Nikah Mut’ah
BENARKAH:
NIKAH MUT’AH BOLEH PADA MASA RASULULLAH -Shalallahu alaihi wa salam- HIDUP KEMUDIAN DIHARAMKAN UMAR -Radiallahu anhu-?[1]
A. PENDAHULUAN
Manusia adalah makhluq yang dianugerahi nafsu dan selalu berusaha untuk memenuhi segala kebutuhan nafsu tersebut. Banyak diantara mereka yang berhasil mengendalikan nafsunya dan berusaha memenuhi kebutuhannya hanya dengan perkara-perkara yang telah dihalalkan oleh Allah -Subhanahu wa ta’ala-, akan tetapi banyak pula yang justru dikendalikan nafsu sehingga nafsu menjadi sesembahannya. Allah -Subhanahu wa ta’ala- berfirman yang artinya :
43. Terangkanlah kepadaku tentang orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai Tuhannya. Maka Apakah kamu dapat menjadi pemelihara atasnya? (QS. Al-Furqan).
Kebutuhan nafsu yang terpenting dan harus dipenuhi manusia adalah kebutuhan biologis (hubungan sexual). Allah -Subhanahu wa ta’ala- sebagai pencipta dan yang Maha Mengetahui tentang ciptaannya telah menyiapkan sarana pemenuhan kebutuhan tersebut secara halal yaitu dengan pernikahan atau budak wanita yang dimiliki. Akan tetapi banyak diantara manusia yang justru lebih memilih jalan lain yang keji dan telah diharamkan oleh Allah -Subhanahu wa ta’ala-, yaitu dengan berzina atau homoseksual (liwath). Bahkan mereka menghias-hiasi perbuatan keji tersebut dengan berbagai syubhat agar terlihat manis dan indah. Perbuatan keji yang sejak masa awal Islam telah diperjuangkan oleh para penyembah nafsu adalah zina yang berkedok nikah (nikah mut’ah) atau yang lazim disebut sebagai kawin kontrak.
Nikah mut’ah menjadi sebuah keyakinan beragama yang harus dilakukan oleh orang-orang syi’ah. Ajaran ini sangat menggiurkan bagi para muda-mudi terutama mahasiswa dan mahasiswi untuk melampiaskan hasrat nafsunya[2]. Orang-orang bodoh selain Syi’ah juga banyak melakukan perbuatan ini karena besarnya nafsu mereka kemudian tertipu dengan indahnya syari’at buatan syi’ah ini. Apalagi jika yang melakukannya adalah orang-orang Arab yang berkunjung ke Indonesia pada musim liburan ditambah dengan kemiskinan yang dialami sebagian besar masyarakat menjadikan mereka semakin bersemangat ketika ditawari menikah dengan orang Arab yang secara ekonomi lebih mampu dari mereka.[3] Hal ini pernah diliput oleh sebuah reality show di salah satu televisi swasta yang secara khusus membahas maraknya pernikahan model mut’ah ini oleh orang-orang Arab di Indonesia. Selain itu, masih banyak kalangan umat Islam yang terpengaruh syubhat bahwa nikah mut’ah dibolehkan pada masa Rasulullah -Shalallahu alaihi wa salam- dan baru diharamkan oleh khalifah Umar bin Khathab -Radiallahu anhu- melalui ijtihadnya. Makalah ini membahas dalil yang menjadi sumber syubhat tersebut di atas beserta pemahaman yang benar terhadap dalil tersebut.
