1. Madzhab Khalaf Adalah Takwil

Penulis mengatakan: “metodologi ta`wil yang diikuti oleh mayoritas ulama khalaf dan sebagian ulama salaf.. Yaitu mengalihkan pengertian teks-teks yang mutasyabihat tersebut dari makna-makna literalnya dan meletakkan maksud-maksudnya dalam satu bingkai pengertian yang sejalan dan seiring dengan teks-teks lain yang muhkamat yang memastikan kesucian Allah dari arah, tempat dan anggota tubuh seperti makhluknya. Oleh karena itu mereka menafsirkan istiwa` dalam ayat di atas dengan kekuasaan Allah…yad (tangan) dengan kekuatan dan kedermawanan, ‘ain (mata) dengan pertolongan dan pemeliharaan, jari-jari dengan kehendak dan kekuasaan….(212)

Ada banyak catatan dalam kutipan di atas:

Pertama: salah dan dusta jika dikatakan bahwa sebagian ulama salaf (sebagaimana di halaman217219) melakukan ta`wil kalami (akal-akalannya ahli kalam).Ahlussunnah tidak menta`wil sifat tetapi mengumpulkan antara nash-nash yang ada dan sebagiannya menafsirkan yang lain (menafsirkan sesuai dengan maksud Allah), jadi bukan ta`wil mutakallimin (memalingkan nash sesuai dengan kaidah yang diambilnya dari filsafat).

Apa yang dikatakan oleh kaum mu’aththilah sebagai ta`wil salaf maka tidak lepas dari salah satu kemungkinan:

a. kesalahan dalam memahami maksud pembicaram yaitu tidak menguasai ucapan-ucapannya yang bisa diharapkan memahami maksudnya, membatasi yang mutlak dan menafsiri yang mubham.

b. Bersandar pada riwayat dhaif, mungkin dari sebagian rawi atau dari kesalahan mempercayai sebagian apa yang diriwayatkannya

c. Kenyataan ayat tidak berkaitan dengan sifat-sifat Allah.

Misal:

Syubhat pertama: ibn Abbas mentakwil saaq (QS.al-Qalam/68:42) dengan kesusahan (217)

Jawab: ini bukan ta`wil ahli kalam. Memang salaf shalih dalam menafsiri ayat ini ada khilaf; ada yang menganggap ini ayat sifat karena ada hadits Bukhari:

يكشف ربنا عن ساقه فيسجد له كل مؤمن ومؤمنة ويبقى كل من كان يسجد في الدنيا رياء

ada yang menganggap tidak termasuk ayat sifat, sebagaimana Ibn Abbas, sebab ayat ia tidak diidhafahkan kepada Allah. Apalagi sanad yang shahih dari Ibn Abbas dia membacanya:

(يوم تَكْشِفُ عن ساق)

Maksudnya adalah (الآخرة) hari kiamat, sebagaiman ucapan abu Hatim as-sijistani.

Syubhat kedua: ibn Abbas mentakwil biaydin dengan biquwwatin (217).

Jawab: syaikh Muhammad amin as-Syinqithi berkata: ayat {بَنَيْنَـٰهَا بِأَيْدٍ}، bukan ayat sifat, kata aydin disitu bukan jamak dari yad melainkan asli الأيْد yang berati al-quwwah. Wazan aydin adalah فَعْل sedangkan wazan al-aydi adalah أفْعُل. Jadsi aydin, hamzahnya adalah fa`, ya`nya adalah ‘ain dan dalnya adalah lam. Jika ia jamak dari yad yang wazannya adalah af’ul maka hamzah adalah zaidah ditempat fa`, dal ditempat ‘ain dan ya` yang dibuang adalah lam karena ia adalah lafazh manqush. Dalam bahasa arab الأيْد، والآد artinya القوة , dikatakan: رجل أيْدٌ artinya قويٌّ. Barang siapa menyangka ia jama’ dari yad maka telah salah besar.

