Perbesanan (Mushaharah) Antara Ahlul Bait Dengan Anak Keturunan Paman-paman Mereka

Perbesanan Antara Ahlul Bait Dengan Anak Keturunan Paman-paman Mereka
Keturunan Nabi sholallohu ‘alaihi wa sallam tidaklah terkucil atau mengucilkan diri dari masyarakat, tetapi tersebar dan terikat dengan hubungan yang luas dengan mereka. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya hubungan perbesanan antara mereka dan antara anak keturunan paman-paman mereka, di setiap generasinya. Bahkan 3 dari putri Nabi sholallohu ‘alaihi wa sallam berada dalam rumah tangga orang-orang Quraisy.
Ada 8 (delapan) perbesanan antara ahlul bait dengan keluarga besar Utsman rodhiallohu ‘anhu. 6 (enam) perbesanan bersama keluarga besar Marwan ibnil Hakam, dan 4 (empat) perbesanan dengan keluarga besar Abu Sufyan rodhiallohu ‘anhu . yang paling mulia secara mutlak adalah perkawinan Rasulullah sholallohu ‘alaihi wa sallam dengan Ummu Habibah (Ramlah) binti Abu Sufyan –radhiyallahuma- dan yang termasuk istri Nabi yang paling dekat nasabnya dengan beliau.
Dari sekian perbesanan ini ada 13 perbesanan dengan keluarga besar Ali ibn Abi Thalib rodhiallohu ‘anhu, yang sebagian besarnya terjadi setelah peristiwa: Shiffin, Jamal dan Karbala.
Tidak cukup mereka berdekatan dan berhubungan secara nasab (garis keturunan, atau hubungan darah) namun mereka menambah kedekatan dan keakraban dengan mushaharah (perbesanan), yang demikian itu karena mereka ingin bersambung dengan nasab Nabi yang mulia yang tidak akan putus di hari dimana semua nasab dan sebab terputus. (Abu Hamzah)
Keterangan gambar pohon Nasab:
- Kesamaan nomor adalah menunjukkan adanya hubungan mushaharah (perbesanan, pernikahan) antara dua orang yang mulia ini dari Bani Hasyim dan anak keturunan paman mereka.
- Untuk hubungan perbesanan antara ahlul bait dengan Usman ibn Affan rodhiallohu ‘anhu akan kita sendirikan karena pertingnya.
- Dengan pohon nasab ini menjadi nyatalah hubungan kasih sayang dan kekeluargaan yang mesra antara ahlul bait dengan para sahabat Nabi sholallohu ‘alaihi wa sallam, dan bahwasanya mushaharah di antara mereka terjadi sebelum peristiwa-peristiwa fitnah hingga sesudahnya. Suatu hal yang menunjukkan bahwa hubungan yang harmonis diantara mereka tetap terjaga sepanjang generasi dan sejarah.
Apa yg diuraikan tulisan di atas, mengingatkan saya pada sejarah kaum Yahudi dengan kaum Nasrani, dimana kedua kelompok ini, saling klaim tentang keberadaan Nabi Ibrahim As. Kaum Yahudi mengklaim, bahwa Nabi Ibrahim As. itu adalah termasuk ke dalam golongan Yahudi, lalu yang kaum Nasraninya juga mengklaim bahwa Nabi Ibrahim itu adalah golongannya, kaum Nasrani.
Dengan adanya perseteruan kedua belah pihak tersebut, maka datanglah Al Quran, lalu Allah SWT berfirman: “Ibrahim bukan Yahudi dan bukan (pula) Nasrani,………(QS. 3:67)
Begitu juga halnya dengan masalah keberadaan ‘ahlul bait’, disatu pihak ada kaum yang mengklaim bahwa merekalah yang satu-satunya berhak ‘mewarisi’ mahkota atau tahta keturunan ‘ahlul bait’. Ee pihak kaum yang satunya juga tak mau kalah bahwa merekalah yang pihak pewaris tahta keturunan ‘ahlul bait’. Dalil kedua pihak ini, sama-sama merujuk pada peran dan keberadaan dari Bunda Fatimah, anak Saidina Muhammad SAW bin Abdullah, sebagai ‘ahlul bait’ yang sesungguhnya dan sering dianggap oleh sebagian besar umat Muslim sebagai pewaris ‘keturunan nabi atau rasul’.
Jika kita merujuk pada Al Quran, yakni S. 11:73, 28:12 dan 33:33 maka Bunda Fatimah ini tinggal ‘satu-satu’-nya dari beberapa saudara kandungnya. Benar, jika beliau inilah, salah satu pewaris dari tahta ahlul bait. Sementara saudara kandungnya yang lainnya, tidak ada yang hidup dan berkeluarga yang berumur panjang.
Begitu juga, terhadap saudara kandung Saidina Muhammad SAW juga berhak sebagai ‘ahlul bait’, tapi sayang saudara kandungnya juga tidak ada karena beliau adalah ‘anak tunggal’. Apalagi kedua orangtua Saidina Muhammad SAW, yang juga berhak sebagai ‘ahlul bait’, tetapi sayangnya kedua orangtuanya ini tak ada yang hidup sampai pada pengangkatan Saidina Muhammad SAW bin Abdullah sebagai nabi dan rasul Allah SWT.
Kembali ke masalah Bunda Fatimah, karena tinggal satu-satunya sebagai pewaris tahta ‘ahlul bait’, maka timbullah masalah baru, bagaimana pula status dari anak-anak dari Bunda Fatimah yang bersuamikan Saidina Ali bin Abi Thalib, keponakan dari Saidina Muhammad SAW, apakah anak-anaknya juga berhak sebagai ‘pewaris’ tahta ahlul bait?.
Dengan meruju pada ketiga ayat di atas, maka karena Bunda Fatimah adalah berstatus sebagai ‘anak perempuan’ dari Saidina Muhammad SAW, dan dilihat dari sistim jalur nasab dengan dalil QS. 33:4-5, maka perempuan tidak mempunyai kewenangan untuk menurunkan nasabnya. Kewenangan menurunkan nasab tetap saja pada kaum ‘laki-laki’, kecuali terhadap Nabi Isa As. yang bernasab pada bundanya, Maryam.
Dari uraian tersebut di atas, maka dapat kita simpulkan bahwa menurut konsep Al Quran, bahwa kita tidak mengenal sistim pewaris nasab dari pihak perempuan, artinya sistim nasab tetap dari jalur laki-laki. Otomatis Bunda Fatimah walaupun beliau adalah ‘ahlul bait’, tidak bisa menurunkan nasabnya pada anak-anaknya dengan Saidina Ali bin Abi Thalib. Anak-anak dari Bunda Fatimah dengan Saidina Ali, ya tetap saja bernasab pada nasab Saidina Ali saja.
Kesimpulan akhir, bahwa tidak ada pewaris tahta atau mahkota dari AHLUL BAIT, mahkota ini hanya sampai pada Bunda Fatimah anak kandung dari Saidina Muhammad SAW. Karena itu, kepada para pihak yang memperebutkan mahkota ahlul bait ini kembali menyelesaikan perselisihan fahamnya. Inilah mukjizat dari Allah SWT kepada Nabi-Nya, Muhammad SAW, sehingga tidak ada pihak hamba-Nya, manusia yang mempunyai status istimewa dihadapan Allah SWT, selain hamba pilihan-Nya, nabi, rasul dan hamba-Nya yang takwa, muttaqin.
semoga Allah SWT mengampuni saya.