Nikah Mut’ah
BENARKAH:
NIKAH MUT’AH BOLEH PADA MASA RASULULLAH -Shalallahu alaihi wa salam- HIDUP KEMUDIAN DIHARAMKAN UMAR -Radiallahu anhu-?[1]
A. PENDAHULUAN
Manusia adalah makhluq yang dianugerahi nafsu dan selalu berusaha untuk memenuhi segala kebutuhan nafsu tersebut. Banyak diantara mereka yang berhasil mengendalikan nafsunya dan berusaha memenuhi kebutuhannya hanya dengan perkara-perkara yang telah dihalalkan oleh Allah -Subhanahu wa ta’ala-, akan tetapi banyak pula yang justru dikendalikan nafsu sehingga nafsu menjadi sesembahannya. Allah -Subhanahu wa ta’ala- berfirman yang artinya :
43. Terangkanlah kepadaku tentang orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai Tuhannya. Maka Apakah kamu dapat menjadi pemelihara atasnya? (QS. Al-Furqan).
Kebutuhan nafsu yang terpenting dan harus dipenuhi manusia adalah kebutuhan biologis (hubungan sexual). Allah -Subhanahu wa ta’ala- sebagai pencipta dan yang Maha Mengetahui tentang ciptaannya telah menyiapkan sarana pemenuhan kebutuhan tersebut secara halal yaitu dengan pernikahan atau budak wanita yang dimiliki. Akan tetapi banyak diantara manusia yang justru lebih memilih jalan lain yang keji dan telah diharamkan oleh Allah -Subhanahu wa ta’ala-, yaitu dengan berzina atau homoseksual (liwath). Bahkan mereka menghias-hiasi perbuatan keji tersebut dengan berbagai syubhat agar terlihat manis dan indah. Perbuatan keji yang sejak masa awal Islam telah diperjuangkan oleh para penyembah nafsu adalah zina yang berkedok nikah (nikah mut’ah) atau yang lazim disebut sebagai kawin kontrak.
Nikah mut’ah menjadi sebuah keyakinan beragama yang harus dilakukan oleh orang-orang syi’ah. Ajaran ini sangat menggiurkan bagi para muda-mudi terutama mahasiswa dan mahasiswi untuk melampiaskan hasrat nafsunya[2]. Orang-orang bodoh selain Syi’ah juga banyak melakukan perbuatan ini karena besarnya nafsu mereka kemudian tertipu dengan indahnya syari’at buatan syi’ah ini. Apalagi jika yang melakukannya adalah orang-orang Arab yang berkunjung ke Indonesia pada musim liburan ditambah dengan kemiskinan yang dialami sebagian besar masyarakat menjadikan mereka semakin bersemangat ketika ditawari menikah dengan orang Arab yang secara ekonomi lebih mampu dari mereka.[3] Hal ini pernah diliput oleh sebuah reality show di salah satu televisi swasta yang secara khusus membahas maraknya pernikahan model mut’ah ini oleh orang-orang Arab di Indonesia. Selain itu, masih banyak kalangan umat Islam yang terpengaruh syubhat bahwa nikah mut’ah dibolehkan pada masa Rasulullah -Shalallahu alaihi wa salam- dan baru diharamkan oleh khalifah Umar bin Khathab -Radiallahu anhu- melalui ijtihadnya. Makalah ini membahas dalil yang menjadi sumber syubhat tersebut di atas beserta pemahaman yang benar terhadap dalil tersebut.
