Artikel

Siapakah Ahlul Bait Itu? (bag. 2)

3. Keturunan seseorang

Imâm al-Bukhari / meriwayatkan (II/541; 1414) dari Abû Hurairah ط bahwa Rasulullah -Shalallahu alaihi wa salam- pernah mengeluarkan sebutir kurma sedekah dari mulut al-Hasan atau al-Husain seraya bersabda:

«أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ آلَ مُحَمَّدٍ r لاَ يَأْكُلُوْنَ الصَّدَقَةَ؟»

“Tidakkah engkau tahu bahwa keluarga Muhammad tidak memakan harta sedekah?”

Maka hadîts ini menunjukkan bahwa kalimah [آلُ مُحَمَّدٍ] telah mencakup ketururan pula. Dan dalilnya pula adalah firman Allah -Subhanahu wata’ala-:

قَالَ إِنَّ فِيهَا لُوطًا قَالُوا نَحْنُ أَعْلَمُ بِمَنْ فِيهَا لَنُنَجِّيَنَّهُ وَأَهْلَهُ إِلا امْرَأَتَهُ كَانَتْ مِنَ الْغَابِرِينَ

Berkata Ibrahim: “Sesungguhnya di kota itu ada Luth”. Para malaikat berkata: “Kami lebih mengetahui siapa yang ada di kota itu. Kami sungguh-sungguh akan menyelamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali isterinya. Dia adalah termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan).(QS. al-Ankabut: 32)

Dan telah dimaklumi bahwa tidak ada seorangpun yang beriman kepada Luth ؛ selain kedua putrinya. Adapun istrinya, tetap berada diatas kekufuran. Oleh karena itulah Allah -Subhanahu wata’ala- mengecualikan dirinya termasuk dari orang-orang yang selamat dari keluarga Luth ؛ . Maka hal ini menunjukkan bahwa [الأَهْل] mencakup istri-istri dan keturunan.

4. Kerabat seseorang

Imâm Muslim didalam Shahihnya (IV/1873; 2408) meriwayatkan dari Hushain, dia berkata kepada Zaid ibn al-Arqam:

«وَمَنْ أْهْلُ بَيْتِهِ يَا زَيْدٌ؟ أَلَيْسَ نِسَاؤُهُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِهِ؟». قَالَ: «إِنَّ نِسَاءَهُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِهِ. وَلَكِنَّ أَهْلَ بَيْتِهِ مَنْ حُرِمَ الصَّدَقَةُ بَعْدَهُ». قَالَ: «وَمَنْ هُمْ؟». قَالَ: «هُمْ آلُ عَلِيٍّ، وَآلُ عَقِيْلٍ، وَآلُ جَعْفَرٍ، وَآلُ عَبَّاسٍ». قَالَ: «أَكُلُّ هَؤُلاَءِ حُرِمَ الصَّدَقَةُ؟». قَالَ: «نَعَمْ»

“Siapakah Ahlul bait-nya wahai Zaid? Bukankah istri-istri beliau adalah ahlul baitnya? Dia berkata: “Sesungguhnya istri-istri beliau adalah termasuk ahlul bait beliau. Akan tetapi ahlul bait beliau adalah mereka yang diharamkan memakan sedekah setelah beliau.” Dia berkata: “Siapakah mereka?” Dia menjawab: “Mereka adalah keluarga Ali, Keluarga ‘Aqil, keluarga Ja’far, dan keluarga ‘Abbas.” Dia berkata: “Apakah setiap mereka diharamkan dari harta sedekah?” Dia menjawab: “Ya.”

