Buku
Awas! Buaya Meneteskan Air Mata (Bag. 20)
Pungutan Upeti Ala Agama Syi’ah.
Diantara doktrin agama Syia’h yang unik ialah pungutan wajib sebesar seperlima (1/5) / Al Khumus dari penghasilan, bahkan dari seluruh harta benda yang dimilik. Pungutan ini dikenakan atas setiap penganut agama Syi’ah tanpa terkecuali. Anda dapat bayangkan bila doktrin in benar-benar dilakukan, betapa besar dana yang akan terkumpul?
Untuk meyakinkan para pengikutnya, tokoh-tokoh agama Syi’ah meriwayatkan ucapan imam mereka Ja’far As Shadiq :
إن الله الذي لا إله إلا هو، لما حرم علينا الصدقة أنزل لنا الخمس، فالصدقة علينا حرام والخمس لنا فريضة والكرامات لنا حلال.
“Sesungguhnya Allah Yang tiada sesembahan yang berhak diibadahi selain Dia, tatkala Dia mengharamkan atas kami (ahlul bait untuk memakan harata sedekah, maka Dia menurunkan untuk kita syari’at Al Khumus (seperlima). Dengan demikian shadaqah haram atas kami, khumus (1/5) adalah hak kami dan hadiah halal bagi kami.” (more…)
Awas! Buaya Meneteskan Air Mata (Bag. 19)
Peringatan Kematian Husain bin Ali bin Abi Thalib.
Saudaraku, mungkin anda pernah menyaksikan gambar-gambar berikut:
![]() | ![]() |
![]() | ![]() |
![]() |
Ini adalah sebagian dari dokumen peringatan kematian Al Husain bin Ali yang selalu dilakukan oleh agama Syi’ah di segala penjuru dunia, yang disebut dengan tathbiir.. (more…)
Khusus Untuk Pemuda Syiah (bag. 5)
(189 PERTANYAAN YANG DAPAT MENUNTUN MEREKA KEPADA AGAMA NABI SAW DAN AHLUL BAIT)
OLEH
Sulaiman ibn Shalih al-Kharasyi
diterjemah dan disajikan
oleh Abu Hamzah al-Sanuwi
Kelompok Syi’ah mengklaim bahwa Fatimah Radhiallahu ‘Anha yang merupakan darah daging Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah dihinakan di masa Abu Bakar Radhiallahu ‘Anhu, dipatahkan tulang rusuknya, hendak dibakar rumahnya serta digugurkan janinnya yang mereka namai Al-Muhsin. (more…)
Awas! Buaya Meneteskan Air Mata (Bag. 18)
Status wanita yang dinikahi Mut’ah
Banyak dari lelaki hidung belang yang dengan getol menjajakan nikah mut’ah mengatakan bahwa nikah mut’ah tidak berbeda dengan nikah biasa. Hubungan suami istri pada keduanya sama-sama bisa diputus dan dapat pula dilanjutkan, sebagaimana yang dinukilkan dalam buku “Sunnah-Syi’ah Bergandengan Tangan! Mungkinkah? Hal 253.
Untuk membuktikan sejauh mana kebenaran ucapan di atas, maka saya mengajak saudara untuk merenungkan beberapa riwayat berikut:
عن زرارة عن أبي عبد الله عليه السلام: ذكرت له المتعة أهي من الأربع فقال: تزوج منهن ألفا فإنهن مستأجرات 5/454
Zurarah meriwayatkan dari Abu Abdullah Ja’far As Shadiq ‘Alihissalaam: Aku pernah bertanya masalah nikah mut’ah kepada Abu Abdullah, apakah wanita yang dinikahi mut’ah itu dihitung dari batasan empat wanita yang boleh dinikahi? Beliau menjawab: Nikahilah dengan seribu wanita dengan nikah mut’ah, karena mereka itu adalah wanita sewaan/bayaran. (more…)
Awas! Buaya Meneteskan Air Mata (Bag. 17)
Antara Mut’ah versi Syi’ah & Prostitusi.
Diantara permasalahan yang melekat di dahi-dahi setiap pengikut agama Syi’ah ialah masalah nikah mut’ah. Yaitu perkawinan antara seorang lelaki dengan seorang wanita yang dibatasi dengan batas waktu yang sebelumnya telah disepakati antara keduanya.
Imam As Syafi’i menjelaskan t entang maksud nikah mut’ah ini dengan berkata: “Inti dari nikah mut’an yang dilarang ini ialah setiap pernikahan yang dibatasi oleh waktu tertentu, baik waktu yang panjang atau pendek. Misalnya seorang lelaki berkata kepada seorang wanita: Aku menikahimu selama satu hari saja, atau sepuluh atau sebulan. Atau aku menikahimu hingga aku meninggalkan kota ini. Atau aku menikahimu hingga aku selesai menggaulimu sekali saja, selanjutnya kita berpisah dan engkau menjadi halal untuk menikah kembali dengan mantan suamimu yang telah menceraikanmu sebanyak tiga kali. Atau kesepakatan yang semakna dengan ini, yang intinya tidak bertujuan menjalin tali pernikahan untuk selama-lamanya, kecuali bila terjadi perceraian. ([1]) (more…)






Komentar