B. PENGERTIAN NIKAH MUT’AH
Nikah secara bahasa artinya berkumpul atau bercampur, sedangkan menurut syari’at secara hakekat adalah akad (nikah) dan secara majaz adalah al-wath’u (hubungan seksual) menurut pendapat yang shahih[4], karena tidak diketahui sesuatupun tentang penyebutan kata nikah dalam kitab Allah -Subhanahu wa ta’ala- kecuali untuk makna at-tazwiij (perkawinan).[5]
Kata mut’ah dan derivasinya disebutkan sebanyak 71 kali dalam Al-Qur’an, dalam surat yang berbeda-beda, walaupun maknanya bermacam-macam tetapi kembali kepada satu pokok seputar pengambilan manfaat atau keuntungan.[6] Menurut istilah, nikah mut’ah adalah seseorang laki-laki menikahi seorang wanita dengan sesuatu dari harta untuk jangka waktu tertentu, pernikahan ini berakhir dengan berakhirnya waktu tersebut tanpa adanya perceraian, juga tidak ada kewajiban nafkah dan tempat tinggal serta tidak ada waris-mewarisi diantara keduanya apabila salah satunya meninggal sebelum berakhirnya masa pernikahan.[7] Pernikahan ini juga tidak mensyaratkan adanya saksi, tidak disyaratkan adanya ijin dari bapak atau wali, dan status wanitanya sama dengan wanita sewaan atau budak.[8]
C. DALIL SUMBER SYUBHAT DAN PEMAHAMAN YANG BENAR
Syubhat berikut ini adalah syubhat yang banyak beredar di kalangan Ahli Sunnah yaitu syubhat bahwa nikah mut’ah diperbolehkan pada masa Rasulullah -Shalallahu alaihi wa salam- dan baru diharamkan melalui ijtihad sahabat Umar bin Khathab -Radiallahu anhu- ketika beliau menjadi khalifah. Dalil yang mereka gunakan adalah hadits Jabir bin Abdillah -Radiallahu anhu- berikut.
قال مسلم[9]: حَدَّثَنِى مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِى أَبُو الزُّبَيْرِ قَالَ سَمِعْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُ كُنَّا نَسْتَمْتِعُ بِالْقُبْضَةِ مِنَ التَّمْرِ وَالدَّقِيقِ الأَيَّامَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَبِى بَكْرٍ حَتَّى نَهَى عَنْهُ عُمَرُ فِى شَأْنِ عَمْرِو بْنِ حُرَيْثٍ.
Imam Muslim berkata: telah berkata kepadaku Muhammad bin Rafi’, berkata kepada kami ‘Abdurrazzaq, mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij, mengabarkan kepadaku Abu Zubair, dia berkata: saya mendengar Jabir bin Abdillah berkata: “Kami dahulu nikah mut’ah dengan mahar segenggam kurma atau tepung pada masa Rasulullah -Shalallahu alaihi wa salam- juga Abu Bakar sampai Umar melarangnya pada perkara ‘Amr bin Huraits”.
C.1. Takhrij Hadits
Hadits di atas diriwayatkan oleh Imam Muslim[10] dalam shahihnya pada kitab 16. An-Nikah Bab 3. Nikah Mut’ah…, ‘Adurrazaq dalam mushnafnya dari jalan Abu Zubair[11], Abu ‘Uwanah dalam mustakhrajnya dari jalan Ad-Dabari dari ‘Abdurrazzaq[12], dan Al-Baihaqi dalam sunannya dari jalan Abu Abdillah dari Abul Walid dari Ibrahim bin Abi Thalib dari Muhammad bin Rafi’[13].
C.2 Syubhat Hadits
Hadits shahih di atas bagi sebagian orang merupakan dalil yang kuat untuk mengatakan bahwa nikah mut’ah pada masa Rasulullah -Shalallahu alaihi wa salam- diperbolehkan, demikian juga pada masa Abu Bakar -Radiallahu anhu-. Nikah mut’ah baru dilarang oleh Khalifah Umar -Radiallahu anhu- melalui ijtihadnya. Dalil lain yang mendukung syubhat ini adalah riwayat berikut.
