته كدرجة علي بن أبي طالب عليه السلام، ومن تمتع أربع مرات فدرجته كدرجتي

“Barang siapa yang nikah mut’ah sekali, maka kedudukannya menyamai kedudukan Al Husain ‘alaihissalaam. Barang siapa yang nikah mut’ah dua kali, maka kedudukannya menyamai kedudukan Al Hasan ‘alaihissalaam. Barang siapa yang nikah mut’ah tiga kali, maka kedudukannya menyamai kedudukan Ali bin Abi Thalib ‘alaihissalaam. Barang siapa yang nikah mut’ah empat kali, maka kedudukannya menyamai kedudukanku”.

Saudaraku! Anda boleh saja bertanya: Bila demikian kedudukan orang yang nikah mut’ah, maka apakah penjahat bengis, pezina ulung, pemabok, pemakan riba dan kejahatan lainnya dapat menggapai kedudukan ini hanya dengan nikah mut’ah? Bayangkan saudaraku! Lelaki hidung belang dan germo bejat dapat menyamai kedudukan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang rajin ibadah hingga kaki beliau pecah-pecah. Menurut anda, agama model apakah ini?

من تمتع مرة أمن من سخط الجبار ومن تمتع مرتين حشر مع الأبرار، من تمتع ثلاث مرات زاحمني في الجنان

“Barang siapa yang nikah mut’ah sekali, maka ia terbebas dari kemurkaan Allah Yang Maha Perkasa. Barang siapa yang nikah mut’ah dua kali, maka ia akan dibangkitkan bersama dengan orang-orang yang berbakti. Dan barang siapa yang nikah mut’ah tiga kali, maka ia akan berdesakan denganku di dalam surga.”

Kedua riwayat ini dapat anda temui dalam kitab: Manhajus Shaadiqin Fi Ilzamil Mukhalifin 493, karya Maula Fathullah Al Kasyaani wafat thn 997 H.

Ini adalah pahala yang bakal diterima oleh lelaki yang menjalankan nikah mut’ah.

Saudaraku! Anda dapat bayangkan, andai para lelaki hidung belang mendengar riwayat ini, betapa girangnya mereka, zina dilindungi, dosa diampuni dan bila mati surga “agama Syi’ah” telah menanti. Betapa  mudah bagi mereka untuk datang ke lokalisasi, dan menjalin nikah mut’ah dengan PSK yang biasa melayani nafsu binatangnya untuk beberapa jam saja atau satu hari, dan besoknya ia ganti lagi pasangan dan seterusnya.

Mungkin anda bertanya-tanya, bila itu adalah pahala lelaki yang menjalankan nikah mut’ah, lalu apa pahala wanita yang sudi dinikahi dengan nikah mut’ah? Tidak jauh beda dengan pahala lelaki hidung belang pasangannya. Agama Syi’ah tanpa malu membuat kedustaan atas nama Allah dengan meriwayatkan hadits qudsi berikut:

إني قد غفرت للمتمتعين من أمتك من النساء

“Aku telah mengampuni seluruh dosa kaum wanita dari umatnya yang telah menjalankan nikah mut’ah.”

Riwayat ini dapat anda temukan pada referensi Syi’ah berikut: Man laa Yahdhuruhu Al Faqih 3/463, karya As Syeikh As Shaduq wafat thn: 381 H, Wasa’ilus Syi’ah 21/8 karya Al Hur Al ‘Aamili wafat thn: 1104 H & Bihaarul Anwaar 100/306, karya Muhammad Baqir Al Majlisi wafat thn 1111 H.

Saya yakin anda terkejut dan gelang kepala tatkala membaca pahala nikah mut’an ini. Betapa tidak, selama ini anda menikah dengan pernikahan biasa tidak pernah mendengar janji pahal yang sedemikian besar, akan tetapi nikah mut’ah sedemikian luar biasa pahalanya. Bila demikian adanya, berarti nikah mut’ah lebih utama dibanding nikah biasa, terlebih-lebih bagi kaum lelaki dengan nikah mut’ah mendapatkan keuntungan berlipat ganda dibanding nikah biasa.