Syubhat ketiga: Ahmad ibn Hanbal diklaim mentakwil datangnya Tuhan (al-Fajr: 22) dengan datangnya pahala Tuhan (218).

Jawab: seperti ini tidak shahih dari imam Ahmad meskipun datang dengan sanad, karena dua alasan:

Pertama: perawinya adalah hanbal ibn Ishaq. Meski ia tsaiqah dan murid imam ahmad dan keponakannya, namun ia bersendirian dalam sebagian masalah dan nyeleneh (gharib). Demikian kata imam dzahabio dalam siyar (3/52). Jikapun shahih sanadnya maka yang mahfuzh dari imam Ahmad adalah menetapkan nash seperti ia datang, dan membenarkannya tanpa takwil. (baca Ibn Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari (2/367)

Kedua: Aqidah Imam Ahmad telah terjaga dengan menetapkan sifat-sifat. Berita takwil Ahmad tadi termasuk tambahan dalam salah satu naskah al-Bidayah wan-Nihayah, naskah Mesir, sedangkan naskah-naskah yang lain tidak ada tambahan itu. Jadi kebenarannya diragukan.

Syubhat keempat: Bukhari menakwil “kecuali wajah-Nya” (al-Qashash: 88) dengan mulk, dan dikatakan: keculai apa yang diingankan dengannya wajah Allah.”

Jawab: Takwil ini tidak benar:

a. ini hanya ada dalam riwayat an-Nasafi, sementara dalam riwayat-riwayat shahih Bukhari yang lain tidak ada, seperti kata ibn Hajar.

b. Imam Bukhari menetapkan sifat wajah dalam kitab tauhid dari shahihnya. Dia menulis bab firman Allah: Kullu sayain halik illa wajhahu”

Dari Jabir ibn Abdillah, ketika turun ayat:

{قل هو القادر على أن يبعث عليكم عذابًا من فوقكم}.

Nabi saw bersabda: ‘audzu biwajhik. Lalu membaca (أو من تحت أرجلكم ) maka nabi bersabda: Audzu biwajhik. Lalau nabi membaca: aw yalbisakum syya’an” maka nabi bersabda: hadza aysar.

Ini jelas menetapkan wajah. Imam Bukhari meletakkan kitab tauhid untuk menetapkan melalui bab-babnya sebagian masalah tauhid yang bertentangan dengan jahmiyyah dan sebaian nufat sifat, sebagaimana ditetapkan oleh ibn Hajar di mukaddimah tauhid dari shahihnya. Sebagaimana pula jelas dari bab-bab yang disebut oleh Bukahri yang menetapkan, nafs, wajah, ‘ain, khalq, ru`yah, kalam dan lainnya.

c. Al-Hafizd ibn Katsir dalam menafsiri ayat ini berkata: mujahid dan al-Tsauri berkata dalam ayat ” kullu sayain halik illa wajhah” maksudnya kecuali apa yang ditujukan untuk wajahnya. Ini dikisahkan oleh Bukhari dalam shahihnya sebagai bentuk pengikraran terhadapnya. Maka ucapan ibn katsir ini menunjukkan bahwa inilah tafsirnya yang dipakai oleh al-Bukhari. Kalau ada takwil milik bukhari tentu ibn katsir tidak akan ragu menyebutnya.

Begitu pula ta`wil sifat dhahk dengan rahmah yang dinisbatkan kepada Bukhari juga tidak benar. Ibn Hajr berkata: saya tidak melihat sama sekali dalam naskah-naskah bukhari.’

kedua
: Benarlah kesimpulan bahwa setiap muawwil adalah musyabbih. Karena takwil dilakukan dalam rangka mensucikan Allah dari arah, tempat dan anggota tubuh seperti makhluknya, kalau tidak ditakwil berarti menyerupakan Allah. Jadi saat membaca ayat-ayat sifat dibenak orang yang menakwil itu mempersepsikan Allah dan menyerupakannya dengan makhluk, kemudian ia lari dari itu dengan takwil. Ini berbeda dengan salaf shalih dan salafi yang membaca ayat atau hadits sifat dengan berbekal tanzih dan itsbat seperti yang Allah ajarkan.

“Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha mendengar dan melihat.” (As-Syura: 11) Sebagaimana Allah menetapkan pendengaran dan penglihatan dan tidak serupa dengan apapun dalam sifat pendengaran dan penglihatan itu maka kitapun mengimani sifat apapun yang Allah tetapkan untuk dirinmya dengan menafgikan adanya keserupaan dengan makhluknya. Jadi orang yang bertauhid tidak perlu takwil ahli kalam.

Ketiga: yang menakwil istiwa` dengan istila` adalah Mu’tazilah Jahmiyyah

Imam al_Asy’ari bara` (berlepas diri dari orang-orang yang mena`wil istiwa` dngan istila`. Dia berkata: “Beberapa orang berkata: Al-Bari (Allah) itu tidak ada di suatu tempat, tetapi ia senantiaasa berada pada keadaannya semula. Ini adalah ucapan Hisyam al-fuwathi, Abbad ibn Sulaiman, Abu Zufar dan lainnya dari Mu’tazilah. Orang-orang Mu’tazilah berkata tentang firman Allah “Arrahman ‘ala al-Arsy istawa. (thaha: 5) maksudnya adalah istawla.” (Maqalat: 131, 168) Jadi menafikan tempat bukan ciri ahlussunnah melainkan ciri Mu’tazilah Dan Jahmiyyah.

Begitu pula takwil Asyairah berikutnya sama dengan mu’tazilah. Imam Asy’ari menceritakan bahwa Abul Hudzail menakwil al-wajh dengan nafsuhu, al-yad dengan nikmah, al-‘ain dengan ilm. (Maqalat: 136)

Imam al-Asy’ari malah bersaksi bahwa ciri ahlussunnah adalah sebagai berikut: “Berkata Ahlussunnah dan Ashhab al-Hadits: “Dia bukan jisim[1], tidak menyerupai apapun, Dia ada di atas Arsy seperti yang Dia kabarkan (Thaha: 5). Kita tidak melancangi Allah dalam ucapan, tetapi kita katakan: istawa tanpa kaif. Dia adalah Nur (pemberi cahaya) sebagaimana firmann-Nya (an-Nur: 35), Dia memiliki wajah sebagaimana firman-Nya (al-Rahman: 27), Dia memiliki Yadain (dua tangan) sebagaimana firman-Nya (Shad: 75), dia memiliki dua ‘ain (mata) sebagaimana firmanNya (al-Qamar: 14), Dia akan datang pada hari kiamat Dia dan para malaikat-Nya sebagaiman firman-Nya (al-Fajr: 22), dia turun ke langit terendah sebagaimana dalam hadits. Mereka tidak mengatakan apapun kecuali apa yang mereka dapatkan dalam al-Qur`an atau yang datang keterangannya dari Rasulullah saw.” (maqalat: 136)

Bahkan Ibnu Kullab sendiri mengatakan: Rasulullah saw, yang dia itu adalah orang pilihan Allah, dan yang terbaik, paling alim secara keseluruhan membolehkan untuk bertanya dengan “Dimana Allah”, dan mengatakannya serta membenarkan ucapan orang yang mengatakan: Di langit, dan pada saat itu bersaksi bahwa orang itu mukmin. Sedangkan Jahm ibn Abi Shafwan dan pengikutnya tidak membolehkan pertanyaan “Dimana“, mereka melarang mengucapkan itu. seandainya salah tentu Rasulullah saw lebih berhak untuk mengingkari. Seharusnya beliau mengatakan kepada jariyah itu: jangan berkata begitu nanti kamu mengesankan bahwa Allah itu dibatasi, atau di satu tempat tidak di tempat lain, tetapi ucapkanlah ada di setiasp tempat, karena itu yang benar, bukan yang tadi kamu katakan. Tidak, sekali kali tidak. Rasulullah saw telah membolehkannya dengan segenap pengetahuan beliau tentang kandungannya, dan dia adalah uacapan yang paling benar, sesuatu yang wajib adanya iman bagi pengucapnya, karena itu rasulullah saw menyaksikan keimanannya saat ia mengucapkannya. Lalu bagaimana kebenaran ada pada selainnya, sementara al-Qur`an mengatakan itu dan bersaksi untuk itu.” (Dar` at-Ta’arud: 6/193-194; Mawqif ibn taimiah minal asyairah, Dr. Abdurrahman al-Mahmud: 1/443)

