Hukum mendustakan Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam
Bantahan terhadap “Pembacaan Baru Atas Al-Qur’an: Go Beyond Text” (Bagian 14)
Ulil menyimpulkan bahwa, “meletakkan al-Qur`an semata-mata sebagai teks yang terisolisasi dari kenyataan di sekitarnya, dan atas dasar itu kemudian ditarik kesimpulan bahwa ajaran tertentu adalah bersifat mengikat, permanen dan berlaku sepanjang masa dan tempat karena ada ketentuan harfiyahnya dalam al-Qur`an, tidak bisa lagi diterima… harus ditolak. (alenia 10 dan 9). “Ayat-ayat al-Qur`an sudah semestinya dibaca dalam terang visi etis ini, disatu pihak, serta didialogkan dengan pengalaman umat Islam modern di pihak lain. Dengan mengecualikan ayat-ayat yang berkaitan dengan ritual murni seperti shalat, puasa dan haji dan soal makanan dan minuman, maka seluruh “ayatul ahkam” atau ayat-ayat hukum yang keseluruhannya turun di Madinah itu, harus dianggap sebagai ayat yang hanya berlaku temporer, kontekstual dan terbatas pada pengalaman sosial bangsa Arab di abad 7 M. Ayat-ayat itu mencakup ketentuan tentang kewarisan, pernikahan, kedudukan perempuan, jilbab, qishahsh, jilid (cambuk) potong tangan, untuk menyebut beberapa contoh saja…. Klaim al-Qur`an “shalihun likulli zaman wa makan,” tepat dan relevan untuk segala tempat dan waktu … perlu dilihat ulang.” (alenia 11) ia jelas keliru besar, itulah bentuk “bibliolatris” yang harus ditentang… (alenia 12)
Jelas, sangat jelas kesesatan Ulil dan penghinaannya terhadap Allah dan rasul-Nya. Dr. Abdullah al-Mushlih dan Dr. Shalah al-shawi mengatakan: “Kami bersaksi bahwa Rasulullah diutus untuk seluruh dunia. Maka setiap orang yang menganggap bahwa risalah Islam hanya untuk mengajak orang Arab saja, tidak untuk umat lain seperti yang dikatakan oleh sebagian sekte Nashara tempo dulu, dan yang dikatakan oleh sebagian penyeru sekulerisme di zaman ini maka dengan perkataan ini ia telah keluar dari Islam karena telah mengingkari nash-nash yang melimpah tentang universalitas kenabian Muhammad shollallohu ‘alaihi wa sallam dan telah mengingkari status beliau sebagai utusan keseluruh penjuru dunia.” [1]Syeikh al-Qadhi Ayyadh (‘Iyadh) mengatakan: “Barangsiapa menyangka bahwa ada Nabi lain bersama Nabi Muhammad atau setelahnya seperti sekte Isawiyah dari kelompok Yahuidi, yang mengatakan bahwa risalah Muhammad hanya khusus untuk orang Arab, atau seperti kelompok Hazmiyah yang mengatakan keberlanjutan para Rasul, maka mereka semuanya adalah kafir, mendustakan Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam yang mengabarkan bahwa beliau adalah penutup para Nabi, tidak ada Nabi sesudahnya, dan Allah mengutusnya keseluruh umat manusia. Dan umat Islam telah berijma’ untuk memahami ini semua sesuai dengan zhahirnya, tanpa ta’wil dan takhshish, maka tidak diragukan lagi kufurnya mereka itu, secara pasti, berdasarkan ijma’.” [2]
Imam Ali Ibn Abi al-Izz (792) mengatakan: “Adapun ucapan sebagian Nashara bahwa Muhammad shollallohu ‘alaihi wa sallam hanya diutus untuk orang Arab, maka kebatilannya sangat nyata, karena ketika mereka membenarkan risalah, konsekuensinya adalah mereka wajib membenarkannya dalam semua yang dikabarkan oleh beliau, termasuk sabda beliau bahwasannya beliau diutus untuk seluruh umat manusia. Rasulullah tidak pernah berdusta, maka wajib membenarkannya secara pasti. Beliau telah mengutus para utusan untuk menyampaikan surat dakwah beliau ke seluruh penjuru dunia; kepada Kisra, (Persia), Kaisar (Romawi), Negus (Najasyi, Absya), Muqouqis (Mesir) dan seluruh penguasa di berbagai kawasan, beliau mengajak mereka kepada Islam.[3]
Karena itu, ucapan Ulil adalah ucapan orang murtad, sebabnya adalah:
- Mengingkari Universalitas risalah Muhammadiyah
- Iman kepada sebagian isi al-Qur`an dan ingkar sebagiannya
- Tidak berhukum dan tidak menghukumi dengan hukum Allah[4]
- Melakukan tahrif terhadap al-Qur`an
- Menghina dan melecehkan Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam, dengan menyatakan bahwa syari’atnya hanya cocok untuk orang Arab Madinah abad 7 dan sekarang tidak cocok lagi harus diganti.[5]
