20. Ulil menulis untuk mengukuhkan bahwa al-Qur’an adalah “makhluq” dankonstektual Tajribah Madinah hanyalah budaya biasa. “Bahkan Az-Zarkasyi, dalam Al-Burhan Fi Ulumil Qur’an, mengutip suatu pendapat (meskipun kurang dominan) di lingkungan penafsir Qur’an klasik, bahwa Qur’an turun kepada Nabi hanyalah berupa gumpalan gagasan-gagasan, sementara “Wording” atau pengkalimatan gagasan itu dalam konteks masyarakat Makkah dam Madinah saat itu dilakukan oleh Nabi sendiri (sebagaian pendapat lain mengatakan: Jibrillah yang memberikan “baju” atas gagasan-gagasan kewahyuan)” (alinea 13).

Di sini Ulil melakukan beberapa kesalahan dan juga kecurangan:

a. Model kutipan Ulil mengesankan pembaca, bahwa imam al-Zarkasyi al-Syafi’i menyetujui pendapat yang menyimpang itu. Padahal beliau telah menjelaskan bahwa itu bukanlah pendapat yang ada dalam ahlu sunnah. Pada pembukaan, imam Zarkasyi berkata: “Segala puji bagi Allah yang telah menyinari hati manusia dengan kitab-Nya, yang telah menurunkannya dalam lafadz yang paling ringkas dengan uslub (gaya bahasa) yang paling mu’jiz

Pada halaman 290 dia menulis: “Ketauhilah bahwa telah sepakat ahlu sunnah, bahwa firman Allah itu diturunkan, dan mereka berselisih faham tentang arti Allah menurunkannya. Ada yang mengatakan: Menampakkanya, dan ada yang mengatakan Allah memahamkan dan mengajarkan kepada Jibril di langit, lalu Jibril turun ke bumi... Lalu setelah itulah, Zarkasyi mengatakan, “sebagain mereka (?) menukil dari al-Samarqandi, cerita tentang adanya tiga pendapat tentang yang diturunkan kepada Nabi: (1) Lafadz dan makna, (2) Makna saja, lalu Nabi yang mengarabkan, mereka itu beralasan dengan ayat “ نزل به الروح الأمين على قلبك”, (3) Jibril menurunkan makna dan Jibril yang membaca dengan Arab

Seharusnya Ulil bersikap obyektif, kemudian harus berjiwa ilmiyah, artinya kalau ada lebih dari satu pendapat, ambil yang paling kuat dalilnya, jangan asal pilih, apa lagi yang dicari itu yang sesat-sesat, maka itu sama halnya dengan perbuatan “Blatung” atau “lalat hijau”, terbang ke sana-kemari, yang dihinggapi selalu onggokan bangkai.

Seharusnya Ulil mengikuti para ulama, seperti imam Suyuthi, ketika beliau mengutip apa yang juga dikutip oleh al-Zarkasyi, beliau menjelaskan bahwa al-Qur’an adalah wahyu yang diucapkan oleh Allah. Allah berkata kepada Jibril: “Bacakan kepada Nabi e kitab ini”, lalu Jibril turun dengan membawa kalimat dari Allah tidak ada perubahan. Setelah itu imam Suyuthi menuliskan hadits-hadits yang mendukungnya

b. Ulil telah curang ketika menyebut “Dalam konteks masyarakat Makkah dan Madinah”. Kalimat ini tidak ada dalam kitab imam Zarkasyi, tetapi didatangkan oleh Ulil untuk mendukung agenda kontekstualisasi al-Qur’an, padahal yang diimani oleh imam Zarkasyi adalah al-Qur’an itu kalam Allah yang diturunkan dengan bahasa Arab yang terang

Imam ibn Abi al-Izz al-Hanafi (792) mengatakan: “Barang siapa mengatakan bahwa yang tertulis di dalam Mushhaf hanyalah’ ibarat (ungkapan) dari kalam Allah atau kisah dari kalam Allah, dan bukan kalam Allah, maka ia telah menyalahi al-Qur’an, sunnah dan salaf umat Islam ini, dengan begitu cukuplah kesesatannya.”

c. Ulil untuk kesekian kalinya melakukan inkonsistensi terhadap ucapannya sendiri, Ulil ternyata “super tekstual” ketika menemukan teks yang dianggap mendukung kebid’ahannya, sebagaian apa yang ada dalam kitab imam Zarkasyi langsung dilahapnya tanpa memperdulikan konteksnya dan argumentasinya.