B. PENGERTIAN NIKAH MUT’AH
Nikah secara bahasa artinya berkumpul atau bercampur, sedangkan menurut syari’at secara hakekat adalah akad (nikah) dan secara majaz adalah al-wath’u (hubungan seksual) menurut pendapat yang shahih[4], karena tidak diketahui sesuatupun tentang penyebutan kata nikah dalam kitab Allah -Subhanahu wa ta’ala- kecuali untuk makna at-tazwiij (perkawinan).[5]
Kata mut’ah dan derivasinya disebutkan sebanyak 71 kali dalam Al-Qur’an, dalam surat yang berbeda-beda, walaupun maknanya bermacam-macam tetapi kembali kepada satu pokok seputar pengambilan manfaat atau keuntungan.[6] Menurut istilah, nikah mut’ah adalah seseorang laki-laki menikahi seorang wanita dengan sesuatu dari harta untuk jangka waktu tertentu, pernikahan ini berakhir dengan berakhirnya waktu tersebut tanpa adanya perceraian, juga tidak ada kewajiban nafkah dan tempat tinggal serta tidak ada waris-mewarisi diantara keduanya apabila salah satunya meninggal sebelum berakhirnya masa pernikahan.[7] Pernikahan ini juga tidak mensyaratkan adanya saksi, tidak disyaratkan adanya ijin dari bapak atau wali, dan status wanitanya sama dengan wanita sewaan atau budak.[8]
C. DALIL SUMBER SYUBHAT DAN PEMAHAMAN YANG BENAR
Syubhat berikut ini adalah syubhat yang banyak beredar di kalangan Ahli Sunnah yaitu syubhat bahwa nikah mut’ah diperbolehkan pada masa Rasulullah -Shalallahu alaihi wa salam- dan baru diharamkan melalui ijtihad sahabat Umar bin Khathab -Radiallahu anhu- ketika beliau menjadi khalifah. Dalil yang mereka gunakan adalah hadits Jabir bin Abdillah -Radiallahu anhu- berikut.
قال مسلم[9]: حَدَّثَنِى مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِى أَبُو الزُّبَيْرِ قَالَ سَمِعْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُ كُنَّا نَسْتَمْتِعُ بِالْقُبْضَةِ مِنَ التَّمْرِ وَالدَّقِيقِ الأَيَّامَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَبِى بَكْرٍ حَتَّى نَهَى عَنْهُ عُمَرُ فِى شَأْنِ عَمْرِو بْنِ حُرَيْثٍ.
Imam Muslim berkata: telah berkata kepadaku Muhammad bin Rafi’, berkata kepada kami ‘Abdurrazzaq, mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij, mengabarkan kepadaku Abu Zubair, dia berkata: saya mendengar Jabir bin Abdillah berkata: “Kami dahulu nikah mut’ah dengan mahar segenggam kurma atau tepung pada masa Rasulullah -Shalallahu alaihi wa salam- juga Abu Bakar sampai Umar melarangnya pada perkara ‘Amr bin Huraits”.
C.1. Takhrij Hadits
Hadits di atas diriwayatkan oleh Imam Muslim[10] dalam shahihnya pada kitab 16. An-Nikah Bab 3. Nikah Mut’ah…, ‘Adurrazaq dalam mushnafnya dari jalan Abu Zubair[11], Abu ‘Uwanah dalam mustakhrajnya dari jalan Ad-Dabari dari ‘Abdurrazzaq[12], dan Al-Baihaqi dalam sunannya dari jalan Abu Abdillah dari Abul Walid dari Ibrahim bin Abi Thalib dari Muhammad bin Rafi’[13].
C.2 Syubhat Hadits
Hadits shahih di atas bagi sebagian orang merupakan dalil yang kuat untuk mengatakan bahwa nikah mut’ah pada masa Rasulullah -Shalallahu alaihi wa salam- diperbolehkan, demikian juga pada masa Abu Bakar -Radiallahu anhu-. Nikah mut’ah baru dilarang oleh Khalifah Umar -Radiallahu anhu- melalui ijtihadnya. Dalil lain yang mendukung syubhat ini adalah riwayat berikut.
