Awas! Buaya Meneteskan Air Mata (Bag. 14)
Status Warisan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Bila anda pernah membaca buku-buku agama Syi’ah, anda pasti pernah mendapatkan bahwa salah satu permasalahan yang menjadi propaganda agama Syi’ah dalam menjajakan pahamnya ialah permasalahan warisan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Agama Syi’ah mengaku bahwa sahabat Abu Bakar Radhiallahu ‘Anhu dan lainnya telah merampas harta warisan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dari ahli warisnya. Sehingga tidak sedikitpun dari harta warisan beliau yang diberikan kepada ahli warisnya, terutama kepada putri beliau Fatimah radhiallahu ‘anha.
As Syeikh Ja’far Kasiful Ghitha’ wafat thn 1228 H, salah seoran tokoh terkemuka agama Syi’ah mengisahkan kisah tanah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam di negri Khaibar atau yang disebut dengan Fadak, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan tanah Fadak dan juga ladang di daerah Al ‘Awali (bagian atas kota Madinah) kepada Fatimah. Sejak itu pula Fatimah mengelola kedua ladang tersebut hingga Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam meninggal dunia. Tatkala Abu bakar dibait sebagai Khalifah, ia menghalang-halangi Fatimah dari menggarap kedua ladang tersebut. Merasa dihalang-halangi dari haknya Fatimah-pun mendiskusikan hal itu dengan Abu Bakar. Setelah Abu Bakar mengetahui bahwa kedua ladang itu dihibahkan kepada Fatimah, maka iapun berkata: “Aku tidak akan menghalang-halangimu dari ladangmu yang merupakan pemberian dari ayahmu.
Akan tetapi tatkala Abu Bakar hendak menuliskan surat tentang hal ini, tiba-tiba Umar mencegahnya dengan berkata: “Fatimah adalah wanita, hendaknya ia mendatangkan bukti”. Menanggapai permintaan Umar ini, Abu Bakarpun meminta Fatimah agar mendatangkan bukti. Tanpa pikir panjang Fatimah segera datang dengan membawa Ali, Al Hasan, Al Husain ‘alaihimassalaam, Ummu Aiman, dan Asma’ bintu ‘Umair.
Tatkala menyaksikan saksi-saksi yang dibawa oleh Fatimah, Abu Bakarpun menolak persaksian mereka, dengan berkata: Persaksisan mereka tidak dapat aku terima, adapun Ali karena ia mencari keuntungan untuk dirinya, sedangkan Al Hasan dan Al Husain adalah putramu, sedangkan Ummu Aiman dan Asma’ adalah sesama wanita.
Sepontan kala itulah Fatimah Az Zahra’ menjadi murka kepada Abu Bakar dan bersumpah untuk tidak berbicara dengannya hingga ia berjumpa dengan ayahandanya dan mengeluhkan perilaku Abu Bakar kepadanya. ([1])
Kisah ini dapat anda baca juga pada beberapa referensi Syi’ah berikut: Kitaab Saliim bin Qais Al Hilaali 226, Al Khishaal 607, karya As Syeikh Shaaduq wafat thn 381 H, Wasaa’ilus Syi’ah 18/215, karya Al Hur Al ‘Aamili wafat thn 1104 H, Bihaarul Anwaar 1/543, karya Muhammad Baqir Al Majlisi wafat thn 1111 H & Al Mizaan Fi Tafsir Al Qur’an 14/22, karya As Sayyid Muhammad Husain At Thabathabai wafat thn 1402 H.
Syeikh Ja’far Al Ghita’ Qaddah wafat thn 1228 H, mengomentari kisah ini dengan berkata:
وهذا يدل على نهاية جهله بالأحكام على أنهما لم يكن عندهما مثقال ذرة من الإسلام، وهل يجوز على الذين طهرهم الله بنص الكتاب أن يقدموا على غصب المسلمين أموالهم
“Kejadian ini membuktikan betapa bodohnya mereka tentang hukum, disamping keduanya (Abu Bakar dan Umar) tidak memiliki keislaman walau hanya seberat debu. Mana mungkin orang yang nyata-nyata telah Allah sucikan dalam Al Qur’an akan merampas harta umat Islam? ([2])
Demikianlah keyakinan agama Syi’ah tentang status bumi Fadak. Dan kisah ini mereka jadikan bukti bahwa sahabat Abu Bakar, Umar dan lainnya radhiallahu ‘anhum adalah para perampas hak-hak ahlul bait.