أن عمر بن الخطاب رضي الله عنه خرج ليلة يحرس الناس فمر بامرأة وهي في بيتها وهي تقول :
( تطاول هذا الليل واسود جانبه وطال علي ألا خليل ألاعبه )
( فوالله لولا خشية الله وحده لحرك من هذا السرير جوانبه )
فلمل أصبح عمر أرسل إلى المرأة فسأل عنها فقيل : هذه فلانة بنت فلان وزوجها غاز في سبيل الله فأرسل إليها امرأة فقال : كوني معها حتى يأتي زوجها وكتب إلى زوجها فأقفله ثم ذهب إلى حفصة بنته فقال لها يا بنية ! كم تصبر المرأة عن زوجها ؟ فقالت له : يا أبه ! يغفر الله لك أمثلك يسأل مثلي عن هذا ؟ فقال لها : إنه لولا أنه شيء أريد أن أنظر فيه للرعية ما سألتك عن هذا قالت : أربعة أشهر أو خمسة أشهر أو ستة أشهر فقال عمر : يغزو الناس يسيرون شهرا ذاهبين ويكونون في غزوهم أربعة أشهر ويقفلون شهرا فوقت ذلك للناس من سنتهم في غزوهم
“Bahwasanya Umar bin Khathab -Radiallahu anhu- keluar pada suatu malam menjaga (sidak) manusia, maka dia melewati seorang wanita di dalam rumahnya berkata:
‘Malam ini begitu lama, sisi-sisinya begitu hitam, menjadi semakin lama pula atasku, tanpa ada kekasih yang bercumbu dengannya. Demi Allah, seandainya bukan karena rasa takut terhadap Allah semata, pastilah sisi-sisi tempat tidur ini sudah bergerak-gerak’. Maka ketika pagi Umar mengirim utusan kepada wanita tersebut dan bertanya tentangnya, maka dikatakan: ini adalah Fulanah binti Fulan, suami berperang dijalan Allah, maka Umar mengirim seorang wanita kepanya dengan berkata: ‘tinggallah kamu bersamanya sampai suaminya datang’, dan Umar menulis kepada suaminya lalu pulang kemudian pergi kepada Hafshah putrinya dan berkata kepadanya: ‘wahai putriku! Berapa lama seorang wanita sabar ditinggal suaminya?’ Maka dia menjawab: ‘Wahai ayahanda! Semoga Allah mengampuni Anda, orang seperti Anda bertanya kepada orang sepertiku tentang masalah ini?’ Umar Menjwab: ‘seandainya bukan karena aku ingin melihat urusan kaum muslimin, aku tidak akan bertanya kepadamu’. Dia menjawab: ’empat bulan atau lima bulan atau enam bulan’. Maka Umar berkata: ‘Manusia akan berperang (maksimal) selama satu bulan perjalanan berangkat, dalam medan perang selama empat bulan dan pulang selama satu bulan, dan ini adalah waktu yang menjadi ketetapan manusia dalam berperang’”[14]
Riwayat tersebut di atas dipahami oleh sebagian orang bahwa Khalifah Umar pada awalnya mengirimkan pasukan perang dalam jangka waktu yang lama. Sedangkan kebutuhan biologis mereka dapat dipenuhi dengan melakukan nikah mut’ah selama dalam masa tugas tersebut. Ketika Khalifah Umar mendengar keluhan seorang wanita yang ditinggal suaminya berjihad, akhirnya ia mengubah kebijakannya dengan membatasi masa tugas prajurit dan mengharamkan nikah mut’ah
[1] Makalah ini disampaikan untuk presentasi mata kuliah Studi Hadis oleh Harno Purwanto pada Jurusan Magister Pemikiran Islam UMS-DDII.
[2] Andita dan Dwi Nugroho, Kawinilah Aku, Kau Kukontrak (Media Indonesia: 5 Oktober 1997) dalam Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI), Mengapa Kita Menolak Syi’ah (Jakarta: LPPI. Cet V. 2002) hlm. 259-260
[3] Internet, Media Arab Bahas Maraknya Nikah Mut’ah di Indonesia (http://www.hidayatullah.com/index.php?option=com_content&view=article&id=9132:media-arab-bahas-maraknya-nikah-mutah-di-indonesia&catid=1:nasional&Itemid=54). Masalah ini juga sudah ditulis secara berseri pada berita utama (halaman muka) harian Jawa Pos selama 3 hari beruntun tanggal 11-13 Mei 2009 oleh Agung Putu Iskandar, Pergi ke Puncak ketika Musim Turis Timur Tengah Tiba (1-3). (http://www.jawapos.co.id/halaman/index.php?act=detail&nid=68557)
[4] Ahmad bin ‘Ali bin Hajar al-‘Asqalani, Fathul Bari (Maktabah Syamilah) j. 14, hlm. 288
[5] Muhammad bin Mukarram al-Mishri, Lisanul ‘Arab (Beirut: Dar Shadir, cet I, TT) j. 2, hlm. 625
[6] Yusuf Jabir al-Muhammady, Tahrimul Mut’ah fil Kitabi was Sunnah (http://www.ansar.org/books/Motaa.zip) hlm. 5
[7] Sulaiman bin Shalih al-Khurrasyi, al-Farqu baina: Zawajil Musayyar wa Zawajil Mut’ah waz Zawajil ‘urfi (http://www.saaid.net/Warathah/Alkharashy/m/74.htm)
[8] Mamduh Farhan al-Buhairi, asy-Syi’ah Minhum ‘Alaihim (Indonesia: Dar al-Faruq lin Nasyr wat Tauzi’, cet I, 1422 H) hlm. 208
[9] Muslim bin Hajjaj an-Naisaburi, Shahih Muslim, (Indonesia: Maktabah Dahlan, TT), j. 2 hlm. 1022, hadits no 16 (1405) dan Maktabah Syamilah j. 9 hlm. 102 hadits no 3482
[10] Penentuan hukum hadits ini mengikuti metode tesis hadits Universitas Yordania tahun 1996 M yang ditulis ‘Ali bin Ibrahim bin Su’ud ‘Ajin, Mukhalafatul Kuffar fis Sunnah an-Nabawiyyah (Aman: Darul Ma’ali, 1419 H), hlm. 9, dia berkata: “Apabila hadits tersebut berasal dari Ash-Shahihain atau dari salah satunya maka saya tidak menghukumi atasnya karena peneriamaan umat pada keduanya dengan sebenar-benar penerimaan .”