أن عمر بن الخطاب رضي الله عنه خرج ليلة يحرس الناس فمر بامرأة وهي في بيتها وهي تقول :
( تطاول هذا الليل واسود جانبه وطال علي ألا خليل ألاعبه )
( فوالله لولا خشية الله وحده لحرك من هذا السرير جوانبه )
فلمل أصبح عمر أرسل إلى المرأة فسأل عنها فقيل : هذه فلانة بنت فلان وزوجها غاز في سبيل الله فأرسل إليها امرأة فقال : كوني معها حتى يأتي زوجها وكتب إلى زوجها فأقفله ثم ذهب إلى حفصة بنته فقال لها يا بنية ! كم تصبر المرأة عن زوجها ؟ فقالت له : يا أبه ! يغفر الله لك أمثلك يسأل مثلي عن هذا ؟ فقال لها : إنه لولا أنه شيء أريد أن أنظر فيه للرعية ما سألتك عن هذا قالت : أربعة أشهر أو خمسة أشهر أو ستة أشهر فقال عمر : يغزو الناس يسيرون شهرا ذاهبين ويكونون في غزوهم أربعة أشهر ويقفلون شهرا فوقت ذلك للناس من سنتهم في غزوهم
“Bahwasanya Umar bin Khathab -Radiallahu anhu- keluar pada suatu malam menjaga (sidak) manusia, maka dia melewati seorang wanita di dalam rumahnya berkata:
‘Malam ini begitu lama, sisi-sisinya begitu hitam, menjadi semakin lama pula atasku, tanpa ada kekasih yang bercumbu dengannya. Demi Allah, seandainya bukan karena rasa takut terhadap Allah semata, pastilah sisi-sisi tempat tidur ini sudah bergerak-gerak’. Maka ketika pagi Umar mengirim utusan kepada wanita tersebut dan bertanya tentangnya, maka dikatakan: ini adalah Fulanah binti Fulan, suami berperang dijalan Allah, maka Umar mengirim seorang wanita kepanya dengan berkata: ‘tinggallah kamu bersamanya sampai suaminya datang’, dan Umar menulis kepada suaminya lalu pulang kemudian pergi kepada Hafshah putrinya dan berkata kepadanya: ‘wahai putriku! Berapa lama seorang wanita sabar ditinggal suaminya?’ Maka dia menjawab: ‘Wahai ayahanda! Semoga Allah mengampuni Anda, orang seperti Anda bertanya kepada orang sepertiku tentang masalah ini?’ Umar Menjwab: ‘seandainya bukan karena aku ingin melihat urusan kaum muslimin, aku tidak akan bertanya kepadamu’. Dia menjawab: ’empat bulan atau lima bulan atau enam bulan’. Maka Umar berkata: ‘Manusia akan berperang (maksimal) selama satu bulan perjalanan berangkat, dalam medan perang selama empat bulan dan pulang selama satu bulan, dan ini adalah waktu yang menjadi ketetapan manusia dalam berperang’”[14]
Riwayat tersebut di atas dipahami oleh sebagian orang bahwa Khalifah Umar pada awalnya mengirimkan pasukan perang dalam jangka waktu yang lama. Sedangkan kebutuhan biologis mereka dapat dipenuhi dengan melakukan nikah mut’ah selama dalam masa tugas tersebut. Ketika Khalifah Umar mendengar keluhan seorang wanita yang ditinggal suaminya berjihad, akhirnya ia mengubah kebijakannya dengan membatasi masa tugas prajurit dan mengharamkan nikah mut’ah
[1] Makalah ini disampaikan untuk presentasi mata kuliah Studi Hadis oleh Harno Purwanto pada Jurusan Magister Pemikiran Islam UMS-DDII.
