Bantahan Syubhat Liberal
Bantahan Syubhat Liberal
Menaati Hukum Alloh
Bantahan terhadap “Pembacaan Baru Atas Al-Qur’an: Go Beyond Text” (Bagian 6)
6. Lalu Ulil melanjutkan: “Saya mengajukan pertanyaan dan sekaligus jawaban baru dalam artikel di Kompas yang menimbulkan kontroversi itu. Apakah benar ada yang disebut “hukum Tuhan”? (dalam artian “Divine Law”) dalam pemahaman yang selama ini diletakkan sebagain besar orang modern terhadap kata “hukum”, yaitu hukum positip yang berlaku secara menyeluruh kepada subyek hukum tanpa melihat latar belakang agama, suku, warna kulit, dsb, serta ditegakkan melalui wewenang negara?. Saya, dalam artikel itu mengatakan tidak ada.” (alinea 3)
Dari kutipan di atas bisa disimpulkan:
- Ulil tidak merasa menyesal sedikitpun (sebagaimana harapan mertuanya, KH. A. Musthafa Bishri) atas tulisannya di Kompas yang mengingkari adanya hukum Allah.
- Allah tidak memiliki hukum “positif”, tidak memiliki hukum skuler, tetapi hanya memiliki “hukum negatif” yang masih melihat latar belakang agama. Atas dasar pengertian “hukum negatif” seperti ini, Ulil masih mau menggunakan istilah “hukum Allah”, sebagaimana ucapannya dalam makalah ini “ketaatan kepada hukum-hukum Allah tetaplah tidak bisa dimutlakkan begitu rupa, sehingga mengorbankan pengalaman kehidupan manusia itu sendiri” (bagian 1, alinea 7)
- Ulil benar-benar mengingkari: Sunnah Nabi, Sunnah Khulafa’, Universalitas risalah Muhammadiyah dan Uswatun Hasanah pada diri Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam.
Syari’at merupakan ketentuan yang mengikat semua umat Islam
Bantahan terhadap “Pembacaan Baru Atas Al-Qur’an: Go Beyond Text” (Bagian 5)
5. Selanjutnya Ulil bertanya dengan sinis: “Apakah syari’at merupakan ketentuan yang begitu saja harus kita anggap mengikat semua umat Islam karena dia adalah “hukum Tuhan”? (alinea 3)
Perlu diketahui bahwa syari’at pada zaman ini digunakan untuk tiga makna:
- Syara’ Munazzal (ajaran yang diturunkan) yaitu al-Qur’an dan Sunnah. Inilah yang wajib diikuti oleh setiap orang. Barang siapa berkeyakinan bahwa sebagian orang tidak wajib mengikuti syari’at ini, maka ia kafir.
- Syara’ Muawwal, yaitu hasil-hasil ijtihad para ulama mujtahid yang diperselisihkan oleh para ulama, maka boleh mengikuti salah seorang mujtahid, bagi orang yang melihat bahwa hujjahnya kuat, atau bagi orang yang berkapasitas sebagai muqallid. Tidak wajib bagi umat Islam mengikuti seseorang secara tertentu kecuali Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam.
- Syara’ Mubaddal, yaitu syari’at palsu, seperti hadits-hadits palsu, Ta’wil-ta’wil rusak, Analog-analog bathil (sebagaimana yang sedang diusung oleh JIL). Ini adalah haram diikuti.[1]
[1] Zuhair Syafiq, Fiqh al-Tashawwuf, (Beirut, Dar al-Fikr al-Arabi, cet. 1, 1993) hal. 240, 280
Makna Syari’at
Bantahan terhadap “Pembacaan Baru Atas Al-Qur’an: Go Beyond Text” (Bagian 4)
4. Ulil mengatakan: “Kita dihadapkan lagi dengan persoalan lama yang belum tuntas perdebatannya, apakah yang disebut dengan syari’at? Mana saja lingkupnya?. (alinea 3)
Yang perlu diperjelas dan dijawab dari kutipan di atas adalah:
- Belum tuntas perdebatannya antara pembela syari;at Allah dengan kaum sekularis, subordinan Barat kapitalis.
- Yang dimaksud dengan syari’at Islam adalah hukum dan ketentuan apa saja yang diturunkan oleh Allah swt kepada Nabi Muhammad sholallohu ‘alaihi wa sallam [1].