[11] ‘Adurrazzaq ash-Shan’ani, Mushnaf ‘Abdirrazzaq (Maktabah Syamilah), j. 7, hlm. 500 no. 14028
[12] Abu ‘Uwanah, Mustakhraj Abi ‘Uwanah (Maktabah Syamilah), j. 8, hlm. 372, no. 3331
[13] Abu Bakar Ahmad bin Al-Husain bin ‘Ali al-Baihaqi, Sunan Al-Baihaqi (Maktabah Syamilah), j. 2, hlmn. 253, no. 14758.
[14] Sa’id bin Manshur, Sunan Sa’id bin Manshur (Maktabah Syamilah), j. 2, hlm. 174, no. 2463, lihat juga Abdurrazaq, Mushnaf Abdirrazaq (Maktabah Syamilah), j. 7, hlm. 152, no. 12594 dan Majalah Qiblati Ed 02 tahun IV/ November 2008, hlm. 56-57
Pendapat Tentang Kekafiran Syi’ah (bag.2)
Telah diriwayatkan beberapa macam aqidah Syi’ah, misalnya: Mereka mengkafirkan shahabat , Al Qur’an telah diubah dari keasliannya dan terdapat tambahan serta pengurangan, mereka menantikan kedatangan imam ghaib mereka yang akan muncul untuk mengajarkan syariat kepada mereka … beliau berkata: “Semua kelompok Syi’ah Imamiyah telah sepakat pada keyakinan sebagaimana kami sebutkan di atas.” Kemudian beliau menyatakan tentang hukum mereka sebagaimana dikatakannya: “Dalam keyakinan mereka semacam itu sama sekali bukanlah merupakan ajaran Islam dan hanya berarti suatu kekafiran. Karena di dalam keyakinan semacam itu tak ada lagi sedikit pun ajaran Islam tersisa.”
Beliau berkata: Karena golongan Rafidhah dalam memahami Islam itu lemah (dangkal), maka mereka melakukan kedurhakaan dengan membuat aqidah al Badaa’. Meriwayatkan dari Ali, bahwa beliau tidak mau menceritakan hal yang ghaib, karena khawatir diketahui oleh Allah, sehingga Allah akan mengubah-nya.Mereka pun meriwayatkan dari Ja’far bin Muhammad, bahwa ia berkata: “Allah tidak mengetahui sesuatu kejadian dimasa datang sebagaimana hanya pada peristiwa Ismail, yaitu peristiwa penyembelihannya. … Aqidah semacam ini benar-benar suatu kekafiran, dan menganggap Allah itu bodoh dan mudah terpengaruh. Hal semacam ini mustahil, karena Allah itu ilmu-Nya Maha meliputi segala sesuatu.
Al-Ghazali berkata: “Seseorang yang dengan terus terang mengkafirkan Abu Bakar dan Umar -semoga Allah meridhai mereka- maka ia telah menentang dan membinasakan ijma’ kaum muslimin. Padahal tentang diri mereka (para shahabat) ini terdapat ayat-ayat yang menjanjikan surga kepada mereka dan pujian bagi mereka serta mengukuhkan atas kebenaran kehidupan agama mereka, keteguhan aqidah mereka dan kelebihan mereka dari manusia-manusia lain. Kemudian kata beliau: “Bilamana riwayat yang begini banyak telah sampai kepadanya, namun ia tetap berkeyakinan bahwa para shahabat itu kafir, maka orang semacam ini adalah kafir. Karena ia telah mendustakan Rasulullah. Sedangkan orang yang mendustakan satu kata saja dari ucapan beliau, maka menurut ijma’ kaum muslimin, orang tersebut adalah kafir.
