Mewaspadai Gerakan Konstektualisasi Al-Qur’an

artikel tentang Mewaspadai Gerakan Konstektualisasi Al-Qur’an

Bantahan Terhadap Makalah Ulil Abshar (6)

konstektual

6. Pada alinea 4-7, Ulil berbicara tentang konsep takrim (pemuliaan manusia). Konsep takrim buatan Ulil tidak menghendaki kalau manusia berada di bawah naungan dan bimbingan al-Qur’an. Menurutnya wawasan teologi yang ultra teosentris harus diganti dengan wawasan teologi yang berpusat pada manusia (etnosentris): yaitu manusia tidak berada di bawah kontrol teks (baca: wahyu), sebab hal ini sama saja dengan “Penyembahan kepada teks”. Ia menulis: “Dalam retorika popular umat Islam, dimensi ketundukan dan dimensi kehambaan (‘Ubudiyah) lebih banyak ditekankan ketimbang dimensi pemuliaan manusia dan pengalamannya?” Sebelumnya ia menulis Makna dasar Islam adalah ketundukan. Apakah ketundukan kepada Allah harus berarti menundukkan pengalaman sejarah manusia yang kongkrit kepada kehendak Allah begitu saja? Ini pertanyaan penting yang harus diungkap terus menerus, agar kita tidak terjebak di dalam pemaknaan sempit atas sejumlah ayat dalam al-Qur’an, seperti ayat 36 dalam surat al-Ahzab”.

Meliht gaya Ulil Abshar ini, saya teringat ucapan imam Mujahid yang menceritakan perkembangan ahli bid’ah, dia mengatakan: “Mereka memulai sebagai murji’ah kemudian menjadi Qadariyah dan berakhir menjadi Majusi.”[1]

Saya jadi ingat dengan kelompok Ulil, yang menamakan dirinya dengan Islam Liberal, itu artinya bermula dari Islam untuk menuju kebebasan, ia merasa dalam Islam tidak pernah mendapatkasn kemuliaan, karena itu mereka beralih ke Liberalisme untuk mendapatkan kemuliaan. Orang-orang seperti ini masuk dalam firman Allah:

] أَفَغَيْرَ دِينِ اللَّهِ يَبْغُونَ وَلَهُ أَسْلَمَ مَنْ فِي السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ طَوْعًا وَكَرْهًا وَإِلَيْهِ يُرْجَعُونَ[

Maka apakah mereka mencari agama yang lain dari agama Allah, padahal kepada-Nya-lah berserah diri segala apa yang di langit dan di bumi, baik dengan suka maupun terpaksa dan hanya kepada Allahlah mereka dikembalikan.” (Ali Imran: 83)

Ada banyak pertanyaan yang harus diajukan kepada Ulil: Adakah pembagian orang muslim dan orang kafir; Orang mukmin dan orang musyrik? Adakah perbedaan antara pengalaman Nabi dan para sahabatnya dengan pengalaman Abu Lahab dengan kaumnya? Adakah perbedaan antara pengalaman manusia sebagai hasil ketundukan kepada Allah dan pengalaman sebagai hasil pembangkangan terhadap-Nya? Adakah perbedaan antara pengalaman penyembah Allah semata dan pengalaman penyembah salib atau berhala lainya?

Kemudian apakah ubudiyah dalam Islam bertentangan dengan konsep takrim? Apakah hamba Allah yang taat seperti Nabi dan seluruh pengikutnya yang melestarikan al-Qur’an dan hadits hingga hari ini tidak mulia? Apakah kemuliaan bisa dicapai dengan menolak pemahaman Nabi dan seluruh pewarisnya? Adakah Rasul Allah mengerti konsep takrim yang dipahami oleh Ulil ini? Adakah Rasul Allah menyampaikannya? Apa mungkin Rasul Allah dan pengikutnya yang telah mengamalkan al-Qur’an hingga hari ini tidak mengetahui konsep takrim di luar ubudiyah? Adakah akal waras yang mempercayai bahwa konsep takrim dalam al-Qur’an tidak diketahui kecuali di abad 15 H oleh seorang Ulil yang tidak lulus dari LIPIA dan yang rasib (nilai merah) dalam materi Tauhid? (saat itu Dosennya adalah Syekh Dr. Abd. Al-Rahim al-Thahhan al-Halabi).