Untuk orang-orang yang mengingkari istiwa’ dan menakwilnya dengan istila`, atau kekuasaan, dan kedudukan, renungkan nasehat syaikh Abdul Qadir Jailani berikut ini: (baca lengkapnya di buku Abul Hasan Al-Asy’ari Imam Yang Terzhalimi, 160-162)

““Allah, menggenggam, membuka tangan, mencintai, senang, tidak suka, membenci, ridha, marah, dan murka. Dia memiliki dua tangan, dan kedua tangan itu kanan, dan bahwa hati para hamba berada di antara dua jari dari jemari-Nya. Dia berada di atas, beristiwa’ di atas Arsy, meliputi segala kerajaan-Nya.

Nabi r telah menyaksikan keIslâman budak wanita ketika beliau bertanya kepadanya: “Di mana Allâh?” Maka dia menunjuk ke atas. Dan bahwasanya Arsy Allâh itu di atas air. Allâh beristiwa’ di atasnya, sebelumnya (di bawahnya) adalah 70.000 hijab dari cahaya dan kegelapan. Dan bahwa arsy itu memiliki batasan yang diketahui oleh Allâh.”[2]

“Seyogyanya menyebutkan sifat istiwa’ tanpa ta`wil. Bahwasanya ia adalah istiwa’nya Dzat di atas Arsy, bukan bermakna duduk dan bersentuhan sebagaimana yang dikatakan oleh kelompok Mujassimah Karromiyah; juga dalam arti ketinggian (kedudukan) seperti yang dikatakan oleh Asy’arîyyah, juga bukan beristila’ (menguasai) sebagaimana ucapan Mu’tazilah.”

“Allah juga turun ke langit terendah dengan cara yang Dia kehendaki, bukan bermakna turun rahmat-Nya atau pahala-Nya sebagaimana yang dikatakan oleh Mu’tazilah dan Asyâ’irah.”[3]

“Kalian wajib ber-ittiba’ dan jauhi ibtida’. Kalian wajib ikut madzhab salafu `s-shâlih. Berjalanlah di atas jalan yang lurus, tanpa tasybîh dan ta’thîl. Akan tetapi mengikut sunnah Rasûlullâh r tanpa takalluf (memaksa-maksa), tanaththu’ (berlebihan), tasyaddud (sikat ekstrim, keras), tamasyduq (berlebihan dalam bicara), dan tama’qul (mengakali). Cukup untuk kalian apa yang telah cukup untuk orang-orang sebelum kalian.”[4]

“Tidak ada yang serupa dengan Allâh, sedangkan Dia Maha Mendengar dan Melihat. Nafikan kemudian. Nafikan apa yang tidak layak bagi Allâh dan tetapkan apa yang layak bagi Allâh; yaitu apa yang Dia telah merelakan untuk diri-Nya sendiri dan telah direlakan oleh Rasûl-Nya r. Jika kalian melakukan yang demikian maka hilanglah tasybîh dan ta’thîl dari hati kalian.”[5]

Tidakkah kalian merasa malu?! Allâh menerangkan sifat-sifat-Nya sendiri dengan sifat-sifat yang Dia rela dengannya kemudian kalian ta`wîl dan kalian tolak?!! Tidakkah mencukupimu apa yang telah mencukupi para sahabat dan tabi’în sebelum kalian?!! Rabb kita berada di atas Arsy sebagaimana Dia katakan, tanpa tasybîh, ta’thîl dan tajsim.