Beliau berkata: “Kita telah menetapkan kekafiran orang-orang Syi’ah yang telah berlebihan dalam keyakinan mereka, bahwa para imam mereka lebih mulia daripada Nabi.”
Begitu pula dihukum kafir orang yang mengatakan, bahwa Ali dan para imam sesudahnya mempunyai wewenang kenabian yang sama dengan Nabi Saw. Setiap imam Syi’ah menempati derajat sama dengan Nabi Saw. Di dalam hal kenabian dan sumber penetapan agama. Beliau menyatakan, bahwa mayoritas golongan Syi’ah berkeyakinan seperti ini. Begitu juga seseorang yang mengaku-ngaku memperoleh wahyu, sekalipun tidak mengaku sebagai Nabi
Beliau berkata: “Kami juga mengkafirkan siapa saja yang mengingkari Al Qur’an, walaupun hanya satu huruf atau menyatakan ada ayat-ayat yang diubah atau ditambah di dalamnya, sebagaimana keyakinan golongan Bathiniyyah dan Isma’iliyyah.
As Sam’aani(Wafat, 562 H)
Beliau berkata: “Umat Islam telah bersepakat untuk mengkafirkan golongan imamiyah (Syi’ah) karena mereka berkeyakinan, bahwa para shahabat telah sesat, mengingkari ijma’ mereka dan menisbatkan hal-hal yang patut bagi mereka.”
Ar Rozi menyebutkan, bahwa shahabat-shahabatnya dari aliran Asyairah mengkafirkan golongan Rafidhah (Syi’ah), karena tiga alas an:
Pertama: karena mengkafirkan para pemuka kaum muslimin (para shahabat Nabi). Setiap orang yang mengkafirkan seseorang muslim, maka dia adalah kafir. Dasarnya adalah sabda Nabi Saw (artinya): “Barangsiapa berkata kepada saudaranya, hai kafir!, maka sesungguhnya salah seseorang dari keduanya atau lebih patut sebagai orang kafir.”
Pertumbuhan Syi’ah
BAB I.
PERTUMBUHAN SYI’AH
Semenjak terbitnya fajar Islam di ufuk dunia dan semenjak risalah Muhammad –Shalallahu alaihi wa salam- tertulis di lembaran sejarah yang terang, penuh dengan cahaya hidayah Nabi yang shadiq lagi terpercaya yang menjadi penghulu para Rasul Saw, semenjak itu para musuh Islam telah merancang rencana jahat untuk melenyapkan agama dan untuk memperburuk wajahnya dan untuk mencampurnya dengan berbagai kebatilan dan khurafat. Semua itu dilakukan dengan tujuan menutupi cahaya ini dari kehidupan.
Akan tetapi Allah selalu menggagalkan, “Mereka ingin hendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan-ucapan) mereka. Dan Allah tetap menyempurnakan cahaya-Nya meskipun orang-orang kafir benci” (Ash-Shaff: 8).
Adalah orang-orang Yahudi yang pertama kali menebarkan racun di dalam agama Islam ini untuk memalingkan putra-putra Islam dari agama dan akidah yang lurus. Pemimpin kaum jahat munafik, yang menyembunyikan kekufuran dan menampakkan Islam adalah seorang Yahudi, Abdullah Ibn Saba’, yang geram melihat Islam tersiar dan tersebar di Jazirah Arab, di Imperium Romawi, negeri-negeri Persia sampai ke Afrika dan masuk jauh di Asia, bahkan sampai berkibar di perbatasan-perbatasan Eropa. Ibn Saba’ ingin menghadang langkah Islam supaya tidak menguasai dunia yang berarti kekalahan dan kematian bagi Yahudi, maka Ibn saba’ merencanakan makar bersama Yahudi Shan’a (Yaman) untuk mengacaukan Islam dan umatnya. Mereka menyebarkan orang-orangnya termasuk Ibn Saba’ sendiri ke berbagai wilayah Islam termasuk ke ibu kota khilafah, Madinah Nabawiyah. Mereka mulai menebar racun dan menyulut fitnah dengan memprovokasi orang-orang yang lugu dan berhati sakit untuk menentang khalifah Utsman -Radiallahu anhu-. Pada waktu itu juga mereka memperlihatkan rasa cinta dan setia kepada Ali ibn Abi Thalib –Radiallahu anhu-. Mereka mendukung dan mengaku kelompok Ali, padahal Ali tidak ada sangkut pautnya dengan mereka.