(more…)

Bantahan Terhadap Makalah Ulil Abshar (5)

3. Ulil mengatakan: “..Teks dan konteks dalam praktek kehidupan riil selalu saling mengandaikan begitu rupa, sehingga kadang-kadang konteks bisa membatalkan ketentuan dalam teks itu sendiri. Kedudukan konteks sebagai suatu yang penting telah di-endorse oleh kaidah hukum fiqh sendiri: Al-‘Adah Muhakkamah: Adat kebiasaan masyarakat bisa menjadi sumber hukum” (alinea 2).

Tidak betul kalau dikatakan konteks bisa membatalkan ketentuan dalam teks, juga tidak betul tafsiran Ulil bahwa adat kebiasaan masyarakat bisa menjadi sumber hukum. Ulil sekali lagi mengkhianati syaratnya sendiri, ia memakai kaidah Al-‘Adah Muhakkamah secara tekstual lepas dari konteksnya. Karena kaidah itu bukan bikinan Ulil, tetapi hasil istimbath para ulama dari Nushush syar’iyah, maka kita perlu mengetahui penjelasan para ulama itu sendiri agar tidak mendzalimi mereka.

Syeh Abd. Rahman ibn Nashir al-Sa’di (1307-1376) mengatakan: العادة adalah apa yang menjadi kebiasaan manusia dari makanan, minuman, macam-macam pakaian, kedatangan, kepergian, ucapan dan seluruh tindakan yang menjadi kebiasaan[1].

Sedangkan المحكمة artinya معْمول بها (diberlakukan) maka apabila peletak syari’at (Allah atau Rasul-Nya) menetapkan suatu hukum dan menggantungkannya dengan sesuatu, maka harus dilihat, apabila syari’at sendiri telah menerangkan batasan atau tafsiran dari sesuatu itu, maka itu yang wajib diikuti. Tetapi jika tidak ada ketentuan dan tafsiran dari al-Syar’i maka ketentuannya dikembalikan kepada ‘Urf (kebiasaan) yang berlaku, misalnya kata المعروف dalam firman Allah: وعاشروهن بالمعروف

“Dan pergaulilah mereka (para istri) itu dengan baik” (al-Nisa’: 19)

Begitu pula lafadz القبْض (menerima) dan الحرْز (penyimpanan), dan berbagai lafadz Uqud (akad) kesemuanya kembali kepada ‘Urf masyarakat.

Juga masuk di sini, misalnya jika ia menyuruh manol (kuli panggul) untuk mengangkat barang tanpa ada akad sewa jasa, maka ia berhak mendapatkan upah angkat barang sesuai dengan kebiasaan yang berlaku, dan seterusnya[2].

Jadi tidak ada istilah konteks membatalkan ketentuan teks, tetapi adat atau ‘Urf menjelaskan batasan-batasan kandungan teks yang belum dibatasi, khususnya di bidang mu’amalah.

4. Sebutan Ulil bahwa peradaban Arab Islam (zaman Nabi, Khulafaurrasyidin dan Sultan sultan sesudahnya) sebagai peradaban teks, karena taqlid kepada Nasr Hamid Abu Zaid, bahkan lebih jauh Ulil menambahkan dengan istilah peradaban kata atau lafadz, maka sebutan ini tidak bisa meruntuhkan kebenaran. Setiap kata atau istilah yang digunakan untuk menolak kebenaran, maka istilah itu adalah bathil, misalnya kata al-Qur’an ia ganti dengan teks, sehingga apapun yang dikaitkan dengan al-Qur’an, ia ganti dengan kata teks dengan tujuan ingin merendahkan al-Qur’an, lalu ia ganti dengan apa yang dihasilkan oleh hawa nafsunya. Istilah genersi Qur’ani, mengikuti al-Qur’an, kembali kepada al-Qur’an, mengagungkan al-Qur’an, dirubah menjadi generasi teks, mengikuti teks, kembalai kepada teks, mengagungkan teks. Kaidah “setiap istilah yang digunakan untuk menolak kebenaran adalah batil” ditetapkan oleh akal dan syara’. Allah I berfirman di dalam kitab sucinya: (more…)