Ya Allâh berilah kami rizki dan taufiq dan jauhkan kami dari bid’ah. Ya Tuhan kami berilah kami kebaikan di dunia dan berilah kami kebaikan di akhirat dan jauhkan kami dari api neraka.”[6]

  1. Pembagaian tauhid menjadi 3 –menurutnya- adalah bid’ah ibn taimiah (224) baca bantahannya di buku Abul Hasan Al-Asy’ari Imam Yang Terzhalimi: 122-125.
  2. Tentang taubat para pembesar asyairah dari bid’ah kalam dan takwil mereka baca buku Abul Hasan Al-Asy’ari Imam Yang Terzhalimi: 91-102
  3. Ibn Taimiah adalah ulama besar ahlussunnah meskipun banyak orang tidak suka. Baca kesaksian, pembelaan dan pujian al-Hafizh ibn Hajar kepada Ibn Taimiah.
  4. An-Nashihah Al-Dzahabiyyah yang diarahkan untuk menasehati ibn Taimiah mereka nisbatkan kepada imam dzahabi secara dusta:

tidak pernah dikenal imam dzahabi memiliki risalah itu

tidak seorangpun yang memperhatikan karya-karya adzahabi menyebutkan adanya risalah itu

ia ditulis dengan tulisan tangan musuh ibn taimiah yaitu ibn Qadhi Syahbah menurut klkaim penerbitnya yaitu al-Maqdisi dengan komentar al-Kautsari. Jadi risalah ini adalah pengadilan asy’ariyyah.

Ia bertentangan dengan apa yang ditulis oleh adzdzahabi terakhir kali ( mausuah ahli sunnah 2/ 1043)

  1. Untuk menjawab pertanyaan penulis: Madzhab al-Asy’ari benarkah ahlussunnah? maka jawabannya adalah jika yang dimaksud adalah mazhhab imam al-Asy’ari yang ada dalam kitab al-Ibanah (yang menyebut akidah ahli hadits secara mujmal, dan menyatakan tafshilnya mengikuti imam Ahmad) maka itu ahlus sunnah, namun jika yang dimaksud adalah madzhab kaum asya’irah yang bercirikan tafwidh dan takwil mutakallimin maka ia adalah madzhab bid’ah menyalahi Rasulullah, para sahabat dan para salaf shalih. (baca buku saya Abul Hasan Al-Asy’ari Imam Yang Terzhalimi, bab Sikap Ulama Ahlussunnah Terhadap Asyairah hal. 151; lampiran , hal. 215-228)

Malang, 9 juli 2009

Abu Hamzah

Madzhab Al-Asy’ari, Benarkah Ahlussunnah Wal Jamaah (bag. 1)

Madzhab Al-Asy’ari, Benarkah Ahlussunnah Wal Jamaah (bag. 2)

Madzhab Al-Asy’ari, Benarkah Ahlussunnah Wal Jamaah (bag. 3)


[1] Ahlussunnah salaf shalih tidak menetapkan kata jisim dan tidak menolaknya (secara mutlak), karena ia tidak syar’I dan mujmal mengandung maksud benar dan maksud salah.

[2] ‘Abdul Qadir al-Jailani, al-Ghunyah Li Thâlibi `l-Haq, 56.

[3] Abdul Qadir al-Jailani, al-Ghunyah Li Thâlibi `l-Haq, 56-57.

[4] Abdul Qadir al-Jailani, al-Fathu `r-Rabbâni wa `l-Faidhu `r-Rahmâni, al-Haramaîn Singapura-Jedah, 34.

[5] Ibid, 61.

[6] Ibid, 76.