21. Ulil kemudian mengutip pendapat Fazlur Rahman, bahwa Umar t dapat dibilang sebagai orang yang ikut “ menciptakan Al-Qur’an”, setelah itu Ulil mengatakan : “Saya hendak melangkah lebih jauh lagi dengan mengatakan bahwa sebenarnya seluruh sahabat dan komunitas di Madinah saat itu adalah secara tidak langsung merupakan “ co- Author” dari Qur’an …. Dimana mayarakat sahabat terlibat secara aktif dalam “ an act of co- Authorship” dalam tindak “ penciptaan” dan pemaknaan Al-Qur’an.” ( Alinia 13)

Di sini Ulil menyebut kata “ penciptaan Al-Qur’an “ sebanyak tiga kali, ini bukan ucapan sederhana tetapi benar-benar mengarah kepada ucapan penciptaan Al-Qur’an versi kelompok sesat Mu’tazilah (bahkan lebih dari Mu’tazilah). Para imam sepakat tentang kekafiran orang yang berkeyakinan seperti ini.

Imam Abu Usman Al Shabuni al-Syafi’i ( 373- 449 H) mengatakan: “Ahlul Hadist bersaksi dan berkeyakinan bahwa al-Qur’an ini adalah kalam Allah, kitab-Nya, Wahyu-Nya, yang diturunkan-Nya, bukan makhluk. Barang siapa yang mengatakan tentang kemakhlukannya, dan menyakininya, maka ia kafir menurut Ahlul Hadist .”

Al-Qur’an, yang tidak lain adalah kalam Allah dan wahyu-Nya, adalah wahyu yang dibawa turun oleh Jibril kepada Rasul e dalam bentuk Qur’an yang berbahasa Arab bagi kaum yang mengetahui, sebagai pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan. Sebagaimana firman Allah U:

] وَإِنَّهُ لَتَنْزِيلُ رَبِّ الْعَالَمِينَ ! نَزَلَ بِهِ الرُّوحُ الْأَمِينُ ! عَلَى قَلْبِكَ لِتَكُونَ مِنَ الْمُنْذِرِينَز! بِلِسَانٍ عَرَبِيٍّ مُبِينٍ[

Dan sesungguhnya Al Qur’an ini benar-benar diturunkan oleh Tuhan semesta alam, dia dibawa turun oleh Ar-Ruh Al Amin (Jibril), ke dalam hatimu (Muhammad) agar kamu menjadi salah seorang di antara orang-orang yang memberi peringatan, dengan bahasa Arab yang jelas.” ( Al Syu’ara’ : 192-195).

Dialah Al Qur’an yang disampaikan Rasul e kepada umatnya, sebagaimana diperintahkan oleh Allah I “ Hai Rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu.” ( Al maidah : 67). Maka yang beliau sampaikan kepada umatnya adalah firman-Nya . Dan untuk itu Rasul Allah e bersabda

(( أتمنعو ني أن أبلغ كلام ربي))

Apakah kalian melarangku menyampaikan firman Tuhanku ?”( HR Abu Daud, Thirmidzi, Darimi, Ahmad dan Hakim).

Dia pulalah Al –Qur’an yang dihafal dalam dada, dibaca oleh lisan dan ditulis di dalam mushhaf. Bagaimanapun ayat-ayat itu dibaca atau dihafalkan dan sekiranya dimana saja dibaca atau ditulis dimushhaf-mushhaf kaum muslimin dan dilembaran-lembaran anak-anak kecil mereka atau tempat lainnya, maka semua itu kalam Allah Y, bukan makhluk. Maka barang siapa menyangka itu makhluk, maka ia telah kufur kepada Allah yang Maha Agung. Ibnu Huzaimah al-Syafi’i mengatakan : “Ia kafir, tidak diterima kesaksiannya, tidak dijenguk ketika sakit, tidak di sholati ketika mati, tidak di kubur di makam orang Islam, diminta taubatnya, jika tidak mau maka dipenggal lehernya”.

Badruddin al-Zarkasyi, Al-Burhan Fi Ulum al-Qur’an, Takhrij Musthafa Abd. al-Qadir (Beirut, Dar al-Fikr, 1408) jilid 1, hal. 21

Ibid, Hal. 290

Ibid, hal. 291

4 Lihat al-Suyuthi, al-Itqan Fi Ulum al-Qur’an (Beirut, Dar al-Fikr) Jilid 1, hal. 45

Ibid, hal. 35

Ali ibn Abi al-Izz, Syarh al-Aqidah al-Thahawiyah (Beirut, Muassasah Risalah, 1421) Jilid 1, hal. 194; Lihat juga hal. 183-195

Abu Usman al-Shabuni, Op.cit: hal. 165-168