Bantahan Terhadap Makalah Ulil Abshar (4)

konstektual

MAKALAH ULIL ABSHAR YANG BERJUDUL “TENTANG PENTINGNYA MENYEGARKAN KEMBALI PEMAHAMAN ISLAM”

A. Inter-Tekstualitas Al-Qur`An Dan Wahyu Hidup

بسـم الله الرحمن الرحيـم

v قال الله تعالى: مَا يُجَادِلُ فِي ءَايَاتِ اللَّهِ إِلاَّ الَّذِينَ كَفَرُوا ( غافر: 4)

v قال رسول الله e : مَنْ قَالَ فِي الْقُرْأَنِ بِغَيْرِ عِلْمٍ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ (رواه أبو داود والترمذى: حديث صحيح)

v Tidak ada yang memperdebatkan tentang Ayat-Ayat Allah, kecuali orang-orang kafir (Ghafir: 4)

v Siapa yang berbicara tentang al-Qur’an tanpa ilmu, maka hendaklah mengambil tempat duduknya dari Neraka (HR. Abu Daud dan Tirmidzi, Hadits shahih)

Setelah Ulil Abshar menurunkan tulisan “Menyegarkan kembali pemahaman Islam” di harian Kompas (18/11/2002) yang mengakibatkan lahirnya “fatwa mati” untuk Ulil oleh FUUI (Forum Ulama Umat Indonesia), maka pada tanggal 8 Pebruari 2003, Ulil berceramah di Paramadina untuk menegaskan kembali pentingnya proyek kontekstualnya al-Qur’an. Teks ceramah tersebut dipublikasikan dengan judul “Menghindari BIBLIOLATRI Tentang pentingnya menyegarkan kembali pemahaman Islam.” (setebal 14 halaman).

Karena tulisan tersebut penuh dengan kerancuan dan makar, maka saya perlu menanggapi guna menyibak misteri yang sedang merasuki Ulil dan demi menegakkan kebenaran yang sedang dianiaya olehnya. Berikut ini adalah tanggapan saya:

1. Dalam mukaddimah, Ulil mengutip ucapan dari dua tokoh; Imam Ghazali dan Huxley. Kutipan dari imam al-Ghazali tersebut tidak ada relevansinya sama sekali dengan tulisan Ulil. Ia mengutipnya hanya untuk mengelabuhi orang-orang Islam yang bersahaja, akan tetapi tulisan Huxley itulah yang menjadi pijakan.

Dilihat dari segi metodologi, mengawali sebuah tulisan dengan ucapan dari tokoh Barat (yang kafir terhadap Islam), sebagai ganti dari Firman Allah atau sabda Rasul-Nya adalah menjadi ciri khas bagi Aqlaniyah (tukang akal-akalan). Prof. Dr. Abd al-Rahman al-Zunaidi mengatakan: “Sungguh, kaum aqlaniyah itu telah mengalami suatu kondisi “ketercengangan” terhadap Barat modern, sehingga menjadikannya sebagai marja’ (referensi) utama yang diagungkan dan diimani sebagaimana orang-orang mukmin mengimani dan menyucikan Nushush al-Wahyi (teks-teks wahyu al-Qur’an dan Sunnah)”.

