3. Ulil mengatakan: “..Teks dan konteks dalam praktek kehidupan riil selalu saling mengandaikan begitu rupa, sehingga kadang-kadang konteks bisa membatalkan ketentuan dalam teks itu sendiri. Kedudukan konteks sebagai suatu yang penting telah di-endorse oleh kaidah hukum fiqh sendiri: Al-‘Adah Muhakkamah: Adat kebiasaan masyarakat bisa menjadi sumber hukum” (alinea 2).

Tidak betul kalau dikatakan konteks bisa membatalkan ketentuan dalam teks, juga tidak betul tafsiran Ulil bahwa adat kebiasaan masyarakat bisa menjadi sumber hukum. Ulil sekali lagi mengkhianati syaratnya sendiri, ia memakai kaidah Al-‘Adah Muhakkamah secara tekstual lepas dari konteksnya. Karena kaidah itu bukan bikinan Ulil, tetapi hasil istimbath para ulama dari Nushush syar’iyah, maka kita perlu mengetahui penjelasan para ulama itu sendiri agar tidak mendzalimi mereka.

Syeh Abd. Rahman ibn Nashir al-Sa’di (1307-1376) mengatakan: العادة adalah apa yang menjadi kebiasaan manusia dari makanan, minuman, macam-macam pakaian, kedatangan, kepergian, ucapan dan seluruh tindakan yang menjadi kebiasaan[1].

Sedangkan المحكمة artinya معْمول بها (diberlakukan) maka apabila peletak syari’at (Allah atau Rasul-Nya) menetapkan suatu hukum dan menggantungkannya dengan sesuatu, maka harus dilihat, apabila syari’at sendiri telah menerangkan batasan atau tafsiran dari sesuatu itu, maka itu yang wajib diikuti. Tetapi jika tidak ada ketentuan dan tafsiran dari al-Syar’i maka ketentuannya dikembalikan kepada ‘Urf (kebiasaan) yang berlaku, misalnya kata المعروف dalam firman Allah: وعاشروهن بالمعروف

“Dan pergaulilah mereka (para istri) itu dengan baik” (al-Nisa’: 19)

Begitu pula lafadz القبْض (menerima) dan الحرْز (penyimpanan), dan berbagai lafadz Uqud (akad) kesemuanya kembali kepada ‘Urf masyarakat.

Juga masuk di sini, misalnya jika ia menyuruh manol (kuli panggul) untuk mengangkat barang tanpa ada akad sewa jasa, maka ia berhak mendapatkan upah angkat barang sesuai dengan kebiasaan yang berlaku, dan seterusnya[2].

Jadi tidak ada istilah konteks membatalkan ketentuan teks, tetapi adat atau ‘Urf menjelaskan batasan-batasan kandungan teks yang belum dibatasi, khususnya di bidang mu’amalah.

4. Sebutan Ulil bahwa peradaban Arab Islam (zaman Nabi, Khulafaurrasyidin dan Sultan sultan sesudahnya) sebagai peradaban teks, karena taqlid kepada Nasr Hamid Abu Zaid, bahkan lebih jauh Ulil menambahkan dengan istilah peradaban kata atau lafadz, maka sebutan ini tidak bisa meruntuhkan kebenaran. Setiap kata atau istilah yang digunakan untuk menolak kebenaran, maka istilah itu adalah bathil, misalnya kata al-Qur’an ia ganti dengan teks, sehingga apapun yang dikaitkan dengan al-Qur’an, ia ganti dengan kata teks dengan tujuan ingin merendahkan al-Qur’an, lalu ia ganti dengan apa yang dihasilkan oleh hawa nafsunya. Istilah genersi Qur’ani, mengikuti al-Qur’an, kembali kepada al-Qur’an, mengagungkan al-Qur’an, dirubah menjadi generasi teks, mengikuti teks, kembalai kepada teks, mengagungkan teks. Kaidah “setiap istilah yang digunakan untuk menolak kebenaran adalah batil” ditetapkan oleh akal dan syara’. Allah I berfirman di dalam kitab sucinya:

] وَمَا نُرْسِلُ الْمُرْسَلِينَ إِلَّا مُبَشِّرِينَ وَمُنْذِرِينَ وَيُجَادِلُ الَّذِينَ كَفَرُوا بِالْبَاطِلِ لِيُدْحِضُوا بِهِ الْحَقَّ وَاتَّخَذُوا ءَايَاتِي وَمَا أُنْذِرُوا هُزُوًا[

Dan tidaklah Kami mengutus rasul-rasul melainkan sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan; tetapi orang-orang yang kafir membantah dengan yang batil agar dengan demikian mereka dapat melenyapkan yang hak, dan mereka menganggap ayat-ayat Kami dan peringatan-peringatan terhadap mereka sebagai olok-olokkan.” (al-Kahfi: 56)[3]

5. Ulil mengatakan: “Kenapa teks menempati supremasi yang begitu tinggi dalam agama kita, jelas ini berkaitan dengan sesuatu “wawasan teologis” yang tidak remeh dan untuk membongkarnya diperlukan keberanian yang besar; suatu wawasan teologis yang menganggap bahwa Tuhan berbicara langsung kepada manusia via Nabi; bahwa sabda Tuhan, sejauh tidak ada alasan-alasan yang kuat dan kokoh, harus dimengerti dengan pengertian yang harfiyah(alinea 3).

Dalam kutipan ini ada tiga hal yang perlu kita tanggapi:

a. Mengenai Tuhan berbicara langsung kepada manusia via Nabi. Ahlu Sunnah (pengikut Rasul dan para sahabat) telah sepakat berdasarkan al-Qur’an, Sunnah, ijma’ dan akal bahwa Allah I maha berbicara, tidak bisu. Allah bercerita kepada kita dalam ayat al-Qur’an yang suci, tentang tiga cara pembicaraan Allah kepada manusia:

] وَمَا كَانَ لِبَشَرٍ أَنْ يُكَلِّمَهُ اللَّهُ إِلَّا وَحْيًا أَوْ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ أَوْ يُرْسِلَ رَسُولًا فَيُوحِيَ بِإِذْنِهِ مَا يَشَاءُ إِنَّهُ عَلِيٌّ حَكِيمٌ[

Dan tidak ada bagi seorang manusiapun bahwa Allah berkata-kata dengan dia kecuali dengan perantaraan wahyu atau di belakang tabir atau dengan mengutus seorang utusan (malaikat) lalu diwahyukan kepadanya dengan seizin-Nya apa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Tinggi lagi Maha Bijaksana.” (QS. Asy-Syuura: 51)

Baca juga al-Baqarah: 253, al-Nisa’: 164, Al-A’raf: 144, Thaha: 11-14)[4]

b. Mengenai superioritas firman Allah atas ucapan manusia adalah masalah apriori yang aksiomatik, sebagaimana suprioritas al-Khaliq atas makhluq. Kedua: karena al-Qur’an suci, terbebas dari kesalahan dan kekurangan. Ketiga: al-Qur’an berisi petunjuk yang menjamin kebahagiaan manusia. Keempat: Allah memerintahkan agar manusia mengikuti petunjuk Allah. silahkan renungkan firman Allah (al-Maidah: 15-16; al-Zumar: 58; Fushshilat: 42, al-Nisa’: 82)

Jika engkau berhasil memahami suprioritas al-Qur’an maka engkau telah mendapatkan petunjuk, tetapi jika tidak, maka engkau adalah orang yang buta, berhati mati dan bertelinga tuli, والعياذ بالله . Benarlah sabda Rasul e: Sesungguhnya Allah mengangkat satu kaum dengan al-Qur’an ini dan merendahkan kaum yang lain dengan al-Qur’an pula.” (HR. Muslim: 817)

c. Nash al-Qur’an wajib dipahami berdasarkan zhahirnya, masalah ini juga badihi, dipahami oleh setiap muslim tanpa kecuali, apalagi al-Qur’an adalah kitab yang diturunkan sebagai petunjuk, cahaya dan mizan, maka mustahil kalau bahasa al-Qur’an sulit dimengerti seperti mantra, bahasa dukun atau teka-teki.