5. Pengikut seseorang dan kelompoknya

Allah -Subhanahu wata’ala- berfirman:

وَإِذْ نَجَّيْنَاكُمْ مِنْ آلِ فِرْعَوْنَ يَسُومُونَكُمْ سُوءَ الْعَذَابِ يُذَبِّحُونَ أَبْنَاءَكُمْ وَيَسْتَحْيُونَ نِسَاءَكُمْ وَفِي ذَلِكُمْ بَلاءٌ مِنْ رَبِّكُمْ عَظِيمٌ(49) وَإِذْ فَرَقْنَا بِكُمُ الْبَحْرَ فَأَنْجَيْنَاكُمْ وَأَغْرَقْنَا آلَ فِرْعَوْنَ وَأَنْتُمْ تَنْظُرُونَ(50)

Dan (Ingatlah) ketika Kami selamatkan kamu dari (Fir’aun) dan pengikut-pengikutnya; mereka menimpakan kepadamu siksaan yang seberat-beratnya, mereka menyembelih anak-anakmu yang laki-laki dan membiarkan hidup anak-anakmu yang perempuan. Dan pada yang demikian itu terdapat cobaan-cobaan yang besar dari Tuhanmu. Dan (ingatlah), ketika Kami belah laut untukmu, lalu Kami selamatkan kamu dan Kami tenggelamkan (Fir’aun) dan pengikut-pengikutnya sedang kamu sendiri menyaksikan.(QS. Al-Baqarah: 49-50)

Yang dimaksud di sini adalah pengikut Fir’aun dan bukan anak-anaknya. Dikarenakan ia tidak memiliki seorang anakpun berdasarkan kesepakatan ahli tafsir. Oleh karena itulah ia mengabulkan permintaan Asiyah , istrinya, untuk mengambil Musa ؛ sebagai anak angkat, sebagaimana firman Allah -Subhanahu wata’ala-:

وَقَالَتِ امْرَأَةُ فِرْعَوْنَ قُرَّةُ عَيْنٍ لِي وَلَكَ لا تَقْتُلُوهُ عَسَى أَنْ يَنْفَعَنَا أَوْ نَتَّخِذَهُ وَلَدًا وَهُمْ لا يَشْعُرُونَ(9)

Dan berkatalah isteri Fir’aun: “(Ia) adalah penyejuk mata hati bagiku dan bagimu. Janganlah kamu membunuhnya, mudah-mudahan ia bermanfaat kepada kita atau kita ambil ia menjadi anak”, sedang mereka tiada menyadari.(al-Qashash: 9)

(more…)

Siapakah Ahlul Bait Itu?

Oleh : Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi

qiblati0111Ahlul bait digunakan untuk makna yang banyak, dan yang dimaksud dengan Ahlul bait disini adalah Alu Muhammad -Shalallahu alaihi wa salam-. Dan istilah Ahlul bait memiliki makna yang berbeda-beda sesuai dengan bentuk susunan kalimat. Para ulama ahli lughah dan agama telah sepakat bahwa Ahlul bait seseorang itu mencakup istri-istrinya. Semua ini telah tetap dan diketahui di dalam bahasa Arab, dan memiliki dalil-dalil yang kuat didalam al-Qur`an dan Sunnah Nabi -Shalallahu alaihi wa salam-. Di antara makna-makna ahlul bait tersebut adalah sebagai berikut:

1. Seorang itu sendiri.

Seperti kandungan sabda Nabi -Shalallahu alaihi wa salam-:

«يَا أبَا مُوْسىَ، لَقَدْ أُوْتِيْتَ مِزْمَاراً مِنْ مَزَامِيْرِ آلِ دَاوُدَ»

“Wahai Abû Musa, sungguh engkau telah diberi sebuah (suara yang nyaring dan merdu seperti) seruling dari seruling-seruling keluarga Dâwud.” (HR. Bukhari (IV/1925), Muslim (I/456))

Yang dimaksud disini adalah Dâwud ؛ itu sendiri, karena dialah yang diberi suara indah oleh Allah -Subhanahu wata’ala- .