–      Bebas berganti-ganti pasangan

–      Terbebas dari tanggung jawab nafkah anak dan istri.

–      Terbebas dari tanggung jawab mendidik anak keturunan.

–      Mendapatkan pahala yang begitu besar.

–      Tidak ada batasan jumlah wanita yang dinikahi, sehingga memungkinkan bagi  seorang penganut agama Syi’ah pada satu hari untuk menjalin nikah mut’ah dengan berpuluh-puluh wanita.

–      Tidak berlaku hukum waris-mewarisi antara lelaki dan pasangan nikah mut’ahnya. Dengan demikian lelaki hidung belang yang menganut agama Syi’ah tidak perlu khawatir hartanya akan berpindah tangan kepada orang lain walaupun ia menjalin nikah mut’ah dengan beribu-ribu atau bahkan berjuta-juta wanita.

–      Terbebas dari laknatan beribu-ribu bahkan berjuta-juta malaikat.

Beberapa keistimewaan ini hanya diperoleh bagi yang nikah mut’ah, baik ia memiliki istri dari pernikahan biasa atau hanya mencukupkan diri dengan nikah mut’ah. Sedangkan orang yang hanya menikah dengan nikah biasa akan tetapi tidak menikah mut’ah, maka ia tidak mendapatkan berbagai keistimewaan di atas. Bila demikian adanya, manakah yang lebih utama, nikah mut’ah atau nikah biasa yang dikenal dan diamalkan oleh keumumam umat islam?

Walau demikian adanya, beberapa tokoh agama Syi’ah meriwayatkan dari Abu Abdillah Jafar As Shadiq, bahwa ia menyatakan bahwa nikah mut’ah dengan wanita perawan adalah makruh.

Mengherankan bukan? Suatu amalan yang begitu besar pahalanya, akan tetapi dimakruhkan untuk diamalkan. Menurut anda, kira-kira apa alasannya memakruhkan bagi lelaki Syi’ah untuk menikahi gadis perawan dengan cara nikah mut’ah? Apakah pahalanya yang kurang besar atau alasan lainnya.

Simaklah saudaraku alasan yang ia utarakan:

يكره للعيب على أهلها

“Dimakruhkan menikahi gadis perawan dengan cara nikah mut’ah, karena itu akan mendatangkan rasa malu bagi keluarga wanita tersbeut.” ([2])

Aneh bukan? tapi itu nyata , demikianlah faktanya. Akan tetapi jangan buru-buru syok, masih ada hal lain yang lebih membuat anda terperangah, yaitu definisi gadis perawan yang dimakruhkan untuk dinikahi dengan nikah mut’ah. Menurut anda, kira-kira umur berapa tahunkah batasan gadis perawan yang dimakruhkan untuk dinikahi mut’ah? Coba tebak.

Muhammad bin Muslim bertanya kepada imam ke-8 agama Syi’ah, yaitu Ali bin Musa yang dijuluki dengan Ar Ridha tentang hukum menikahi anak gadis.

Saudaraku, kira-kira apa jawaban Ar Ridha? Saya harap saudaraku tidak terkejut membaca jawaban Ar Ridha, berikut:

نعم، إلا أن تكون صبية تخدع، قلت: أصلحك الله، وكم الحد الذي إذا بلغته لا تخدع؟ قال : ابنة عشر سنين

“Ya boleh, kecuali bila ia masih terlalu kecil sehingga mudah terperdaya. Mendengar jawaban ini, Muhammad bin Muslimpun kembali bertanya: Semoga Allah membenahi setiap urusanmu, berapakah batasan umur anak gadis yang tidak lagi mudah terperdaya? As Shaadiq kembali menjawab: Sepuluh tahun.” ([3])

Inilah anak gadis yang dimakruhkan untuk dinikahi mut’ah, adapun anak yang telah berumur 11 tahun atau lebih, maka –berdasarkan riwayat ini- tidak mengapa untuk dinikahi mut’ah.

Saudaraku, mungkin saja anda berkata: Ah itu hanya sebatas teori, mustahil ada seseorang yang tega melakukannya.