Percayakah anda bahwa Abu Bakar, Umar dan sahabat lainnya telah merampas warisan ahlul bait? Saudaraku, untuk mengetahui sejauh mana kebenaran tuduhan agama Syi’ah ini saya mengajak saudara untuk mengkaji permasalahan ini berdasarkan referensi skte Syi’ah lainnya.
Saudaraku! suatu hal yang sangat mengejutkan, setelah sebagian ulama’ mengkaji permasalahan ini berdasarkan referensi Syi’ah, didapatkan ternyata mereka bermuka dua, mencela Abu Bakar dan Umar dengan sesuatu yang mereka sendiri melakukannya. Berikut buktinya:
Bukti pertama:
Tokoh-tokoh agama Syi’ah meriwayatkan dari Abu Abdillah Ja’far As Shadiq ‘Alaihissalaam ucapan berikut:
النساء لا يرثن من الأرض ولا من العقار شيئا
Kaum wanita tidak berhak untuk mendapatkan sedikitpun dari warisan yang berupa bumi, dan tidak juga yang berupa bangunan.
Ucapan Ja’far As Shadiq ini dapat anda temuikan di beberapa referensi Syi’ah berikut: Al Kaafi 7/127 karya Al Kulaini wafat thn 329 H, Wasaa’ilus Syi’ah 26/2, karya Al Hur Al ‘Aamili wafat thn 1104 H, Bihaarul Anwaar 6/103, karya Muhammad Baqir Al Majlisi wafat thn 1111 H & Tafsir Nur At Tsaqalain 1/454, karya As Syeikh Abd Ali bin Jum’ah Al Huwaizy wafat thn 1112 H.
Saudaraku! Andai adalah seorang muslimah dan tergiur untuk menganut paham Syi’ah, maka pikirkan masak-masak, karena bila ayahanda atau kerabat lainnya meninggal, maka anda tidak akan berhak mendapatkan bagian dari warisan mereka yang berupa bumi dan bangunan.
Demikianlah agama Syi’ah melanggar hukum Al Qur’an dengan tidak memberi hak kepada kaum wanita dari harta warisan suami-suami mereka. Jelas-jelas ini bertentangan dengan hukum warisan yang telah digariskan dalam Al Qur’an.
Bukti kedua:
Andai tuduhan agama Syi’ah ini benar adanya, maka mengapa tatkala sahabat Ali bin Abi Thalib memegang tampuk khilafah tidak mengembalikan bumi Fadak kepada Fatimah?
قال أبو بكر لفاطمة: كان رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم يأخذ من فدك قوتكم ويقسم الباقي ويحمل منه في سبيل الله، فما تصنعين بها؟ قالت: أصنع بها كما صنع بها أبي. قال: فلك على الله أن أصنع فيها كما يصنع فيها أبوك قالت: الله لتفعلن؟ قال: الله لأفعلن، قالت: اللهم فاشهد، وكان أبو بكر يأخذ غلتها فيدفع إليهم ما يكفيهم ويقسم الباقي وكان عمر كذلك ثم كان عثمان كذلك ثم كان علي كذلك.
“Abu Bakar berkata kepada Fatimah: Dahulu semasa hidupnya Rasulullah shallahu ‘alaihi m’aalihi wa sallam mengambil keperluan kalian dari hasil panen bumi Fadak, selebihnya beliau bagi-bagikan dan digunakan untuk membiayai pasukan yang berangkat berperang, lalu apakah yang akan engkau lakukan? Fatimah menjawab: Aku akan melakukan seperti yang telah dilakukan oleh ayahku. Abu Bakar menanggapi jawaban Fatimah dengan berkata: Demi Allah aku memberimu jaminan akan memperlakukan hasil bumi Fadak seperti yang dilakukan oleh ayahmu. Fatimah menekankan janji Abu Bakar dengan berkata: Sungguh demi Allah engkau akan melakukan itu? Abu bakar menjawab: Sungguh demi Allah aku akan melakukannya. Selanjutnya Fatimah berkata: Ya Allah, saksikanlah janjinya. Semasa kepemimpinan Abu Bakar beliau memberikan kepada keluarga Nabi sejumlah yang dapat mencukupi kebutuhan mereka, sisanya dibagi-bagikan. Selanjutnya semasa kepemimpinan Umar, iapun melakukan hal yang sama. Semasa khilafah Utsmanpun demikian dan demikian juga semasa khilafah Ali.”