2. Istri-istri seseorang.

Makna inilah yang paling banyak digunakan. Salah seorang ahli lughah yang terkenal, al-Khalil ibn Ahmad al-Farahidi (175 H) didalam kitabnya al-‘Ain (45) berkata: [أَهْل] : [أَهْلُ الرَّجُلِ] : istrinya, dan orang yang paling khusus dengannya; dan [التَّأَهُّل] artinya [التَّزَوُّج] : menikah; dan [أَهْلُ الْبَيْتِ]: penghuninya.

Imâm Muslim / telah meriwayatkan didalam Shahihnya (IV/2282; 2972) dari ‘Aisyah ك dia berkata:

« إِنْ كُنَّا آلَ مُحَمَّدٍ < لَنَمْكُثُ شَهْرًا مَا نَسْتَوْقِدُ بِنَارٍ إِنْ هُوَ إِلَّا التَّمْرُ وَالْمَاءُ »

“Sungguh kami keluarga Muhammad -Shalallahu alaihi wa salam-, benar-benar berdiam selama sebulan tanpa menghidupkan api (untuk membuat makanan), yang ada hanyalah kurma dan air.”

Imâm al-Bukhari / telah meriwayatkan didalam Shahîhnya (II/729) dari Anas ط dia berkata:

« سَمِعْتُهُ (أي النبي) يَقُولُ : « مَا أَمْسَى عِنْدَ آلِ مُحَمَّدٍ < صَاعُ بُرٍّ وَلَا صَاعُ حَبٍّ » وَإِنَّ عِنْدَهُ لَتِسْعَ نِسْوَةٍ »

“Aku pernah mendengar beliau (Nabi -Shalallahu alaihi wa salam-) bersabda: “Tidak ada satu sha’ pun dari gandum, dan bijian (lain) yang menginap di sisi keluarga Muhammad -Shalallahu alaihi wa salam-.” Padahal disisi beliau -Shalallahu alaihi wa salam- ada sembilan orang istri.” Jadi ini adalah bukti nyata bahwa istri-istri Nabi -Shalallahu alaihi wa salam- masuk dalam sebutan Alu Muhammad -Shalallahu alaihi wa salam-.

Allah -Subhanahu wata’ala- berfirman:

يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلا مَعْرُوفًا (32) وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأولَى وَأَقِمْنَ الصَّلاةَ وآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا(33)

Hai isteri-isteri nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik, Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (QS. al-Ahzab: 32-33)

(more…)

Keluarga Rasulullah


* Majalah Qiblati Edisi Khusus Haji dan Majalah Qiblati Edisi 3 Volume 4

Nikah Mut’ah (bag.2)

oleh :

Abu Sholeh SP.

C.3. Pemahaman yang Benar terhadap Hadits

Hadits sahabat Jabir di atas oleh para Ulama telah dijelaskan bahwa hadits tersebut bukanlah dalil tentang bolehnya nikah mut’ah. Hal ini karena hadits tersebut telah dihapus dengan dalil-dalil lain yang lebih shahih dan sharih dalam masalah ini. Syubhat tersebut sebenarnya juga berasal dari Syi’ah yang berusaha mencari pembenaran aqidah mereka dari dalil-dalil Ahli Sunnah. Al-‘Alamah Dr. Musa al-Musawi menjelaskan masalah ini sebagai berikut.

Para ahli fiqh Syi’ah –semoga Allah memaafkan mereka- berkata: sesungguhnya mut’ah adalah boleh pada masa Rasulullah yang mulia -Shalallahu alaihi wa salam- dan pada masa Khalifah Abu Bakar dan pada setengah masa Khalifah Umar bin Khathab sampai Umar melarangnya dan memerintahkan kaum muslimin berhenti dari padanya, dan mereka mengambil dalil atas hal ini dengan berbagai riwayat yang diriwayatkan dalam kitab-kitab Syi’ah dan sebagian kitab-kitab Sunnah.

