Buku

Makna Syari’at

Bantahan terhadap “Pembacaan Baru Atas Al-Qur’an: Go Beyond Text” (Bagian 4)

konstektual4. Ulil mengatakan: “Kita dihadapkan lagi dengan persoalan lama yang belum tuntas perdebatannya, apakah yang disebut dengan syari’at? Mana saja lingkupnya?. (alinea 3)

Yang perlu diperjelas dan dijawab dari kutipan di atas adalah:

  1. Belum tuntas perdebatannya antara pembela syari;at Allah dengan kaum sekularis, subordinan Barat kapitalis.
  2. Yang dimaksud dengan syari’at Islam adalah hukum dan ketentuan apa saja yang diturunkan oleh Allah swt kepada Nabi Muhammad sholallohu ‘alaihi wa sallam [1].
  3. Ruang lingkup syari’at adalah:
    • Pertama: Aqidah dengan segala kandungannya.
    • Kedua : Tasyri’ (hukum ibadah dan mu’amalah).
    • Ketiga : Akhlaq dan adab beserta kandungannya [2]

[1] Al-Sa’di, Op. cit (1413) hal. 170

[2] Ibrahim al-Dasuqi Khumais, Muqawwimat al-Hayah Min al-Qur’an (Dar al-Shahwah, 1406), hal. 9; Team Penyusun Modul KIT, Pengantar Studi Islam (Jakarta, al-Sofwa, 2002) hal. 39-41

Dalil yang mengandung dua kemungkinan makna

Bantahan terhadap “Pembacaan Baru Atas Al-Qur’an: Go Beyond Text” (Bagian 3)

konstektual3. Ulil menyatakan: “Pandangan Prof. Hosen ini saya anggap sangat maju dan cukup berani. Atas dasar patokan ini, kita bisa dengan mudah menilai sejumlah ayat dalam al-Qur`an yang selama ini sudah dianggap qath’i, padahal didalamnya terdapat ihtimal (kemungkinan makna) yang lain diluar makna literal yang sering dipahami dari ayat-ayat itu.” Lalu Ulil mencontohkan gagasan Munawir Sadzali yang menganggap bahwa, “pembagian warisan pola lama, anak laki-laki dapat dua sementara anak perempuan dapat satu bagian adalah tidak qath’i. Ihtimal atau keberatan yang diajukan Munawir, antara lain pembagian itu tidak adil dalam konteks sekarang, dimana beban rumah tangga dipikul bersama. Keadilan yang sudah jelas dan gamblang adalah salah satu pondasi seluruh ajaran Islam, menjadi pertimbangan pokok untuk menilai ulang ketentuan tentang hukum waris ini.” (alenia 2)

Ada banyak hal yang perlu kita luruskan:

  1. Adanya ihtimal tidak serta merta melemahkan kekuatan dalil. Syeikh Abd al-Rahman al-Muallimi ketika membantah salah satu subordinan orientalis; Mahmud Abu Rayyah, mengatakan: “Hal tersebut apabila sebuah dalil mengandung dua kemungkinan makna dan tidak ada dalil lain yang menguatkan salah satu makna. Akan tetapi kalu salah satunya rajih (unggul, kuat) maka hukum ikut dia.”[1] Inilah yang benar menurut logika dan syar’i. Adapun meninggalkan dalil karena adanya sedikit ihtimal maka ini ditolak oleh akal, apalagi jika ihtimal itu buatan atau akal-akalan, maka ini adalah tahrif, yang hakikatnya adalah takhdzib (mendustakan) dalil, sebagaimana contoh waris di atas. (more…)

Antara Akal Sehat dan Akal-akalan

Bantahan terhadap “Pembacaan Baru Atas Al-Qur’an: Go Beyond Text” (Bagian 2)

2. Ulil menyetujui pendapat Prof. Ibrahim Hosen bahwa, “Nash yang qath’i itu harus terbebas dari ta’arrudh aqli (alinea 2)

Perlu diketahui dua hal:

  1. Yang dimaksud dengan “akal” adalah “aql sharih”, akal sehat, akal waras, akal fithri, common sense yang dimiliki oleh semua mukallaf, bukan apa yang disebut sebagai logika, tetapi tidak dibenarkan oleh banyak orang yang berpikiran waras. Kalau yang terakhir ini kita sebut dengan “akal-akalan” yang dalam bahasa Arab disebut Takalluf dan Tanaththu’.[1]
  2. Tidak boleh di dalam al-Qur’an ada yang menyalahi “aql sharih” atau “hiss” (indera), melainkan di dalam al-Qur`an sendiri telah ada pejelasan maknanya. Sebab al-Qur`an dijadikan oleh Allah sebagai obat bagi yang ada di dada dan sebagai pejelas bagi manusia, maka tidak mungkin ada pertentangan dengan “aql sharih”.[2] Adanya ta’arudh antara naql dan akl hanyalah masalah iftiradhiyah (pengandaian) saja, tidak ada realitanya.

[1] lihat al-Sa’di, op.cit hal176-177

[2] Ibid. hal 75-76; lihat pula al-Zunaidi op.cit, 202-203

Putri-Putri Manusia Terbaik Muhammad Rasululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam

puteri-puteri-manusia-terbaikAllah Subhanahu wa Ta’ala telah memuliakan penutup para Nabi dan Rasul Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam dengan 4 (empat) orang putri -Radhiyallahu ‘anhunna- kesemuanya telah sampai pada puncak kesucian, keshalaihan, wira’i dan taqwa. Mereka adalah teladan dan percontohan bagi setiap wanita yang menginginkan keselamatan dan kebahagiaan.

1. putri sulungnya adalah Zaenab Radiyallohu ‘Anha yang lahir sepuluh tahun sebelum Kenabian, dan yang wafat di masa Ayahandanya Rasulillah Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam pada tahun 8 H setelah menderita sakit akibat dijatuhkan kaum musyrik Quraisy dari ontanya saat hijrah. Dinikahi oleh Abul Ash ibn al-Rabi’, memiliki putra yang bernama Ali, meninggal saat kecil. Dan memiliki putrid yang bernama Umamah, yang dinikahi oleh Ali ibn Abi Thalib setelah wafatnya Fatimah Radiyallohu ‘Anha.

(more…)

Ijtihad dalam Islam

Bantahan terhadap “Pembacaan Baru Atas Al-Qur’an: Go Beyond Text” (Bagian 1)

berikut ini adalah sambungan bantahan terhadap makalah Ulil yang membabat ke sana kemari dengan membati buta (karena memang buta mata hatinya). Karena yang dirusak terlalu banyak, maka tanggapan berikut ini hanyalah garis besarnya saja.
1. Ulil menyebut, “kaidah ahlu sunnah “La Ijtihad Fi Muqabalah al-Nash”, tidak dimungkinkan adanya ijtihat atau penalaran hukum dalam bidang-bidang di mana ada teks yang menerangkan dengan jelas ketentuan hukumnya, sebagai ketentuan hukum yang pasti dan mengikat, qath’i.” (alinea 2)
Saya katakan: “Nukilan ini betul, tetapi karena ternyata Ulil menolak nukilan kaidah tersebut, maka perlu saya jelaskan maksud ijtihad menurut ahlu sunnah wal jama’ah. Prof. Dr. al-Zunaidi menjelaskan bahwa ijtihad menurut salafiyah (ahlu sunnah) adalah: (a) mengerahkan daya dan mencurahkan segala kemampuan, (b) oleh seorang faqih, (c) untuk mengeluarkan hukum-hukum syar’i, (d) dari dalil-dalinya. Dari unsur-unsur definisi ini diketahui bahwa:
Go to Top