- Ruang lingkup syari’at adalah:
- Pertama: Aqidah dengan segala kandungannya.
- Kedua : Tasyri’ (hukum ibadah dan mu’amalah).
- Ketiga : Akhlaq dan adab beserta kandungannya [2]
[1] Al-Sa’di, Op. cit (1413) hal. 170
[2] Ibrahim al-Dasuqi Khumais, Muqawwimat al-Hayah Min al-Qur’an (Dar al-Shahwah, 1406), hal. 9; Team Penyusun Modul KIT, Pengantar Studi Islam (Jakarta, al-Sofwa, 2002) hal. 39-41
Dalil yang mengandung dua kemungkinan makna
Bantahan terhadap “Pembacaan Baru Atas Al-Qur’an: Go Beyond Text” (Bagian 3)
3. Ulil menyatakan: “Pandangan Prof. Hosen ini saya anggap sangat maju dan cukup berani. Atas dasar patokan ini, kita bisa dengan mudah menilai sejumlah ayat dalam al-Qur`an yang selama ini sudah dianggap qath’i, padahal didalamnya terdapat ihtimal (kemungkinan makna) yang lain diluar makna literal yang sering dipahami dari ayat-ayat itu.” Lalu Ulil mencontohkan gagasan Munawir Sadzali yang menganggap bahwa, “pembagian warisan pola lama, anak laki-laki dapat dua sementara anak perempuan dapat satu bagian adalah tidak qath’i. Ihtimal atau keberatan yang diajukan Munawir, antara lain pembagian itu tidak adil dalam konteks sekarang, dimana beban rumah tangga dipikul bersama. Keadilan yang sudah jelas dan gamblang adalah salah satu pondasi seluruh ajaran Islam, menjadi pertimbangan pokok untuk menilai ulang ketentuan tentang hukum waris ini.” (alenia 2)
Ada banyak hal yang perlu kita luruskan:
- Adanya ihtimal tidak serta merta melemahkan kekuatan dalil. Syeikh Abd al-Rahman al-Muallimi ketika membantah salah satu subordinan orientalis; Mahmud Abu Rayyah, mengatakan: “Hal tersebut apabila sebuah dalil mengandung dua kemungkinan makna dan tidak ada dalil lain yang menguatkan salah satu makna. Akan tetapi kalu salah satunya rajih (unggul, kuat) maka hukum ikut dia.”[1] Inilah yang benar menurut logika dan syar’i. Adapun meninggalkan dalil karena adanya sedikit ihtimal maka ini ditolak oleh akal, apalagi jika ihtimal itu buatan atau akal-akalan, maka ini adalah tahrif, yang hakikatnya adalah takhdzib (mendustakan) dalil, sebagaimana contoh waris di atas. (more…)
Antara Akal Sehat dan Akal-akalan
Bantahan terhadap “Pembacaan Baru Atas Al-Qur’an: Go Beyond Text” (Bagian 2)
2. Ulil menyetujui pendapat Prof. Ibrahim Hosen bahwa, “Nash yang qath’i itu harus terbebas dari ta’arrudh aqli (alinea 2)
Perlu diketahui dua hal:
- Yang dimaksud dengan “akal” adalah “aql sharih”, akal sehat, akal waras, akal fithri, common sense yang dimiliki oleh semua mukallaf, bukan apa yang disebut sebagai logika, tetapi tidak dibenarkan oleh banyak orang yang berpikiran waras. Kalau yang terakhir ini kita sebut dengan “akal-akalan” yang dalam bahasa Arab disebut Takalluf dan Tanaththu’.[1]
- Tidak boleh di dalam al-Qur’an ada yang menyalahi “aql sharih” atau “hiss” (indera), melainkan di dalam al-Qur`an sendiri telah ada pejelasan maknanya. Sebab al-Qur`an dijadikan oleh Allah sebagai obat bagi yang ada di dada dan sebagai pejelas bagi manusia, maka tidak mungkin ada pertentangan dengan “aql sharih”.[2] Adanya ta’arudh antara naql dan akl hanyalah masalah iftiradhiyah (pengandaian) saja, tidak ada realitanya.
[1] lihat al-Sa’di, op.cit hal176-177
[2] Ibid. hal 75-76; lihat pula al-Zunaidi op.cit, 202-203
Komentar