Adapaun firqah-firqah Islam yang lain maka mereka mengatakan bahwasanya mut’ah adalah adat jahiliyyah yang dilakukan manusia pada tahun-tahun awal kerasulan sampai Nabi -Shalallahu alaihi wa salam- memerintahkan tentang keharamannya pada perang Khaibar atau Haji Wada’, keadannya seperti keadaan khamr yang diharamkan beberapa tahun setelah diutusnya Nabi yang mulia dan telah turun tentangnya ayat-ayat pengharaman.[1]

(more…)

Nikah Mut’ah

BENARKAH:

NIKAH MUT’AH BOLEH PADA MASA RASULULLAH -Shalallahu alaihi wa salam- HIDUP KEMUDIAN DIHARAMKAN UMAR -Radiallahu anhu-?[1]

A. PENDAHULUAN

Manusia adalah makhluq yang dianugerahi nafsu dan selalu berusaha untuk memenuhi segala kebutuhan nafsu tersebut. Banyak diantara mereka yang berhasil mengendalikan nafsunya dan berusaha memenuhi kebutuhannya hanya dengan perkara-perkara yang telah dihalalkan oleh Allah -Subhanahu wa ta’ala-, akan tetapi banyak pula yang justru dikendalikan nafsu sehingga nafsu menjadi sesembahannya. Allah -Subhanahu wa ta’ala- berfirman yang artinya :

43. Terangkanlah kepadaku tentang orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai Tuhannya. Maka Apakah kamu dapat menjadi pemelihara atasnya? (QS. Al-Furqan).

Kebutuhan nafsu yang terpenting dan harus dipenuhi manusia adalah kebutuhan biologis (hubungan sexual). Allah -Subhanahu wa ta’ala- sebagai pencipta dan yang Maha Mengetahui tentang ciptaannya telah menyiapkan sarana pemenuhan kebutuhan tersebut secara halal yaitu dengan pernikahan atau budak wanita yang dimiliki. Akan tetapi banyak diantara manusia yang justru lebih memilih jalan lain yang keji dan telah diharamkan oleh Allah -Subhanahu wa ta’ala-, yaitu dengan berzina atau homoseksual (liwath). Bahkan mereka menghias-hiasi perbuatan keji tersebut dengan berbagai syubhat agar terlihat manis dan indah. Perbuatan keji yang sejak masa awal Islam telah diperjuangkan oleh para penyembah nafsu adalah zina yang berkedok nikah (nikah mut’ah) atau yang lazim disebut sebagai kawin kontrak.

Nikah mut’ah menjadi sebuah keyakinan beragama yang harus dilakukan oleh orang-orang syi’ah. Ajaran ini sangat menggiurkan bagi para muda-mudi terutama mahasiswa dan mahasiswi untuk melampiaskan hasrat nafsunya[2]. Orang-orang bodoh selain Syi’ah juga banyak melakukan perbuatan ini karena besarnya nafsu mereka kemudian tertipu dengan indahnya syari’at buatan syi’ah ini. Apalagi jika yang melakukannya adalah orang-orang Arab yang berkunjung ke Indonesia pada musim liburan ditambah dengan kemiskinan yang dialami sebagian besar masyarakat menjadikan mereka semakin bersemangat ketika ditawari menikah dengan orang Arab yang secara ekonomi lebih mampu dari mereka.[3] Hal ini pernah diliput oleh sebuah reality show di salah satu televisi swasta yang secara khusus membahas maraknya pernikahan model mut’ah ini oleh orang-orang Arab di Indonesia. Selain itu, masih banyak kalangan umat Islam yang terpengaruh syubhat bahwa nikah mut’ah dibolehkan pada masa Rasulullah -Shalallahu alaihi wa salam- dan baru diharamkan oleh khalifah Umar bin Khathab -Radiallahu anhu- melalui ijtihadnya. Makalah ini membahas dalil yang menjadi sumber syubhat tersebut di atas beserta pemahaman yang benar terhadap dalil tersebut.