[2] Andita dan Dwi Nugroho, Kawinilah Aku, Kau Kukontrak (Media Indonesia: 5 Oktober 1997) dalam Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI), Mengapa Kita Menolak Syi’ah (Jakarta: LPPI. Cet V. 2002) hlm. 259-260
[3] Internet, Media Arab Bahas Maraknya Nikah Mut’ah di Indonesia (http://www.hidayatullah.com/index.php?option=com_content&view=article&id=9132:media-arab-bahas-maraknya-nikah-mutah-di-indonesia&catid=1:nasional&Itemid=54). Masalah ini juga sudah ditulis secara berseri pada berita utama (halaman muka) harian Jawa Pos selama 3 hari beruntun tanggal 11-13 Mei 2009 oleh Agung Putu Iskandar, Pergi ke Puncak ketika Musim Turis Timur Tengah Tiba (1-3). (http://www.jawapos.co.id/halaman/index.php?act=detail&nid=68557)
[4] Ahmad bin ‘Ali bin Hajar al-‘Asqalani, Fathul Bari (Maktabah Syamilah) j. 14, hlm. 288
[5] Muhammad bin Mukarram al-Mishri, Lisanul ‘Arab (Beirut: Dar Shadir, cet I, TT) j. 2, hlm. 625
[6] Yusuf Jabir al-Muhammady, Tahrimul Mut’ah fil Kitabi was Sunnah (http://www.ansar.org/books/Motaa.zip) hlm. 5
[7] Sulaiman bin Shalih al-Khurrasyi, al-Farqu baina: Zawajil Musayyar wa Zawajil Mut’ah waz Zawajil ‘urfi (http://www.saaid.net/Warathah/Alkharashy/m/74.htm)
[8] Mamduh Farhan al-Buhairi, asy-Syi’ah Minhum ‘Alaihim (Indonesia: Dar al-Faruq lin Nasyr wat Tauzi’, cet I, 1422 H) hlm. 208
[9] Muslim bin Hajjaj an-Naisaburi, Shahih Muslim, (Indonesia: Maktabah Dahlan, TT), j. 2 hlm. 1022, hadits no 16 (1405) dan Maktabah Syamilah j. 9 hlm. 102 hadits no 3482
[10] Penentuan hukum hadits ini mengikuti metode tesis hadits Universitas Yordania tahun 1996 M yang ditulis ‘Ali bin Ibrahim bin Su’ud ‘Ajin, Mukhalafatul Kuffar fis Sunnah an-Nabawiyyah (Aman: Darul Ma’ali, 1419 H), hlm. 9, dia berkata: “Apabila hadits tersebut berasal dari Ash-Shahihain atau dari salah satunya maka saya tidak menghukumi atasnya karena peneriamaan umat pada keduanya dengan sebenar-benar penerimaan .”
[11] ‘Adurrazzaq ash-Shan’ani, Mushnaf ‘Abdirrazzaq (Maktabah Syamilah), j. 7, hlm. 500 no. 14028
[12] Abu ‘Uwanah, Mustakhraj Abi ‘Uwanah (Maktabah Syamilah), j. 8, hlm. 372, no. 3331
[13] Abu Bakar Ahmad bin Al-Husain bin ‘Ali al-Baihaqi, Sunan Al-Baihaqi (Maktabah Syamilah), j. 2, hlmn. 253, no. 14758.
[14] Sa’id bin Manshur, Sunan Sa’id bin Manshur (Maktabah Syamilah), j. 2, hlm. 174, no. 2463, lihat juga Abdurrazaq, Mushnaf Abdirrazaq (Maktabah Syamilah), j. 7, hlm. 152, no. 12594 dan Majalah Qiblati Ed 02 tahun IV/ November 2008, hlm. 56-57
kapan imam ‘ali mengharamkan nikah mut’ah? di kitab apa untuk bisa aku rujuk? kalo gak bisa menyebutkan dalilnya jangan berdusta atas nama imam ‘ali.
Pembaca yang budiman, Mungkin sebagian kita pernah mendengar ada seorang muslimah mengidap penyakit kemaluan semacam spilis atau lainnya. Itu bukan sesuatu yang mustahil terjadi, kita tidak mengatakannya karena terjerumus ke dalam lembah hitam pelacuran, karena hal itu sangat jauh untuk di lakukan oleh mereka meskipun tidak mustahil, akan tetapi hal ini terjadi di sebabkan praktek nikah mut’ah atau nikah kontrak yang sesungguhnya telah dilarang dalam syariat Islam, yang mana nikah model ini membuat seorang wanita boleh bergonta ganti pasangan dalam nikah mut’ahnya.Mencermati fenomena yang sebenarnya sudah lama terjadi ini terutama di dunia kampus yang sudah kerasukan virus pemirikan nikah mut’ah, maka marilah kita berdoa semoga melalui pembahasan kali Roddu syubhat kali ini, Alloh Subhanallohu wa Ta’ala memberikan petunjuk-Nya kepada kita menuju jalan yang lurus.