(more…)

Bantahan Terhadap Makalah Ulil Abshar (3)

MAKALAH ULIL ABSHAR BERJUDUL “MENYEGARKAN KEMBALI PEMAHAMAN ISLAM”

konstektual11.    Ia mengatakan: “Qur`an sendiri  tidak pernah dengan tegas melarang itu, karena Qur`an menganut pandangan universal tentang martabat manusia yang sederajat, tanpa melihat perbedaan agama. Segala produk hukum Islam klasik yang membedakan antara kedudukan orang Islam dan non Islam hatus diamandemen berdasarkan prinsip kesederajatan universal dalam tataran kemanusiaan ini.”
Ini dusta atas nama al-Qur`an. Lihat surat al-Mumtahanah dan al-Baqarah diatas, surat al-Taubah ayat 28 dan lain-lain. Ini adalah bukan ucapan Nabi dan bukan ucapan pengikut Nabi melainkan ucapan musuh-musuh Nabi. Ucapan orang yang beriman adalah:
?لَقَدْ خَلَقْنَا اْلإِنْسَانَ فِيْ أَحْسَنِ تَقْوِيْمٍ ? ثُمَّ رَدَدْنَاهُ أَسْفَلَ سَافِلِيْنَ ? إِلاَّ الَّذِيْنَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالحَِاتِ فَلَهُمْ أَجْرٌ غَيْرُ مَمْنُوْنٍ?
“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya. Kemudian Kami kembalikan dia ke tempat yang serendah-rendahnya (neraka), kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh; maka bagi mereka pahala yang tiada putus-putusnya.” (al-Tiin: 4-6)
12.    Ia mengatakan: “Keempat, kita membutuhkan struktur sosial yang dengan jelas memisahkan mana kekuasaan politik dan mana kekuasaan agama. Agama adalah urusan pribadi; sementara pengaturan kehidupan publik adalah sepenuhnya hasil kesepakatan masyarakat melalui prosedur demokrasi. Nilai-nilai universal agama tentu diharapkan ikut membentuk nilai-nilai publik, tetapi doktrin dan praktik peribadatan agama yang sifatnya partikular adalah urusan masing-masing agama.”
Ini adalah slogan nenek moyang kaum sekularis kapitalis yang protes atas kesesatan kaum gereja. Kemudian konsep yang diajarkan oleh Ulil ini tidak menyebut sifat-sifat dan kriteria orang yang berhak menafsirkan agama ini, ini menunjukkan bahwa menurutnya Bayan (penjelasan) Rasul itu tidak penting dan ulama juga tidak penting, yang penting adalah ada orang yang menafsiri, siapapun orangnya. Intinya semua orang adalah kiyai dan ulama, persis seperti gerakan reformasi pada abad le-16 di Eropa yang menuntut kebebasan untuk membaca bibel tanpa perantara para pendeta . Kalau ahlussunnah konsepnya jelas. Imam Ahmad berkata:
اَلأَُصُوْلُ أَرْبَعَةٌ دَالٌّ وَدَلِيْلٌ وَمُبَيِّنٌ وَمُسْتَدِلٌّ, فَالدَّالُّ هُوَ اللهُ وَالدَّلِيْلُ هُوَ الْقُرْآنُ وَالْمُبَيِّنُ الرَّسُوْلُ وَالْمُسْتَدِلُّ أُوْلُو الْعِلْمِ الَّذِيْنَ أَجْمَعَ الْمُسْلِمُوْنَ عَلىَ هِدَايَتِهِمْ وَوِلاَيَتِهِمْ
“Rukun (memahami) agama itu ada empat; yang menunjukkan, petunjuk, yang menjelaskan dan yang beristinbath; yang menunjukkan adalah Allah, petunjuknya adalah al-qur`an, yang menjelaskan adalah Rasul dan yang beristinbath adalah para ulama yang telah disepakati oleh umat Islam kelurusan dan wala’ (loyal)nya kepada Islam.”  (more…)

Bantahan Terhadap Makalah Ulil Abshar (2)