Riwayat ini dapat anda baca pada kitab: As Saqifah wa fadak hal 105, karya Abu bakar Ahmad bin Abdul Aziz Al Jauhary Al Bashri wafat thn: 323 H.
Bila mereka benar-benar pengikut sahabat Ali, berarti tuduhan mereka kepada sahabat Abu Bakar Radhiallahu ‘Anhu juga mengenai sahabat Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘Anhu. Dan apapun komentar mereka tentang sikap sahabat Ali Radhiallahu ‘Anhu juga dapat menjadi jawaban kita tentang sikap sahabat Abu bakar Radhiallahu ‘Anhu.
Saudaraku! Anda pasti masih mengingat bahwa kejadian serupa ini juga terjadi pada kasus Al Qur’an. Agama Syi’ah mengaku bahwa para sahabat dibawah pengaruh sahabat Abu Bakar, Umar dan Utsman radhiallah ‘anhum telah menyembunyikan dan memanipulasi Al Qur’an. Akan tetapi tatkala sahabat Ali Radhiallahu ‘Anhu memegang tampuk khilafah tidak juga mengeluarkan Al Qur’an yang didakwakan oleh agama Syi’ah sebagai Al Qur’an yang asli. Sahabat Ali tetap saja mengamalkan, mengajarkan dan menyebar-luaskan Al Qur’an yang sebelumnya telah diamalkan, diajarkan dan disebar-luaskan oleh ketiga khalifah sebelumnya.
Apapun komentar agama Syi’ah pada kedua kasus ini, maka itupun dapat menjadi jawaban kita atas tuduhan agama Syi’ah kepada ketiga kholifah sebelumnya.
Masihkah saudaraku, anda terperdaya oleh propaganda agama Syi’ah bahwa para sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah merampas hak warisan Fatimah?
Bukti ketiga :
Beberapa tokoh agama Syi’ah meriwayatkan bahwa Imam Zaid bin Ali bin Al Husain bin Ali bin Abi Thalib berkata:
أيم الله لو رجع الأمر إلي لقضيت فيه بقضاء أبي بكر.
“Sungguh demi Allah, andai urusan bumi Fadak diserahkan kepadaku, niscaya aku akan memutuskan seperti keputusan Abu Bakar.”
Riwayat ini dapat anda baca di buku: As Saqifah wa Fadak hal 110, karya Abu bakar Ahmad bin Abdul Aziz Al Jauhary Al Bashri wafat thn: 323 H & As Shawarim Al Muhriqah Fi Naqdi As Shawa’iq Al Muhriqah 243, karya Al Qadhi Nurullah At Tusturi, wafat thn 1019 H.
Demikianlah salah seorang dari ahlul bait mengapresiasi keputusan Khalifah Abu Bakar As Shiddiq, bahkan andai urusan bumi Fadak diserahkan kepadanya, niscaya ia akan meneruskan keputusan Khalifah Abu Bakar Radhiallahu ‘Anhu. Andai keputusan Abu Bakar Radhiallahu ‘Anhu ini salah dan dianggap telah merampas hak-hak ahlul bait, mana mungkin Zaid bin Ali akan meneruskan dan mengakuinya.
Bukti keempat :
Pada suatu hari, Kutsair An Nawaar bertanya kepada Imam Ja’far As Shadiq yang diyakini sebagai imam ke-6 agama Syi’ah tentang Abu Bakar dan Umar radhiallahu ‘anhuma:
جعلني الله فداك، أرأيت أبا بكر وعمر هل ظلماكم من حقكم شيئا؟ فقال: لا، والذي أنزل القرآن على عبده ليكون للعالمين نذيرا، ما ظلما من حقنا مثقال حبة خردل، قلت: جعلني الله فداك، أفأتولاهما؟ قال: نعم، ويحك، تولهما في الدنيا والآخرة، وما أصابك ففي عنقي.