Dalam kitab Fathul Bari dijelaskan bahwa definisi dari Mut’ah itu sendiri berasal dari kata tamattu’, yang berarti bersenang-senang atau menikmati. Adapun secara istilah, mut’ah berarti seorang laki-laki menikahi seorang wanita dengan memberikan sejumlah harta tertentu dalam waktu tertentu, pernikahan ini akan berakhir sesuai dengan batas waktu yang telah di tentukan tanpa talak serta tanpa kewajiban memberi nafkah atau tempat tinggal dan tanpa adanya saling mewarisi antara keduanya, jika salah satunya meninggal sebelum berakhirnya masa nikah mu’ah itu.
Pada masa awal perjalanan Islam, nikah mut’ah memang dihalalkan, sebagaimana yang tercantum dalam banyak hadits diantaranya:
Hadits Jabir bin Salamah: “Dari Jabir bin Abdillah dan Salamah bin ‘Akwa berkata: Pernah kami dalam sebuah peperangan, lalu datang kepada kami Rasululloh Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dan berkata: Telah diizinkan bagi kalian nikah mut’ah maka sekarang mut’ahlah”. (HR. Bukhari 5117).
Namun Pembaca yang budiman, hukum ini telah dimansukh dengan larangan Rasululloh Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk menikah mut’ah. Adapun mengenai kapan dilarangnya? maka yang lebih rajih-Wallahu a’lam- bahwa nikah mut’ah diharamkan pada saat fathu makkah tahun 8 Hijriyah. Ini adalah tahqiq Imam Ibnul Qoyyim dalam zadul Ma’ad, kemudian Al-Hafidl Ibnu Hajar dalam fathul bari, dan juga Syaikh Al-Albani dalam irwaul Ghalil
Telah datang dalil yang amat jelas tentang haramnya nikah mut’ah, diantaranya:
Hadits Ali bin Abi Thalib Radiyallahu ‘anhu: “Dari Ali bin abi Thalib berkata: Sesungguhnya Rasululloh Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang nikah mut’ah dan memakan daging himar jinak pada perang khaibar” (HR. Bukhari Muslim).
Kemudian Hadits Sabrah bin Ma’bad Al-Juhani Radiyallahu ‘anhu: “berkata: Rasululloh Shallallahu ‘alahi wa sallam memerintahkan kami untuk nikah mut’ah pada waktu fathu makkah saat kami masuk Makkah kemudian beliau melarang kami sebelum kami keluar dari makkah. Dan dalam riwayat lain: Rasululloh bersabda: Wahai sekalian manusia, sesunggunya dahulu saya telah mengizinkan kalian nikah mut’ah dengan wanita. Sekarang Alloh telah mengharamkannya sampai hari kiamat, maka barangsiapa yang memiliki istri dari mut’ah maka hendaklah diceraikan” (HR. Muslim, dan Ahmad).
Dan juga masih banyak hadits-hadits shahih lainnya yang mengaharamkan nikah mut’ah.
Akan tetapi Pembaca yang budiman, meskipun sudah banyak dalil yang mengharamkan, tetap saja bagi Orang-orang yang berusaha untuk meracuni umat Islam, mereka membawa beberapa syubhat untuk menjadi tameng dalam mempertahankan tindakan keji mereka, adapun diantara Syubhat tersebut adalah
Pertama. Mereka berdalil dengan Firman Alloh Ta’ala: “Maka apabila kalian menikahi mut’ah diantara mereka (para wanita) maka berikanlah mahar mereka” (QS. An-Nisa: 24).
Pembaca yang budiman, perintah Allah untuk memberikan mahar bagi wanita yang dimut’ah dalam ayat ini, merupakan dalil yang mereka jadikan untuk membolehkan nikah mut’ah.
Adapun Jawaban Atas Syubhat ini adalah:
Memang sebagian ulama’ manafsirkan istamta’tum dengan nikah mut’ah, akan tetapi tafsir yang benar dari ayat ini apabila kalian telah menikahi wanita lalu kalian berjima’ dengan mereka, maka berikanlah maharnya sebagaimana sebuah kewajiban atas kalian.
Dalam Tafsir Ath-Thabati, Imam Ath Thabari Berkata setelah memaparkan dua tafsir ayat tersebut: Tafsir yang paling benar dari ayat tersebut adalah: kalau kalian menikahi wanita lalu kalian berjima’ dengan mereka, maka berikanlah maharnya, karena telah datang dalil dari Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam akan haramnya nikah mut’ah.