Fitnah ini terus menggelinding. Mereka mencampur pemikiran mereka dengan akidah-akidah yang rusak. Dan mereka menyebut diri mereka sebagai “Syi’ah Ali” (Pendukung Ali), padahal Ali membenci mereka, bahkan Ali sendiri telah menghukum dan menyiksa mereka dengan siksaan yang pedih, begitu pula putra-putra dari keturunan Ali membenci dan melaknat mereka, akan tetapi kenyataan ini dirahasiakan dan ditutup-tutupi serta kemudian dirubah dan diganti secara licik dan keji. Pada waktu orang-orang Majusi juga menyimpan dendam terhadap Islam, maka bertemulah Majusi dan Yahudi menyatukan rencana dan misi mereka untuk menumpas Islam.
Pengantar Buku Gen Syi’ah
SYAIKH MADUH FARHAN AL-BUHAIRI
Penerjemah:
AGUS HASAN BASHORI
Penerbit:
Darul Falah Jakarta
(Mukaddimah penulis sudah dimuat)
PENGANTAR PENERJEMAH
· Alhamdulillah segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala amal shalih bisa terlaksana. Hanya dengan taufiq-Nya terjemahan kitab ini terselesaikan, di tengah kesibukan tadris, tarbiyah, dirasah, dakwah dan kitabah sedang meningkat. Sudah cukup lama saya meninggalkan dunia terjemahan, dan tidak ada niatan menerjemah melainkan satu kitab yang menjadi “hutang” saya bagi guru saya al-Ustadz Dr. Nashir ibn Abdullah al-Qafari –hafidzahu Allah- yang telah menunjuk dan memberi ijin secara tertulis kepada saya (pada tahun 1418 H) untuk menerjemah kitab beliau yang berjudul “Ushul Mazhab asy-Syi’ah”.
Namun Allah berkehendak lain, dengan berbagai macam pertimbangan akhirnya saya menerjemahkan kitab Ustadz Mamduh Farhan al-Buhairi al-Makki. Di antara pertimbangan itu adalah:
1. Pengarang kitab sendiri yang telah datang dari jauh (Makkah) untuk mencari penerjemah di Indonesia. Dan kemudian menunjuk saya dan memohon.
2. Kitab ini objek kajiannya sama dan tujuannya juga sama dengan kitab Syaikh al-Qafari yang belum rampung itu, paling tidak untuk sementara waktu pikiran-pikiran beliau ikut tersampaikan, sebab kitab beliau termasuk menjadi referensi dari kitab ini.
3. Kitab ini benar-benar masih perawan, bahkan belum dicetak, masih dalam proses penyempurnaan, karena itu sering terjadi kontak langsung dengan pengarang demi perbaikan, pengurangan dan penambahan. Ini tentu menjadi daya tarik tersendiri, bahkan dua hari beliau bermalam di tempat tinggal saya untuk tujuan itu.
4. Kitab ini memiliki banyak keistimewaan, pertama: ditulis dengan serius, full time selama dua tahun oleh orang yang memiliki perhatian khusus terhadap ajaran Syi’ah dan telah melakukan pengamatan di India dan Indonesia; kedua: memuat data dan fakta yang menarik dan baru. Ambil saja misalnya pembahasan tentang hubungan khulafa rasyidin dengan ahlul bait. Pernikahan Ali dan Fathimah, nikah mut’ah, perdebatan antara Ja’far ash-Shadiq dengan seorang Rafidhi, kemiripan Syi’ah dengan Yahudi, Nashrani dan Majusi, Rafidhah di mata ahlul bait.