Perlu diketahui bahwa pembatal Islam yang keempat (dari sepuluh pembatal Islam yang lazim dijelaskan oleh para ulama) adalah meyakini bahwa selain petunjuk Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam lebih sempurna dari petunjuknya, atau selain hukum Nabi lebih baik dari hukumnya, seperti orang-orang yang mengutamakan hukum Thaghut atas hukum Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam. Syekh Abd. Al-Aziz ibn bazz mengatakan:
“Termasuk pembatal Islam yang keempat ini adalah orang yanag berkeyakinan bahwa undang-undang atau hukum buatan manusia lebih baik dari pada syari’at Islam, atau hukum-hukum Islam tidak cocok atau tidak relevan penerapannya di abad ke-dua puluh ini, atau hukum Islam adalah penyebab keterbelakangan bagi umat Islam, atau Islam itu hanya agama privat, yang hanya mengatur urusan pribadi dengan Tuhan, tidak mengatur urusan publik atau urusan kehidupan yang lain…, atau meyakini bahwa penerapan hukum potong tangan bagi pencuri, rajam bagai pezina mukhshan, tidak cocok untuk abad modern ini, atau meyakini kebolehan berhukum dengan selain hukum Allah dalam mu’amalat atau hudud (hukum pidana), meskipun tidak meyakini bahwa hukum tersebut tidak lebih baik dari pada syari’at Islam, karena ia telah menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah secara ijma’. Setiap orang yang menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah dari ajran-ajaran Islam yang telah diketahui secara dharuri seperti khamr, riba dan berhukum dengan selain syari’at Allah, maka dia adalah kafir berdasarkan ijma’ kaum muslimin”[6]
Sekedar tahu saja bahwa hukum-hukum (selain ibadah murni dan soal makanan) yang dikandung oleh ayat-ayat Madaniyah, yang ditolak oleh Ulil dan yang megimaninya dianggap sebagai “menyembah teks” adalah antara lain:
- Hukum sihir dan hukuman bagi tukang sihir.
- Hukum menyembunyikan ilmu
- Hukum membunuh dan hukumannya
- Syari’at Jihad dengan seluruh kaitannya
- Hukum murtad dan hukumnya
- Hukum bagi peminum khamr
- Hukum judi dan hukumanya
- Hukum pernikahan (kewalian, mahram, mahar, syarat dan rukunnya, thalaq, khulu’, iddah, ihdad, poligami.
- Hukum Radha’ah (menyusui anak)
- Hukum riba dan hukumannya
- Hukum wala’ (loyal) kepada orang kafir dan hukumannya
- Hukum dan tata cara ishlah antara suami istri
- Hukum mencuri dan merampok dan membegal beserta hukumanya
- Hukum ghanimah dan cara pembagiannya
- Hukum lari dari medan pertempuran dan hukumannya
- Hukum tentang aurat dan pakaian
- Hukum berzina dan hukumannya
- Hukum homosex, lesbi, sex dengan binatang beserta hukumannya
- Hukum menuduh zina dan hukumannya
- Hukum li’an dengan segala konsekuensinya
- Hukum bertamu, berkunjung dan walimah
- Hukum tabanni (adopsi anak)
- Hukum waris
- Hukum gambar, lukis dan pahat
- Kedudukan wanita
Ini semua sekedar contoh dari al-Qur`an, belum semuanya. Adapun hukum dari sunnah maka semuanya sudah tidak relevan untuk kehidupan manusia sekarang. Yang menggelikan sekaligus menggeramkan, Ulil mengakui hukum soal makanan dan minuman, padahal kalau menurut logika justru makanan dan minumanlah yang banyak berubah dan beragam, tidak bersifat universal. Semua ini mengukuhkan bahwa ukuran ulil adalah mengikuti nafsunya untuk memuaskan ambisinya dan ambisi orang-orang kafir. Atau sekedar taqlid buta kepada nenek moyangnya, “Gerakan Tajdid”. Seperti Husen Ahmad Amin yang mengatakan: “Mengikuti Ruh Islam, dan bukan komitmen terhadap hukum-hukum tertentu, cukup dijadikan tameng yang bisa membawa kita ke jalan yang lurus. Masyarakat yang ada sekarang mendapatkan hukuman pidana mencuri tidak seperti hukuman masyarakat Badui. Begitu pula masalah hijab yang pernah diwajibkan di Madinah. Hukuman potong tangan yang ditetapkan al-Qur’an sebagai hukuman bagi pencuri adalah hukuman masyarakat Badui, seperti halnya keyakinan terhadap taqdir. Hijab lebih tepat untuk masyarakat Madinah dan tidak tepat untuk masyarakat Kairo pada Abad ke dua puluh”[7].