Dan kalau kita menerima bahwa makna dari ayat tersebut adalah nikah mut’ah maka hal itu berlaku di awal Islam sebelum diharamkan. Hal ini sebagaimana yang tercantum dalam tafsir Al-Qurtubi dan Ibnu Katsir.
Kemudian, syubhat mereka yang lainnya adalah: Mereka mengatakan bahwa Sebagian para sahabat masih melakukan nikah mut’ah sepeninggal Rasululloh Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sampai umar melarangnya, sebagaimana disebutkan dalam banyak riwayat, diantaranya:
Dari jabir bin Abdullah berkata: Dahulu kita nikah mut’ah dengan mahar segenggam kurma atau tepung pada masa Rasululloh Shallallahu ‘Alaihi wa sallam juga Abu Bakar sampai umar melarangnya.(HR. Muslim).
Adapun Jawaban dari syubhat ini adalah, bahwa Riwayat Jabir ini menunjukkan bahwa beliau belum mengetahui terhapusnya kebolehan mut’ah. Selain itu, Berkata Imam Nawawi: Riwayat ini menunjukkan bahwa orang yang masih melakukan nikah mut’ah pada masa Abu bakar dan Umar belum mengetahui terhapusnya hukum tersebut. Ini bisa kita lihat dalam kitab Syarah Shahih Muslim, Fathul bari, dan Zadul Ma’ad.
Selain itu Pembaca yang budiman, terdapat pula syubhat dari salah seorang tokoh Nikah Mut’ah kontermporer: Ia mengatakan bahwa Tidak semua orang mampu untuk menikah untuk selamanya, terutama para pemuda karena berbagai sebab, padahal mereka sedang mengalami masa puber dalam hal seksualnya, maka banyaknya godaan pada saat ini sangat memungkinkan mereka untuk terjerumus ke dalam perbuatan zina, oleh karena itu nikah mut’ah adalah solusi agar terhindar dari perbuatan keji itu.
Adapun Jawaban atas Syubhat ini adalah:
Bahwasanya Ucapan ini salah dari pangkal ujungnya, cukup bagi kita untuk mengatakan tiga hal ini :
Pertama: bahwa mut’ah telah jelas keharamannya, dan sesuatu yang haram tidak pernah di jadikan oleh Allah sebagai obat dan solusi. Bahkan mut’ah itu sendiri adalah zina dan boleh jadi lebih parah dari sekedar zina.
Kedua: ucapan ini hanya melihat solusi dari sisi laki-laki yang sedang menggejolak nafsunya dan tidak memalingkan pandangannya sedikitpun kepada wanita yang dijadikannya sebagai tempat pelampiasan nafsu syahwatnya, lalu apa bedanya antara mut’ah ini dengan pelacuran komersil??
Ketiga: islam telah memberikan solusi tanpa efek samping pada siapapun yaitu pernikahan yang bersifat abadi, dan kalau belum mampu maka dengan puasa yang bisa menahan nafsunya, sebagaimana sabda Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, yang artinya: “Wahai para pemuda, barang siapa yang mampu menikah maka hendaklah menikah, karena itu lebih bisa menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan, dan barangsiapa yang tidak mampu maka hendaklah dia berpuasa karena itu bisa menjadi tameng baginya”. (HR. Bukhari Muslim).
Demikianlah diantara syubhat-syubhat yang beredar di kalangan kaum muslimin mengenai nikah mut’ah atau kawin kontrak. Dan Alhamdulillah para ulama telah membrikan jawaban atas syubhat-syubhat tersebut, sehingga kita dapat membedakan mana yang benar dan mana yang sesat, sehingga kesimpulannya adalah, bahwa nikah mut’ah itu adalah pernikahan yang haram dan tidak sah, serta pelakunya tidak berbeda dengan orang yang berzina, kita berharap semoga Allah subhanahu Wata’ala selalu memberikan petunjuknya kepada kita, dan melindungi kita dari kesesatan.