“Semoga aku menjadi penebusmu, apa pendapatmu tentang Abu Bakar dan Umar, apakah keduanya telah merampas sebagian dari hak-hak anda (ahlul bait)? Abu Ja’far As Shadiq menjawab pertanyaan pengikutnya ini dengan berkata: Tidak, sungguh demi Allah Yang telah menurunkan Al Qur’an kepada hamba-Nya agar ia menjadi pemberi peringatan bagi alam semesta, mereka berdua tidak pernah merampas sedikitpun dari hak-hak kami walau hanya sebesar biji sawi. Akupun (Kutsair) kembali bertanya: Semoga aku menjadi penebusmu, bila demikian, apakah aku boleh berloyal kepada keduanya ? Ja’far kembali menjawab: Ya, loyallah kepada keduanya di dunia dan akhirat, apapun resikonya akulah yang akan menanggungnya.” ([3])
Demikianlah pengakuan dan petuah imam agama Syi’ah atau yang juga dikenal dengan sebutan Ja’fariyah para pengikut imam Ja’fa As Shadiq. Akan tetapi mengapa hingga saat ini para penganut syi’ah meyakini bahwa Abu Bakar dan Umar telah merampas hak-hak ahlul bait?
Bila demikian adanya, maka fakta ini hanya memiliki dua penafsiran, dan kedua-duanya pahit bagi agama syi’ah:
1- Ja’far As Shadiq telah berkhianat kepada pengikutnya, karena telah memerintahkannya untuk loyal kepada dua orang yang kafir atau perampas hak-hak orang lain. Bila penafsiran ini yang terjadi, maka seorang pengkhianat tidak layak dijadikan sebagai panutan.
2- Petuah Imam Ja’far As Shadiq benar adanya, sedangkan agama Syi’ah-lah yang tidak mengindahkan petunjuk dan petuah imam mereka. Bila penafsiran ini yang benar, maka ini adalah bukti nyata bahwa agama Syi’ah bukanlah pengikut Imam Ja’far. Agama Syi’ah hanyalah para pendusta yang mengaku-ngaku sebagai pengikut Imam Ja’far As Shadiq.
Penjelasan ini membuktikan bahwa hadits yang dibawakan oleh sahabat Abu Bakar berikut ini benar adanya:
(إِنَّا لاَ نُورَثُ مَا تَرَكْنَا صَدَقَةٌ) متفق عليه
“Sesungguhnya harta benda kami (para nabi), tidak ada seorangpun yang mewarisinya, harta benda yang kami tinggalkan adalah sedekah.” Muttafaqun ‘alaih
Hadits ini juga semakna dengan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berikut:
(إِنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ الأَنْبِيَاءِ إِنَّ الأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا وَلاَ دِرْهَمًا إِنَّمَا وَرَّثُوا الْعِلْمَ فَمَنْ أَخَذَ بِهِ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ) رواه أحمد وأبو داود والترمذي وغيرهم
“Sesungguhnya para ulama’ adalah ahli waris para nabi, dan sesungguhnya para nabi tidaklah pernah mewariskan dinar atau dirham (harta benda), sesungguhnya yang mereka wariskan hanyalah ilmu, maka barang siapa yang telah mendapatkan ilmu, maka ia berarti telah mendapatkan bagian warisan yang banyak.” Riwayat Ahmad Abu Dawud, At Tirmizy, dan lainnya.
Hadits ini bukan hanya diriwayatkan oleh ahlussunnah semata, bahkan tokoh-tokoh Syi’ah juga meriwayat hadits ini. Bila anda tidak percaya, silahkan baca beberapa referensi berikut: Al Kaafi 1/32& 34, karya Al Kulaini wafat thn 329 H, Al Ikhthishash 4, karya As Syeikh Al Mufid wafat thn: 413, Wasaailus Syi’ah 27/78, karya Al Hur Al ‘Amili wafat thn: 1104 ZH, & Bihaarul Anwar 1/164, 2/92 & 151.
Saudaraku! saya yakin anda adalah seorang muslim yang cerdas nan jeli, coba anda cermati hadits ini, betapa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan tegas menyebutkan bahwa para nabi tidak pernah mewariskan harta benda. Yang mereka wariskan hanyalah ilmu agama, maka barang siapa yang berhasil menguasai ilmu agama berarti ia telah berhasil mendapatkan warisan para nabi.