5. merasa terpanggil untuk mengamalkan hadits “Tolonglah saudaramu yang zhalim dan yang dizhalimi”. Berapa banyak saudara-saudara kita yang tertipu oleh pemikiran-pemikiran Syi’ah karena tidak tahunya tentang Syi’ah sebenarnya, sementara yang mereka baca adalah tulisan-tulisan dari Syi’ah. Sering saya menjumpai orang yang berkata: Syi’ah adalah mazhab seperti mazhab fiqih yang empat, nikah mut’ah adalah masalah khilafiyah, orang ahlu sunnah jumud dan eksklusif serta tidak obyektif dalam memandang Syi’ah dan lain sebagainya. Walhasil buku-buku edisi Indonesia yang membantah dan menjelaskan hakikat Syi’ah masih tergolong minim dan langka, dan kehadiran buku ini adalah suatu hal yang niscaya.
· Judul Buku
Adapun judul kitab ini adalah “asy-Syi’ah, minhum ‘Alaihim” yang secara harfiah berarti “Syi’ah dari mereka atas mereka”. Kemudian untuk judul terjemahan ada lebih dari sepuluh opsi yang saya sodorkan kepada para sahabat dan termasuk kepada Ustadz Mamduh. Pada prinsipnya kita sepakat untuk memilih judul yang elegan, menarik, baru, singkat tapi padat serta memiliki arti filosofis.
Ada dua judul yang bersaing, pertama “Bila Syi’ah berguru pada Himar”; kedua “Syi’ah antara Tangis dan Tawa”. Akhirnya saya pilih yang kedua (Namun editor mengusulkan judul judul Gen syiah- jazahullah khairan)
Pendapat Tentang Kekafiran Syi’ah (bag.1)
Yang berpendapat bahwa Syi’ah itu kafir adalah para Imam-Imam Besar Islam, seperti: Imam Malik, Imam Ahmad, Imam Bukhari dan lain-lain. Berikut ini kata-kata dari fatwa para Imam dan Ulama Islam mengenai golongan Rafidhah yang disebut dengan Itsna Asy’ariyah dan Ja’fariyah.
Pernyataan pada Makalah-makalah Para Ulama Terkenal dan pada Buku-buku Induk Mereka.
Akan dimulai dengan mengutarakan fatwa Imam Malik, kemudian Imam Ahmad, lalu Imam Bukhari. Selanjutnya saya akan utarakan fatwa Imam-imam yang lain sesuai dengan masa hidup mereka. Saya memilih fatwa para imam yang besar, atau para ulama yang hidup semasa dengan golongan Rafidhah (Syi’ah) yang tinggal dalam satu negeri atau dari kitab-kitab mereka dan dari ulama Islam yang mempelajari madzhab mereka.
Imam Malik:
Al Khalal meriwayatkan dari Abu Bakar al Marwadzi, katanya: “Saya mendengar Abu Abdullah berkata, bahwa Imam Malik berkata: “Orang yang mencela shahabat-shahabat Nabi, maka ia tidak termasuk dalam golongan Islam.”
Ibnu katsir berkata – dalam kaitan dengan firman Allah surah Al-Fath ayat 29:
مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ تَرَاهُمْ رُكَّعًا سُجَّدًا يَبْتَغُونَ فَضْلا مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانًا سِيمَاهُمْ فِي وُجُوهِهِمْ مِنْ أَثَرِ السُّجُودِ ذَلِكَ مَثَلُهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَمَثَلُهُمْ فِي الإنْجِيلِ كَزَرْعٍ أَخْرَجَ شَطْأَهُ فَآزَرَهُ فَاسْتَغْلَظَ فَاسْتَوَى عَلَى سُوقِهِ يُعْجِبُ الزُّرَّاعَ لِيَغِيظَ بِهِمُ الْكُفَّارَ وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ مِنْهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا
Artinya: Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan Dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka. kamu Lihat mereka ruku’ dan sujud mencari karunia Allah dan keridhaan-Nya, tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud. Demikianlah sifat-sifat mereka dalam Taurat dan sifat-sifat mereka dalam Injil, Yaitu seperti tanaman yang mengeluarkan tunasnya Maka tunas itu menjadikan tanaman itu kuat lalu menjadi besarlah Dia dan tegak Lurus di atas pokoknya; tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir (dengan kekuatan orang-orang mukmin). Allah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh di antara mereka ampunan dan pahala yang besar.
Ia berkata: “Dari ayat ini, dalam satu riwayat dari Imam Malik, ia mengambil satu kesimpulan bahwa golongan Rafidhah, yaitu orang-orang yang membenci para shahabat Nabi saw adalah kafir. Beliau berkata: “Karena mereka ini membenci para shahabat. Barangsiapa membenci para shahabat, maka ia adalah kafir berdasarkan ayat ini.” Pendapat ini disepakati oleh segolongan ulama.