Saudaraku untuk mengetahui sejauh mana kebenaran praduga anda, simaklah kisah nyata yang dituturkan seorang tokoh Syi’ah masa kini yang bernama As Sayyid Husain Al Musawi:

Pada suatu hari ia yang sedang menemani Ayatullah Al Khumaini dalam suatu perjalanan pulang dari daerah sebelah barant kota Mousil-Iraq. Ditengah perjalanan, keduanya singgah di rumah seorang penganut paham Syi’ah yang bernama As Sayyid Shaahib, yang bermukim di daerah Al Athitiyyah-Baghdad.

Menyambut kedatangan dua orang tamu yang baginya begitu istimewa, As Sayyid Shaahib-pun menyajikan hidangan makan siang yang mewah nan lezat. Seusai menikmati hidangan, pemilik rumahpun meminta agar keduanya bermalam di rumahnya. Dan tatkala mereka usai menyantap makan malam, dan tiba saatnya beristirahat, Al  Khumaini menyaksikan putri tuan rumah, walaupun baru berumur empat (4) atau lima (5) tahun, akan tetapi sangat cantik nan rupawan. Tak kuasa menahan birahinya, dengan tanpa rasa malu Al Khumainipun segera meminta agar sang tuan rumah menghadirkan putrinya itu guna dinikahi mut’ah.

Sangat mengejutkan, sang ayah dengan senang hati memenuhi permintaan pimpinan agamanya ini, dan menyerahkan putrinya untuk dinikahi mut’ah. Tanpa menyia-nyiakan kesempatan Al Khumainipun segera masuk ke dalam kamar tidurnya dan segera menikmati kecantikan anak yang berumur 5 tahun tersebut.

Sayyid Husain Al Musawi yang juga menginap di rumah itu, mengisahkan bahwa semalam suntuk gadis kecil yang telah dinikahi mut’ah oleh Al Khumaini itupun tak henti-hentinya menangis dan menjerit kesakitan.

Tatkala pagi hari, Al Khumaini menyaksikan raut wajah Sayyid Husain Al Musawi sedikit berubah. Sepontan iapun bertanya: Wahai Sayyid Husain, apa pendapatmu tentang nikah mut’ah dengan gadis kecil?

Ditodong dengan pertanyaan ini, Sayyid Husain takut untuk mengutarakan isi hatinya, dan akhirnya iapun hanya berkata: Tuanku, pendapatmulah yang benar, perbuatanmu pasti benar, karena engkau adalah seorang mujtahid, dan tak pantas bagiku untuk menyelisihi pendapatmu.

Mendengar jawaban itu, Al Khumaini menimpalinya dengan berkata:  Wahai Sayyid Husain menikahi mut’ah gadis kecil adalah boleh, akan tetapi cukup dengan dicumbu, dirayu, dicium, digosokkan ke pahanya. Adapun menyetubuhinya, maka tentu anak kecil semacam dia belum kuat menahannya. ([4])

Menurut perkiraan anda, bagaimanakah perilaku anak wanita korban mut’ah itu ketika menginjak umur baligh atau dewasa? Sejak balita ia telah menyaksikan kemaluan lelaki dewasa dan betapa beringasnya perilaku nafsu seksnya, terlebih-lebih dirinyalah yang menjadi obyek pelampisan tersebut.

Masyarakat Indonesia, terutama Kak Seto dengan badan perlindungan anak yang ia pimpin merasa gerah dengan ulah Syekh Puji karena menikahi Lutfiana Ulfa yang baru berumur 12 tahun. Padahal mereka menikah dengan wajar dan tujuan untuk membina rumah tangga selama-lamanya? Menurut anda, kira-kira apa yang akan terjadi bila Kak Seto dan juga masyarakat Indonesia mengetahui doktin Syi’ah ini yang membolehkan menikahi gadis ingusan berumur 11 tahun untuk semalam saja atau satu jam saja?

Saudaraku! Coba berpikir sejenak lalu bayangkan, kira-kira 15 tahun yang akan datang petaka apa yang akan menimpa siswi-siwi bangsa Indonesia sejak duduk di bangku kelas 5 SD? Bila anda berpangku tangan dan membiarkan paham Syi’ah ini menyebar, maka jangan kaget bila banyak dari siswi kelas 6 SD atau minimal lulus SD telah berstatus janda. Bukan hanya janda sekali, bahkan mungkin telah menjanda sebanyak 10 kali.