Mungkin saja anda bertanya: Bila hadits ini benar-benar diriwayatkan juga oleh para pemuka agama Syi’ah, mengapa mereka tetap beranggapan bahwa Fatimah berhak mewarisi Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam?
Saudaraku, jawaban pertanyaan anda hanya ada satu dari dua hal berikut:
1. Agama Syi’ah tidak memahami makna hadits di atas, walaupun telah berkali-kali membacanya dan telah berlalu 14 abad lamanya. Kemungkinan ini menguatkan anggapan bahwa para penganut agama Syi’ah hanya sekelompok orang-orang pandir:
هُمْ مِنْ أَكْذَبِ النَّاس فِي النَّقْلِيَاتِ وَمِنْ أَجْهَلِ النَّاسِ فِي العَقْلِيَاتِ
“Mereka itu adalah manusia paling pendusta dalam hal riwayat, dan paling bodoh dalam hal logika.”
2. Agama Syi’ah berusaha untuk memusuhi sahabat-sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam terutama Abu Bakar dan Umar radhiallahu ‘anhuma dengan cara apappun, walau dengan cara berdusta. Bila alternatif ini yang terjadi, maka anda pasti mengetahui siapakah sebenarnya orang-orang yang memusuhi sahabat Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
]مُّحَمَّدٌ رَّسُولُ اللَّهِ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاء عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاء بَيْنَهُمْ تَرَاهُمْ رُكَّعًا سُجَّدًا يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِّنَ اللَّهِ وَرِضْوَانًا سِيمَاهُمْ فِي وُجُوهِهِم مِّنْ أَثَرِ السُّجُودِ ذَلِكَ مَثَلُهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَمَثَلُهُمْ فِي الْإِنجِيلِ كَزَرْعٍ أَخْرَجَ شَطْأَهُ فَآزَرَهُ فَاسْتَغْلَظَ فَاسْتَوَى عَلَى سُوقِهِ يُعْجِبُ الزُّرَّاعَ لِيَغِيظَ بِهِمُ الْكُفَّارَ وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ مِنْهُم مَّغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا[ الفتح 29
” Muhammad itu adalah utusan Allah, dan orang-orang yang bersama dia (sahabat-sahabatnya) adalah orang-orang yang keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka. Kamu lihat mereka ruku’ dan sujud mencari karunia Allah dan keridhaan-Nya, tanda-tanda meraka tampak pada muka mereka dari bekas sujud. Demikianlah sifat-sifat mereka dalam Taurat dan sifat-sifat mereka dalam Injil, yaitu seperti tanaman mengeluarkan tunasnya, maka tunas itu menjadikan tanaman itu kuat lalu menjadi besarlah dia dan tegak lurus di atas pokoknya; tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir (dengan kekuatan orang-orang mu’min). Allah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh di antara mereka ampunan dan pahala yang besar.” Al Fateh 29.
Saudaraku! Bila anda adalah penganut agama Syi’ah, maka saya mengucapkan selamat menikmati pilihan anda.
[1] ) Kasyful Ghitha’ 1/17-18, karya As Syeikh Ja’far Al Ghitha’ Qaddah wafat thn 1228 H.
[2] ) Kasyful Ghitha’ 1/17-18, karya As Syeikh Ja’far Al Ghitha’ Qaddah wafat thn 1228 H.
[3] ) As Saqifah wa Fadak hal 110.

sungguh,beruntunglah orang-orang yang berpegang teguh pada AQ dan As Sunnah. Walaupun ada ijma’ sahabat (yang memiliki potensi utk dipalsukan) setidaknya umat ini masih memiliki alat penyaringnya.
tentang imam ja’far ash shidiq,saya sangat mengagumi beliau akan tetapi jika saya dihadapkan dengan aliran syiah maka terasa perih bagi saya.
Meski kum syiah menyatakan beliau adlah imam mereka,saya juga menyatakan beliau adalah panutan di wilayah tasawuf yang banyak kaum sunni mengikutinya.
Aduhai,susah bagi saya membedakan antara beliau dengan kaum syiah itu sendiri…
salam