MAKALAH ULIL ABSHAR BERJUDUL “MENYEGARKAN KEMBALI PEMAHAMAN ISLAM”

konstektual5.    Ia mengatakan: “Pertama, penafsiran Islam yang non literal, substansial, kontekstual, dan sesuai denyut nadi peradaban manusia  yang sedang dan terus berubah.”
Ini adalah metode Gerakan Tajdid yang suka membuat-buat istilah dalam rangka keluar dari Islam warisan rasul Allah ?. Firman Allah:
?إِنْ هِيَ إِلاَّ أَسْمَاءٌ سَمَّيْتُمُوْهَا أَنْتُمْ وَآبَاؤُكُمْ مَا أَنْزَلَ اللهُ بِهَا مِنْ سُلْطَانٍ إِنْ يَتَّبِعُوْنَ إِلاَّ الظَّنَّ وَمَا تَهْوَى اْلأَنْفُسُ وَلَقَدْ جَاءَهُمْ مِنْ رَبِّهِمُ الْهُدَى?
“Itu tidak lain hanyalah nama-nama yang kamu dan bapak-bapak kamu mengada-adakannya; Allah tidak menurunkan suatu keteranganpun untuk (menyembah)nya. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti sangkaan-sangkaan, dan apa yang diingini oleh hawa nafsu mereka, dan sesungguhnya telah datang petunjuk kepada mereka dari Tuhan mereka.” (al-Najm: 23)
Inilah biang kesesatan itu. Ibn Taimiyyah mengatakan:
أَصْلُ ضَلاَلِ مَنْ ضَلَّ هُوَ تَقْدِيْمُ قِيَاسِهِ عَلىَ النَّصِّ الْمُنَزَّلِ مِنْ عِنْدِ اللهِ وَاخْتِيَارُهُ الْهَوَى عَلىَ اتِّبَاعِهِ أَمْرَ اللهِ
“Akar kesesatan orang yang sesat adalah mendahulukan logikanya diatas nash yang diturunkan dari sisi Allah, dan kecenderungannya kepada keinginan nafsu diatas prinsip mengikuti perintah Allah.”
6.    Ia mengatakan: “Kedua, Penafsiran Islam yang dapat memisahkan mana unsur-unsur didalamnya yang merupakan kreasi budaya setempat, dan mana yang merupakan nilai fundamental. Kita harus bisa membedakan mana ajaran dalam Islam yang merupakan pengaruh kultur Arab dan mana yang tidak. Islam itu kontekstual, dalam pengertian, nilai-nilainya yang universal harus diterjemahkan dalam konteks tertentu, misalnya konteks Arab, Melayu, Asia Tengah, dan seterusnya. Tetapi, bentuk-bentuik Islam yang kontekstual itu hanya ekspresi budaya, dan kita tidak diwajibkan mengikutinya.
Ini adalah akibat dia mengikuti kesalahan dan kesesatan para sosiolog dan pemikir dari gerakan Tajdid, sehingga hati menjadi mati, mata menjadi buta dan telinga jadi tuli, tidak ingat firman Allah:
?إِنَّ الَّذِيْنَ فَرَّقُوا دِيْنَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا لَسْتَ مِنْهُمْ فيِ شَيْءٍ إِنَّمَا أَمْرُهُمْ إِلىَ اللهِ ثُمَّ يُنَبِّئُهُمْ بِمَا كَانَوا يَفْعَلُوْنَ?
“Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agamanya dan mereka (terpecah) menjadi beberapa golongan, tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu terhadap mereka. Sesungguhnya urusan mereka hanyalah (terserah) kepada Allah, kemudian Allah akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka perbuat.” (al-An’am: 159)
Di samping itu teori yang sesat tersebut adalah telah usang, pernah dikemukakan oleh Abu Rayyah dengan istilah “dien ‘am wa dien khash” (agama universal dan agama particular) dan telah dibantah oleh Syaikh Abdurrahman al-Mu’allimi dalam kitab al-Anwar al-Kasyifah lima fi Kitab Adwa ‘Ala al-sunnah min al-Zalal wa al-Tadhlil wa al-Mujazafah. (more…)

Go to Top