[1] Abdullah al-Mushlih dan Shalah al-Shawi, Op.cit hal 135
[2] Qadhi Ayyadh, Op. cit, Hal. 285; Ihasan Ilahi Zhahir, al-Qadyaniyah (Riyadh, Ar-Ri’asah al-Ammah, 1404. hal. 287
[3] Abd al-Akhir al-Ghunaimi, Al-Minhah al-Ilahiyah fi Tahdzib Syarah al-Thahawiyah (Dammam, Dar al-Shahabah, 1416) hal 222
[4] lihat, misalnya: Ali al-Khudair, Syarah Nawaqidh al-Islam (Qasim, Markaz Wasail al-Thalib, 1423, hal 15
[5] Ibid, hal 17
[6] Abd. Allah al-Abdali, Aqidah al-Muwahhidin (Thaif al-Tharafain, cet. 1, 1411) hal. 457
[7] Ali Hasan al-Halabi, Op. cit, hal. 65
meski enggak sedikit orang syiah yang memiliki kedekatan paham dengan ahlussunnah.Perbedaan hanya seperti perbedaan antar mazhab.Yang demikian itu saya dapati ketika bergaul dengan mereka di jawa timur.Mereka juga mngakui bahwa banyak orang syiah yang keliru (jika berat mengatakan sesat) dalam menerapkan AQ,As Sunnah dan atsar sahabat.Dan mereka hanya berpesan “teruskan dan tetaplah pada keadaanmu sekarang.Sesungguhnya tiada perbedaan yang lebih besar dari pada kita kecuali seperti perbedaan antara mazhab Syafii dengan mazhab Hanafi”.
salam
Kalau Imam Ali masih hidup seluruh syiah pasti dibunuhnya…………………………………………….
Orang2 liberal ini gak ada otaknya, berkoar demi dolar yg disalurkan kepada mereka setiap bulan, tidak ada koar-koar ttg menyudutkan islam, tidak ada dolar yg masuk kekantong mereka. Mereka belajar ilmu perbandingan agama di negara kafir (biasanya yayasan yahudi), dibiayai oleh mereka gratis 100% hingga akomodasi, mereka tidak tau Islam dengan baik, akibatnya ilmu mereka sesat dan menyesatkan, memang itu tujuan barat (yayasan yahudi) itu sebenarnya, cuma orang macam Ulil ini sudah terekrut dgn baik oleh mereka, kalau mereka yg bicara menyesatkan ttg Islam, gampang dipatahkan dan dan dianulir, tapi kalau orang Islam sendiri (hasil rekrutan mereka, seperti Ulil ini) yg bicara, tetntu akan ada polemik dan rakyat menjadi bimbang. Mereka memasukkan Musuh Dalam Selimut.
Saya pernah beli buku dan membacanya, judulnya As Syi’ah Hum Ahlussunah (dibawahnya tertulis: Syi’ah se-benar2nya ahlussunah).
Setelah habis membaca, saya yg awam ini menjadi simpati terhadap syi’ah, saya pikir mengapa para sahabat nabi s.a.w. begitu kejam kepada keluarga keturunan nabi s.a.w. walau saya belum berminat dengan syi’ah dan mempunyai ilmu ttg agama Islam dan ilmu hadis sangatlah sedikit, tapi sudah simpati kepada mereka.
Akhirnya suatu hari saya mendapatkan buku dengan judul “Mengapa saya keluar dari syi’ah” menjadi ahlussunah (tulisan seorang Imam Syi’ah di Irak, namanya saya lupa dan terbunuh di Irak oleh kaum Syi’ah sesudah menerbitkan buku tersebut)).
Buku ini membuka mata saya ttg syi’ah yg sesungguhnya, rupanya mereka sering memakai dan membuat hadis2 palsu untuk mendukung akidah mereka.
Menurut saya buku itu sangatlah berbahaya bagi orang awam seperti saya, makanya mulai ada Syi’ah di Indonesia karena ketidaktahuan orang2 awam tersebut ttg Islam Ahlussunah dan Syi’ah yg sesungguhnya.
Wasalam.