B. PENGERTIAN NIKAH MUT’AH

Nikah secara bahasa artinya berkumpul atau bercampur, sedangkan menurut syari’at secara hakekat adalah akad (nikah) dan secara majaz adalah al-wath’u (hubungan seksual) menurut pendapat yang shahih[4], karena tidak diketahui sesuatupun tentang penyebutan kata nikah dalam kitab Allah -Subhanahu wa ta’ala- kecuali untuk makna at-tazwiij (perkawinan).[5]

Kata mut’ah dan derivasinya disebutkan sebanyak 71 kali dalam Al-Qur’an, dalam surat yang berbeda-beda, walaupun maknanya bermacam-macam tetapi kembali kepada satu pokok seputar pengambilan manfaat atau keuntungan.[6] Menurut istilah, nikah mut’ah adalah seseorang laki-laki menikahi seorang wanita dengan sesuatu dari harta untuk jangka waktu tertentu, pernikahan ini berakhir dengan berakhirnya waktu tersebut tanpa adanya perceraian, juga tidak ada kewajiban nafkah dan tempat tinggal serta tidak ada waris-mewarisi diantara keduanya apabila salah satunya meninggal sebelum berakhirnya masa pernikahan.[7] Pernikahan ini juga tidak mensyaratkan adanya saksi, tidak disyaratkan adanya ijin dari bapak atau wali, dan status wanitanya sama dengan wanita sewaan atau budak.[8]

C. DALIL SUMBER SYUBHAT DAN PEMAHAMAN YANG BENAR

Syubhat berikut ini adalah syubhat yang banyak beredar di kalangan Ahli Sunnah yaitu syubhat bahwa nikah mut’ah diperbolehkan pada masa Rasulullah -Shalallahu alaihi wa salam- dan baru diharamkan melalui ijtihad sahabat Umar bin Khathab -Radiallahu anhu- ketika beliau menjadi khalifah. Dalil yang mereka gunakan adalah hadits Jabir bin Abdillah -Radiallahu anhu- berikut.

قال مسلم[9]: حَدَّثَنِى مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِى أَبُو الزُّبَيْرِ قَالَ سَمِعْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُ كُنَّا نَسْتَمْتِعُ بِالْقُبْضَةِ مِنَ التَّمْرِ وَالدَّقِيقِ الأَيَّامَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَبِى بَكْرٍ حَتَّى نَهَى عَنْهُ عُمَرُ فِى شَأْنِ عَمْرِو بْنِ حُرَيْثٍ.

Imam Muslim berkata: telah berkata kepadaku Muhammad bin Rafi’, berkata kepada kami ‘Abdurrazzaq, mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij, mengabarkan kepadaku Abu Zubair, dia berkata: saya mendengar Jabir bin Abdillah berkata: “Kami dahulu nikah mut’ah dengan mahar segenggam kurma atau tepung pada masa Rasulullah -Shalallahu alaihi wa salam- juga Abu Bakar sampai Umar melarangnya pada perkara ‘Amr bin Huraits”.

C.1. Takhrij Hadits

Hadits di atas diriwayatkan oleh Imam Muslim[10] dalam shahihnya pada kitab 16. An-Nikah Bab 3. Nikah Mut’ah…, ‘Adurrazaq dalam mushnafnya dari jalan Abu Zubair[11], Abu ‘Uwanah dalam mustakhrajnya dari jalan Ad-Dabari dari ‘Abdurrazzaq[12], dan Al-Baihaqi dalam sunannya dari jalan Abu Abdillah dari Abul Walid dari Ibrahim bin Abi Thalib dari Muhammad bin Rafi’[13].