Pembaca yang budiman, sampai disini kebersamaan kita di kesempatan kali ini, sampai jumpa kembali pada pertemuan berikutnya. Wallahu a’lam. Wassalamu ‘Alaiku Warahmatullah Wabarokaatuh
Maaf, pertanyaan saya simpel aja, apa kapasitas Umar dalam mengharamkan nikah mut’ah?,apa Umar se-level dengan Nabi Muhamad saw, sehingga Umar punya hak seperti itu?
Tuk Haji Abdulloh tolong jawab pertanyaan saya:
1. Apa yang menjadikan kata MUT”AH di ayat pertama ditafsiri nikah mut’ah versi syiah? Kalo dilihat dari ayat secara keseluruhan, kok g nyambung kalo ditafsiri nikah mut’ah ya???
2. Apa yang menjadikan kata MUT”AH di ayat kedua ditafsiri nikah mut’ah versi syiah? Kalo dilihat dari ayat secara keseluruhan, kok g nyambung kalo ditafsiri nikah mut’ah ya???
Atau mau dipaksakan juga?
Capeek deeh…
Assalamualikum
ALQURAN 33:28
Hai Nabi katakanlah kepada istri istri kamu: “jika kamu semua menghendaki kehiduban dunia ini dan perhiasannya, maka kemarilah supaya saya memberikan MUT’AH kepada kamu; dan saya ceraikan kamu dengan cara yang terbaik!”
ALQURAN 33:49
Hai orang2 yang beriman; jika kamu menikahi muslimah muslimah; sebelum kamu bercampur dengan mereka; maka tidak wajib atas mereka Iddah. Berikanlah MUT’AH kepada mereka dan lepaskanlah mereka dengan cara yang terbaik.
ALLAH telah mengajarkan Nikah Mut’ah kepada orang2 yang beriman; sehingga Rasulullah dan para sahabat melakukan Nikah Mut’ah; bukan Nikah Misyar dan bukan pernikahan yang lain.
Kaum Sunni sengaja mengara kebohongan2 tentang Nikah Mutah; karena Kaum Sunni tidak percaya (tidak beriman) kepada ayat ayat ALLAH (AlQuran) tentang Nikah Mut’ah.
Assalamualaikum
ALLAH telah membatalkan Nikah Misyar dan menggantikannya dengan Nikah Mut’ah. Nikah Misyar dipergunakan untuk pelacuran dan perbudakan.
Nikah Mut’ah telah dilakukan oleh Rasulullah dan para sahabat; karena Nikah Mut’ah dapat melindungi muslimah (calon istri, istri dan mantan istri) dari kejahatan2 atau kecurangan2 yang akan dilakukan oleh seorang muslim (calon suami, suami dan mantan suami)
sudah saatnya kita menyadari bahwa syi’ah sudah banyak masuk ke indonesia, terutama kalangan habib-habib palsu yang mengaku pecinta ahlul bait, justeru merekalah yang paling memusuhi ahlul bait…!!
ya, kami maklum dengan pernyataan warsito diatas, memang makalah pada halaman ini belum selesai, tapi terlupa tidak diberi judul bag 1. utk melihat sambungannya bisa dibuka link berikut:
http://www.gensyiah.com/nikah-mutah-bag2/
trus ??
klo emank nikah mut’ah itu dilarang,apa solusinya ???
apa prostitusi itu lebih baik dari mut,ah ??
nafsu itu fitrah saudaraku…
hanya sebagian kecil dari saudara2 kita yang sanggup menahannya…
bahkan hanya segelintir saja…
lebih baik,mari kita kaji ibadah kita sendiri dulu…
keyakinan itu hak setiap orang..
klo ternyata apa yang kita tau selama ini ternyata salah,apa saudaraku mau bertanggung jawab di hari akhir nanti ???
saya rasa apa g lebih baik kita cari cara agar kita bisa khusyuk dalam shalat…
dari pada kita bahas sesuatu yang bukan wilayah kita….
semoga Allah selalu memberikan rakhmat,taufiq dan hidayahnya kpd kita semua…
Amiin…
Kenapa tdk ada dalil bantahan ulama yg d cantumkn.?? Link ini anti / PRO syiah?