Posts tagged go beyond text
Penolakan terhadap Prinsip-prinsip Ajaran Islam
Bantahan terhadap “Pembacaan Baru Atas Al-Qur’an: Go Beyond Text” (Bagian 9)
9. Kemudian pada alinea 6, Ulil menyebut beberapa nama orang yang menjadi nenek moyangnya dalam menolak prinsip-prinsip ajaran Islam; Qath’i dan Zhanni, mereka itu adalah: Fazlur Rahman (Pakistan-Amerika; 1919-1988) penggagas etika al-Qur’an dan semangat moral al-Qur’an[1], Mahmud Muhammad Thaha (Sudan, kira-kira 1910-1985) yang dihukum mati karena kesesatan pemikirannya yang mengatakan bahwa ayat-ayat Makkiyah harus lebih diutamakan dari pada ayat-ayat madaniyah yang temporal dan kondisional[2], Abdullah Ahmad an-Na’im (Sudan-Amerika, lahir 1946), penerus Mahmud Muhammad Thaha yang berjuang untuk “memperbaharui” syari’at Islam guna mendukung deklarasi universal HAM[3] dan Masdar F. Mas’udi (alumni IAIN Jogya), penggagas agar ibadah haji tiap tahun waktunya diperluas bukan hanya Dzulhijjah saja, tetapi meliputi Syawal, Dzulqa’dah dan Dzulhijjah[4]
[1] Charles Kurzman, Wacana Islam Liberal (Jakarta, Paramadina, 2001), hal. 542
[2] Ibid, hal. 456
[3] Ibid, hal. 369,381
[4] Hartono Ahmad Jaiz, Bahaya Islam Liberal (Jakarta, Pustaka al-Kautsar, 2002), hal. 75
Memahami al-Qur’an dengan pendekatan Rasulullah
Bantahan terhadap “Pembacaan Baru Atas Al-Qur’an: Go Beyond Text” (Bagian 8)
8. Lagi-lagi dengan congkaknya Ulil datang bagaikan pahlawan atau malah justru seperti Musailamah al-Kadzdzab yang membuat tandingan syahadat محمد رسول الله menjadi مسيلمة رسول الله . pasalnya Ulil berkata “Tetapi justru di sinilah saya hendak mengemukakan pandangan lain, yaitu keharusan melakukan “paradigma Shift”, atau pembalikan paradigma. Bagi saya, teori tentang qath’i dan zhanni tidak bisa lagi dipertahankan lagi sebagai sekedar teori tentang “kata”, tetapi harus menjadi teori tentang nilai. Diskursus mengenai nilai dan teori nilai tampaknya kurang dikembangkan dengan serius oleh sarjana muslim, baik klasik atau modern” (alinea 5).
Ulil menolak untuk memahami al-Qur’an dengan kaidah-kaidah bahasa Arab, mengapa?, karena Ulil telah mengingkari adanya hukum Allah. Memahami al-Qur’an dengan pendekatan Rasulullah shollalllohu ‘alaihi wa sallam akan menghasilkan hukum yang berisikan perintah-perintah dan larangan, menghasilkan 5 macam hukum syar’i (wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram), mengetahui halal dan haram, membedakan taat dan maksiat, antara makruf dan munkar, tauhid dan syirik, iman dan kufur,Islam dan Riddah. Maka untuk menghindari ini, ia merusak kaidah bahasa dan menggantinya dengan kaidah nilai. Ia mempertentangkan antara hukum (syari’at) dan nilai, padahal syari’at Islam menggabungkan antara hukum dengan nilai. Syaikh Islam Ibn Taimiyah menjelaskan: “Syari’at (ajaran) itu ada tiga macam: Syari’at ‘Adl (hukum yang adil) saja, Syari’at fadhl (ajaran keutamaan, moral) saja, dan syari’at yang menggabungkan antara ‘Adl (hukum) dan Fadl (moral), ia mewajibkan keadilan dan menganjurkan keutamaan. Inilah yang paling sempurna dari ketiga macam syari’at tadi yaitu syari’at al-Qur’an yang menggabungkan antara ‘Adl dan Fadhl. Karena itu syari’at Taurat didominasi oleh kekerasan dan syari’at Injil dikusai oleh kelembutan. Sedangkan syari’at al-Qur’an adalah mu’tadilah (imbang) jami’ah (menggabungkan) antara kekerasan dan kelembutan.”[1] (more…)
Qath’i dan Zhanni, dalam ushul fiqh
Bantahan terhadap “Pembacaan Baru Atas Al-Qur’an: Go Beyond Text” (Bagian 7)
7. Ulil kemudian melanjutkan: “Dua kata itu, Qath’i dan Zhanni, dalam tradisi ushul fiqh klasik dan modern didefinisikan dalam cara yang bagi saya, kurang tepat (alinea 4)
Sudah bisa ditebak, bahwa ketika Ulil berangkat dari titik sekularisme dengan tujuan ingin membongkar supremasi al-Qur’an, maka ia pasti menolak semua kaidah yang ada dalam Islam, baik kaidah ushul, kaidah fiqh, kaidah tafsir, kaidah hadits, maupun kaidah dalam aqidah, kecuali kaidah yang dianggapnya sejalan dengan bid’ah “Kontekstualisasi syari’ah, seperti al-‘Adah Muhakkamah”, itupun menurut penafsirannya sendiri.