Saudaraku! Apa yang akan anda lakukan bila suatu hari guru ngaji yang selama ini anda hormati, datang ke rumah anda dan meminta izin untuk menikahi mut’ah putri tercinta anda yang baru berumur 11 thn, sehingga setelah berlalu satu bulan putri anda telah bersetatus janda?

Bila anda tidak rela putri tercinta anda yang baru berumur 12 tahun dinikahi mut’ah oleh seseorang, maka tindakan apa yang seyogyanya anda lakukan? Mungkinkah anda akan bermanis muka, mengadakan pendekatan dengan agama Syi’ah serta membiarkan mereka menjajakan pahamnya di masyarakat anda? Ataukah anda akan memerangi mereka, menghalangi setiap upaya mereka dalam menyebarkan pahamnya di sektitar anda? Dan sikap apa yang seyogyanya anda lakukan menghadapi orang-orang yang memainkan sandiwara pendekatan antara Syi’ah dan Sunnah?

Saudaraku! anda dapat bayangkan, betapa mudahnya bagi wanita-wanita bejat bila kedapatan berzina atau hamil diluar nikah yang resmi untuk menutupi kekejiannya dengan berkata: saya telah menjalin nikah mut’ah dengan seseorang, dan sekarang masa pernikahannya telah berlalu? Terlebih-lebih nikah mut’ah dapat dilakukan walaupun hanya untuk sekali atau dua kali hubungan badan saja. Dengan demikian, pernikahan alas agama Syi’ah ini bakal menjadi kedok dan bahkan dalil bagi para hidung belang dan WTS untuk menjalankan kemaksiatannya.

Saya sangat memaklumi bila saudara kurang bisa mempercayai ucapan saya, karena memang begitu jorok dan begitu hina pernikahan mut’ah. Tapi apa boleh dikata bila demikianlah adalah fakta dan doktrinnya nikah mut’ah. Agar saudara benar-benar dapat membuktikan kebenaran ucapan saya di atas, maka silahkan simak riwayat agama syi’ah berikut:

وعن زرارة قال قلت له –يعني – أبي عبد الله عليه السلام: هل يجوز أن يتمتع الرجل بالمرأة ساعة أو ساعتين؟ فقال: الساعة والساعتين لا يوقف على حدهما، لكن العرد والعردين واليوم واليومين والليلة أو أشباه ذلك 5/459

Zurarah berkata: aku pernah bertanya kepadanya –yaitu Abu Abdullah ‘alaihissalam- : apakah boleh bagi seorang lelaki untuk nikah mut’ah dengan seorang wanita hanya satu atau dua jam saja? Beliau menjawab: Satu atau dua jam itu sulit untuk diketahui kapan berakhirnya, akan tetapi nikahlah untuk sekali atau dua kali hubungan badan (jima’), sehari atau dua hari atau semalam atau batasan waktu yang jelas semaca itu.

Riwayat porno dan cabul ini bisa anda temukan pada beberapa referensi terpercaya agama Syi’ah, diantaranya : Al Kafi oleh Al Kulainy 5/459, Tahzibul Ahkaam 7/266-267,  oleh Syeikh At Thusy wafat thn 460 H, Wasaa’ilus Syi’ah 21/58, karya Al Hur Al ‘Amily wafat thn 1104 H, dan Jaami’ul Madaarik 4/300, oleh As Sayyid Al Khunisaari Qaddah wafat thn 1405 H.

Pada riwayat lain, ada seorang penganut agama Syi’ah yang bertanya kepada Abu Abdillah ‘alaihissalam tentang seorang lelaki yang menikahi seorng wanita untuk sekali hubungan badan saja? Mendapat pertanyaan cabul semacam ini Abu Abdullah menjawab:

لا بأس، ولكن إذا فرغ فليحول وجهه ولا ينظر.

“Tidak mengapa, akan tetapi bila ia telah selesai dari hubungan badan, hendaknya ia segera memalingkan wajahnya dan tidak melihat kepadanya.”