Ibn. Al-Qayyim رحمه الله menjelaskan: kata majaz (metafora) dan ta’wil (alegoris) tidak masuk di dalam al-Manshsush, tetapi masuk ke dalam lafadz yang dzahir muhtamal (mengandung ambignuitas), dan seseorang tidak boleh memalingkan lafadz dari maknanya yang dzahir kepada makna majaz kecuali setelah melamapui empat anak tangga:

1. Menjelaskan kemustahilan makna dzahir.

2. Menjelskan relevansi lafadz-lafadz tersebut terhadap makna yang ia tunjuk, karena jika tidak maka ia telah berbuat dusta atas bahasa dan atas pemilik ucapan.

3. Menjelaskan argumentasi ditentukannya makna yang mujmal itu bila ia memiliki beberapa arti majaz.

4. Menjawab dengan benar dalil-dalil yang mengharuskan ditetapkannya makna zhahir (literal).

konstektualSiapa yang tidak memenuhi keempat syarat ini, maka klaim bahwa nash-nash al-Qur’an perlu ditafsir ulang sesuai dengan konteks kekinian, maka itu adalah klaim batil, mengikuti jejak bangsa yang dimurkai Allah I karena telah melakukan tahrif terhadap firman Allah (QS. Al-Baqarah: 75; al-Maidah: 13-14).

Ibn. Al-Qayyim رحمه الله menjelaskan: kata majaz (metafora) dan ta’wil (alegoris) tidak masuk di dalam al-Manshsush, tetapi masuk ke dalam lafadz yang dzahir muhtamal (mengandung ambignuitas), dan seseorang tidak boleh memalingkan lafadz dari maknanya yang dzahir kepada makna majaz kecuali setelah melamapui empat anak tangga:

1. Menjelaskan kemustahilan makna dzahir.

2. Menjelskan relevansi lafadz-lafadz tersebut terhadap makna yang ia tunjuk, karena jika tidak maka ia telah berbuat dusta atas bahasa dan atas pemilik ucapan.

3. Menjelaskan argumentasi ditentukannya makna yang mujmal itu bila ia memiliki beberapa arti majaz.

4. Menjawab dengan benar dalil-dalil yang mengharuskan ditetapkannya makna zhahir (literal).

Siapa yang tidak memenuhi keempat syarat ini, maka klaim bahwa nash-nash al-Qur’an perlu ditafsir ulang sesuai dengan konteks kekinian, maka itu adalah klaim batil, mengikuti jejak bangsa yang dimurkai Allah I karena telah melakukan tahrif terhadap firman Allah (QS. Al-Baqarah: 75; al-Maidah: 13-14).


[1] Abd. Rahman al-Sa’di, Risalah Fi al-Qawaidh al-Fiqhiyah (Riyadh, Adhwa’ al-Salafi, 1419), hal. 58

[2] Ibid. hal. 67

[3] Lihat, al-Sa’di, Op. cit (1413) hal. 49

[4] Untuk lebih jelasnya, silahkan baca kitab Aqidah Salaf di antaranya: Muhammad al-Uthaimin, Syarh Lum’ah al-I’tiqad (Riyadh, Maktabah Thabariyah, 1412) Hal. 70-76; Abul Hasan al-Asy’ari, Al-Ibanah ‘an Ushul al-Diyanah (Damaskus, Dar al-Bayan, 1411) hal. 72-84; Abu Usman al-Shabuni, Aqidah al-Salaf wa Ashhab al-Hadits (Riyadh, Dar al-ismah, 1419) hal. 165-174; Muhammad ibn Khuzaimah, Kitab al-Tauhid Wa Itsbat Shifat al-Rabb, (Beirut, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1412, hal. 137-152)