C.2 Syubhat Hadits

Hadits shahih di atas bagi sebagian orang merupakan dalil yang kuat untuk mengatakan bahwa nikah mut’ah pada masa Rasulullah -Shalallahu alaihi wa salam- diperbolehkan, demikian juga pada masa Abu Bakar -Radiallahu anhu-. Nikah mut’ah baru dilarang oleh Khalifah Umar -Radiallahu anhu- melalui ijtihadnya. Dalil lain yang mendukung syubhat ini adalah riwayat berikut.

أن عمر بن الخطاب رضي الله عنه خرج ليلة يحرس الناس فمر بامرأة وهي في بيتها وهي تقول :

( تطاول هذا الليل واسود جانبه وطال علي ألا خليل ألاعبه )

( فوالله لولا خشية الله وحده لحرك من هذا السرير جوانبه )

فلمل أصبح عمر أرسل إلى المرأة فسأل عنها فقيل : هذه فلانة بنت فلان وزوجها غاز في سبيل الله فأرسل إليها امرأة فقال : كوني معها حتى يأتي زوجها وكتب إلى زوجها فأقفله ثم ذهب إلى حفصة بنته فقال لها يا بنية ! كم تصبر المرأة عن زوجها ؟ فقالت له : يا أبه ! يغفر الله لك أمثلك يسأل مثلي عن هذا ؟ فقال لها : إنه لولا أنه شيء أريد أن أنظر فيه للرعية ما سألتك عن هذا قالت : أربعة أشهر أو خمسة أشهر أو ستة أشهر فقال عمر : يغزو الناس يسيرون شهرا ذاهبين ويكونون في غزوهم أربعة أشهر ويقفلون شهرا فوقت ذلك للناس من سنتهم في غزوهم

“Bahwasanya Umar bin Khathab -Radiallahu anhu- keluar pada suatu malam menjaga (sidak) manusia, maka dia melewati seorang wanita di dalam rumahnya berkata:

‘Malam ini begitu lama, sisi-sisinya begitu hitam, menjadi semakin lama pula atasku, tanpa ada kekasih yang bercumbu dengannya. Demi Allah, seandainya bukan karena rasa takut terhadap Allah semata, pastilah sisi-sisi tempat tidur ini sudah bergerak-gerak’. Maka ketika pagi Umar mengirim utusan kepada wanita tersebut dan bertanya tentangnya, maka dikatakan: ini adalah Fulanah binti Fulan, suami berperang dijalan Allah, maka Umar mengirim seorang wanita kepanya dengan berkata: ‘tinggallah kamu bersamanya sampai suaminya datang’, dan Umar menulis kepada suaminya lalu pulang kemudian pergi kepada Hafshah putrinya dan berkata kepadanya: ‘wahai putriku! Berapa lama seorang wanita sabar ditinggal suaminya?’ Maka dia menjawab: ‘Wahai ayahanda! Semoga Allah mengampuni Anda, orang seperti Anda bertanya kepada orang sepertiku tentang masalah ini?’ Umar Menjwab: ‘seandainya bukan karena aku ingin melihat urusan kaum muslimin, aku tidak akan bertanya kepadamu’. Dia menjawab: ’empat bulan atau lima bulan atau enam bulan’. Maka Umar berkata: ‘Manusia akan berperang (maksimal) selama satu bulan perjalanan berangkat, dalam medan perang selama empat bulan dan pulang selama satu bulan, dan ini adalah waktu yang menjadi ketetapan manusia dalam berperang’”[14]

Riwayat tersebut di atas dipahami oleh sebagian orang bahwa Khalifah Umar pada awalnya mengirimkan pasukan perang dalam jangka waktu yang lama. Sedangkan kebutuhan biologis mereka dapat dipenuhi dengan melakukan nikah mut’ah selama dalam masa tugas tersebut. Ketika Khalifah Umar mendengar keluhan seorang wanita yang ditinggal suaminya berjihad, akhirnya ia mengubah kebijakannya dengan membatasi masa tugas prajurit dan mengharamkan nikah mut’ah

Bersambung ke Bagian 2


[1] Makalah ini disampaikan untuk presentasi mata kuliah Studi Hadis oleh Harno Purwanto pada Jurusan Magister Pemikiran Islam UMS-DDII.