Riwayat porno dan cabul ini bisa anda temukan pada beberapa referensi terpercaya agama Syi’ah, diantaranya : Al Kafi oleh Al Kulainy 5/460, Tahzibul Ahkaam 7/267, oleh Syeikh At Thusy wafat thn 460 H, Wasaa’ilus Syi’ah 21/59, karya Al Hur Al ‘Amily wafat thn 1104 H, dan Jaami’ul Madaarik 4/300, oleh As Sayyid Al Khunisaari Qaddah wafat thn 1405 H.

Bila demikian adanya, mungkinkah anda dapat menanggulangi perbuatan zina dari keluarga dan  masyakarat anda?

Saudaraku! apa pendapat dan perasaan saudara terhadap agama yang telah mengajarkan pornoaksi yang begitu kotor ini. Mungkinkah saudara dapat mempercayainya sebagai ajaran anak cucu nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam?

Sekali lagi! Setelah membaca dua riwayat di atas, mungkinkah saudara masih memberanikan diri untuk bersahabat atau bertetangga dengan para penganut ajaran cabul ini? Tidakkah saudara mengawatirkan akan kehormatan kelurga saudara bila bersahabat atau bertetangga dengan para penganut ajaran cabul ini?

Setelah mengetahui data ini, mungkinkah anda masih dapat berbaik sangka dengan para penganut agama Syi’ah? Atau masihkah anda berambisi untuk mengadakan pendekatan dengan mereka?

Puaskah para penganut agama Syi’ah dengan kebebasan untuk kawin semacam ini?

Ternyata belum puas juga, sampai istri-istri orang pun dibuatkan jalan agar bisa mereka garap rame-rame. Tidak percaya? Simak riwayat berikut:

عن أبان بن تغلب قال: قلت لأبي عبد الله عليه السلام: إني أكون في بعض الطرقات فأرى المرأة الحسناء، ولا آمن ان تكون ذات بعل أو من العواهر؟ قال: ليس هذا عليك، إنما عليك أن تصدقها في نفسها

Dari Aban bin Taghlib, aku pernah bertanya kepada Abu Abdillah alaihissalam: Kadang kala aku berada di tengah perjalanan, lalu aku menyaksikan wanita cantik, akan tetapi aku kawatir bila dia masih bersuami atau pelacur? Abu Abdullah mejawab: Itu bukan urusanmu, engkau percaya saja kepada wanita itu tentang status dirinya.

Mungkin anda berkata: Ah ini riwayat hasil rekayasa penulis saja.

Sekali-kali tidak demikian saudaraku. Riwayat ini dengan mudah anda dapatkan pada kita: Risalah Al Mut’ah karya As Syeikh Al Mufid hal: 14, Al Kafi oleh Al Kulaini, 5/462, Wasa’ilus Syi’ah karya Al Hur Al ‘Amili 14/456 & Bihaarul Anwaar, karya Muhammad Baqir Al Majlisi 100/310.

Saudaraku! Setelah membaca riwayat ini, mungkinkah seorang suami yang beragama Syi’ah dapat mempercayai kesucian istrinya?

Bagaimana perasaan saudara tatkala membaca riwayat di atas? Menurut hemat anda, mungkinkah sahabat Ali Radhiallahu ‘Anhu dan anak cucunya mengajarkan perilaku nyleneh itu? Atau mungkinkah riwayat ini adalah hasil jiplakan para pemuka agama Syi’ah dari kaum nudis? Atau mungkin juga agama Syi’ah dan paham nudis bersumberkan dari sumber yang sama? Apakah kira-kira sumber tersebut?

Setelah mengetahui syari’at mut’ah ala agama Syi’ah ini, mungkinkah anda masih mengimpikan terjalinnya persatuan atau pendekatan antara umat islam dengan mereka?


[1] )   Al Um oleh Imam As Syafi’i 5/85.

[2] )   Man laa yahdhuruhu Al Faqih 3/463, karya As Syeikh As Shaduq.

[3] )   Man laa yahdhuruhu Al Faqih 3/461, karya As Syeikh As Shaduq.

[4] )   Kasyful Asraar wa Tabri’atul A’immatil Abraar 35-36