Selanjutnya Ulil menjelaskan makna Qath’i dan Zhanni menurut ahli sunnah. Kemudian Ulil menerangkan pembagian qath’i dan zhanni menjadi qath’iyul wurud dan zhanniyul wurud, qathiyud dilalah dan zhanniyud dilalah (alinea 4). Kemudian Ulil menjelaskan alasan ketidak setujuannya dengan mengatakan, “saya paham, bahwa pada akhirnya suatu ajaran dalam masyarakat yang mengenal kitab suci tertulis mau tidak mau mesti dilandaskan pada teks tertulis dalam kitab suci itu (alinea 5) (more…)
Menaati Hukum Alloh
Bantahan terhadap “Pembacaan Baru Atas Al-Qur’an: Go Beyond Text” (Bagian 6)
6. Lalu Ulil melanjutkan: “Saya mengajukan pertanyaan dan sekaligus jawaban baru dalam artikel di Kompas yang menimbulkan kontroversi itu. Apakah benar ada yang disebut “hukum Tuhan”? (dalam artian “Divine Law”) dalam pemahaman yang selama ini diletakkan sebagain besar orang modern terhadap kata “hukum”, yaitu hukum positip yang berlaku secara menyeluruh kepada subyek hukum tanpa melihat latar belakang agama, suku, warna kulit, dsb, serta ditegakkan melalui wewenang negara?. Saya, dalam artikel itu mengatakan tidak ada.” (alinea 3)
Dari kutipan di atas bisa disimpulkan:
- Ulil tidak merasa menyesal sedikitpun (sebagaimana harapan mertuanya, KH. A. Musthafa Bishri) atas tulisannya di Kompas yang mengingkari adanya hukum Allah.
- Allah tidak memiliki hukum “positif”, tidak memiliki hukum skuler, tetapi hanya memiliki “hukum negatif” yang masih melihat latar belakang agama. Atas dasar pengertian “hukum negatif” seperti ini, Ulil masih mau menggunakan istilah “hukum Allah”, sebagaimana ucapannya dalam makalah ini “ketaatan kepada hukum-hukum Allah tetaplah tidak bisa dimutlakkan begitu rupa, sehingga mengorbankan pengalaman kehidupan manusia itu sendiri” (bagian 1, alinea 7)
- Ulil benar-benar mengingkari: Sunnah Nabi, Sunnah Khulafa’, Universalitas risalah Muhammadiyah dan Uswatun Hasanah pada diri Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam.
Syari’at merupakan ketentuan yang mengikat semua umat Islam
Bantahan terhadap “Pembacaan Baru Atas Al-Qur’an: Go Beyond Text” (Bagian 5)
5. Selanjutnya Ulil bertanya dengan sinis: “Apakah syari’at merupakan ketentuan yang begitu saja harus kita anggap mengikat semua umat Islam karena dia adalah “hukum Tuhan”? (alinea 3)
Perlu diketahui bahwa syari’at pada zaman ini digunakan untuk tiga makna:
- Syara’ Munazzal (ajaran yang diturunkan) yaitu al-Qur’an dan Sunnah. Inilah yang wajib diikuti oleh setiap orang. Barang siapa berkeyakinan bahwa sebagian orang tidak wajib mengikuti syari’at ini, maka ia kafir.
- Syara’ Muawwal, yaitu hasil-hasil ijtihad para ulama mujtahid yang diperselisihkan oleh para ulama, maka boleh mengikuti salah seorang mujtahid, bagi orang yang melihat bahwa hujjahnya kuat, atau bagi orang yang berkapasitas sebagai muqallid. Tidak wajib bagi umat Islam mengikuti seseorang secara tertentu kecuali Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam.
- Syara’ Mubaddal, yaitu syari’at palsu, seperti hadits-hadits palsu, Ta’wil-ta’wil rusak, Analog-analog bathil (sebagaimana yang sedang diusung oleh JIL). Ini adalah haram diikuti.[1]
[1] Zuhair Syafiq, Fiqh al-Tashawwuf, (Beirut, Dar al-Fikr al-Arabi, cet. 1, 1993) hal. 240, 280
Komentar