[2] Andita dan Dwi Nugroho, Kawinilah Aku, Kau Kukontrak (Media Indonesia: 5 Oktober 1997) dalam Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI), Mengapa Kita Menolak Syi’ah (Jakarta: LPPI. Cet V. 2002) hlm. 259-260
[3] Internet, Media Arab Bahas Maraknya Nikah Mut’ah di Indonesia (http://www.hidayatullah.com/index.php?option=com_content&view=article&id=9132:media-arab-bahas-maraknya-nikah-mutah-di-indonesia&catid=1:nasional&Itemid=54). Masalah ini juga sudah ditulis secara berseri pada berita utama (halaman muka) harian Jawa Pos selama 3 hari beruntun tanggal 11-13 Mei 2009 oleh Agung Putu Iskandar, Pergi ke Puncak ketika Musim Turis Timur Tengah Tiba (1-3). (http://www.jawapos.co.id/halaman/index.php?act=detail&nid=68557)
[4] Ahmad bin ‘Ali bin Hajar al-‘Asqalani, Fathul Bari (Maktabah Syamilah) j. 14, hlm. 288

[5] Muhammad bin Mukarram al-Mishri, Lisanul ‘Arab (Beirut: Dar Shadir, cet I, TT) j. 2, hlm. 625

[6] Yusuf Jabir al-Muhammady, Tahrimul Mut’ah fil Kitabi was Sunnah (http://www.ansar.org/books/Motaa.zip) hlm. 5

[7] Sulaiman bin Shalih al-Khurrasyi, al-Farqu baina: Zawajil Musayyar wa Zawajil Mut’ah waz Zawajil ‘urfi (http://www.saaid.net/Warathah/Alkharashy/m/74.htm)

[8] Mamduh Farhan al-Buhairi, asy-Syi’ah Minhum ‘Alaihim (Indonesia: Dar al-Faruq lin Nasyr wat Tauzi’, cet I, 1422 H) hlm. 208

[9] Muslim bin Hajjaj an-Naisaburi, Shahih Muslim, (Indonesia: Maktabah Dahlan, TT), j. 2 hlm. 1022, hadits no 16 (1405) dan Maktabah Syamilah j. 9 hlm. 102 hadits no 3482

[10] Penentuan hukum hadits ini mengikuti metode tesis hadits Universitas Yordania tahun 1996 M yang ditulis ‘Ali bin Ibrahim bin Su’ud ‘Ajin, Mukhalafatul Kuffar fis Sunnah an-Nabawiyyah (Aman: Darul Ma’ali, 1419 H), hlm. 9, dia berkata: “Apabila hadits tersebut berasal dari Ash-Shahihain atau dari salah satunya maka saya tidak menghukumi atasnya karena peneriamaan umat pada keduanya dengan sebenar-benar penerimaan .”

[11] ‘Adurrazzaq ash-Shan’ani, Mushnaf ‘Abdirrazzaq (Maktabah Syamilah), j. 7, hlm. 500 no. 14028

[12] Abu ‘Uwanah, Mustakhraj Abi ‘Uwanah (Maktabah Syamilah), j. 8, hlm. 372, no. 3331

[13] Abu Bakar Ahmad bin Al-Husain bin ‘Ali al-Baihaqi, Sunan Al-Baihaqi (Maktabah Syamilah), j. 2, hlmn. 253, no. 14758.

[14] Sa’id bin Manshur, Sunan Sa’id bin Manshur (Maktabah Syamilah), j. 2, hlm. 174, no. 2463, lihat juga Abdurrazaq, Mushnaf Abdirrazaq (Maktabah Syamilah), j. 7, hlm. 152, no. 12594 dan Majalah Qiblati Ed 02 tahun IV/ November 2008, hlm. 56-57

Go to Top