Al Qurthubi berkata: “Sungguh ucapan Imam Malik itu benar dan penafsirannya pun benar. Siapa pun yang menghina seseorang Shahabat atau mencela periwayatannya, maka ia telah menentang Allah, Tuhan seru sekalian alam dan membatalkan syariat kaum Muslimin.
Imam Ahmad:
Beberapa riwayat diriwayatkan orang darinya tentang pendapat beliau yang mengkafirkan golongan Syi’ah.
Al Khalal meriwayatkan dari Abu Bakar al Marwadzi, ia berkata: “Saya bertanya kepada Abu Abdullah tentang orang yang mencela Abu Bakar, Umar dan Aisyah? Jawabnya: Saya berpendapat bahwa dia bukan orang Islam.”
Al Khalal berkata: “Abdul Malik bin Abdul Hamid menceritakan kepadaku, katanya: “Saya mendengar Abu Abdullah berkata: “Barangsiapa mencela (Shahabat) maka aku khawatir ia menjadi kafir seperti halnya orang-orang Rafidhah. Kemudian beliau berkata: “Barangsiapa mencela Shahabat Nabi –Shalallahu alaihi wasalam- maka kami khawatir dia keluar dari Islam (tanpa disadari).”
Ia berkata: “Abdullah bin Ahmad bin Hambal bercerita kepada kami, katanya: “Saya bertanya kepada ayahku perihal seseorang yang mencela salah seorang dari Shahabat Nabi Saw. Maka jawabnya: “Saya berpendapat ia bukan orang Islam”.
Tersebut dalam kitab As Sunnah karya Imam Ahmad, mengenai pendapat beliau tentang golongan Rafidhah: “Mereka itu adalah golongan yang menjauhkan diri dari shahabat Muhammad saw dan mencelanya, menghinanya serta mengkafirkannya kecuali hanya empat orang saja yang tiada mereka kafirkan, yaitu: Ali, Ammar, Miqdad dan Salman. Golongan Rafidhah ini sama sekali bukan Islam.”
Syi’ah Itsna Asy’ariyah mengkafirkan para shahabat, kecuali beberapa orang yang jumlahnya tidak melebihi jari-jari satu tangan. Mereka melaknat shahabat, baik dalam doa, saat berziarah, di tempat-tempat pertemuan mereka maupun di dalam kitab-kitab induk mereka. Mereka mengkafirkan para shahabat sampai hari Kiamat.
Ibnu Abdil Qawiy berkata: “Imam Ahmad telah mengkafirkan orang-orang yang menjauhkan diri dari shahabat, orang yang mencela Aisyah, ummul Mukminin dan menuduhnya berbuat serong, padahal Allah telah mensucikannya dari tuduhan tersebut seraya beliau membaca ayat: “Allah menasehati kamu, agar kamu jangan mengulang hal seperti itu untuk selama-lamanya, jika kamu benar-benar beriman.”
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyebutkan di dalam kitab Majmu’ al Fatawa, bahwa pernyataan mengkafirkan golongan Rafidhah seakan-akan ada perbedaan antara Imam Ahmad dan lain-lainnya.
Pernyataan-pernyataan Imam Ahmad yang tersebut di atas dengan jelas memuat kata mengkafirkan mereka. Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah memperingatkan duduk persoalan pendapat yang tidak mengkafirkan golongan Rafidhah (Syi’ah), karena perbuatan mereka mencela Shahabat. Dengan demikian batallah anggapan tentang pernyataan Imam Ahmad yang seakan-akan bertentangan – kafir tidaknya Syi’ah.
Selanjutnya Ibnu Taimiyyah berkata: “Adapun seseorang yang mencela shahabat dengan kata-kata yang tidak sampai mengingkari kejujuran mereka dan agama mereka, seperti mengatakan bahwa ada sahabat yang bakhil, atau penakut, atau kurang ilmunya, atau tidak zuhud dan sejenisnya, maka orang semacam ini wajib mendapatkan pengajaran dan hukuman. Tetapi kita tidak menggolongkannya sebagai orang kafir, semata-mata karena perbuatan tersebut. Demikianlah yang dimaksud oleh pernyataan kalangan ulama yang tidak mengkafirkan orang-orang yang mencela shahabat.
Komentar