MAKALAH ULIL ABSHAR BERJUDUL “MENYEGARKAN KEMBALI PEMAHAMAN ISLAM”

konstektual5.    Ia mengatakan: “Pertama, penafsiran Islam yang non literal, substansial, kontekstual, dan sesuai denyut nadi peradaban manusia  yang sedang dan terus berubah.”
Ini adalah metode Gerakan Tajdid yang suka membuat-buat istilah dalam rangka keluar dari Islam warisan rasul Allah ?. Firman Allah:
?إِنْ هِيَ إِلاَّ أَسْمَاءٌ سَمَّيْتُمُوْهَا أَنْتُمْ وَآبَاؤُكُمْ مَا أَنْزَلَ اللهُ بِهَا مِنْ سُلْطَانٍ إِنْ يَتَّبِعُوْنَ إِلاَّ الظَّنَّ وَمَا تَهْوَى اْلأَنْفُسُ وَلَقَدْ جَاءَهُمْ مِنْ رَبِّهِمُ الْهُدَى?
“Itu tidak lain hanyalah nama-nama yang kamu dan bapak-bapak kamu mengada-adakannya; Allah tidak menurunkan suatu keteranganpun untuk (menyembah)nya. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti sangkaan-sangkaan, dan apa yang diingini oleh hawa nafsu mereka, dan sesungguhnya telah datang petunjuk kepada mereka dari Tuhan mereka.” (al-Najm: 23)
Inilah biang kesesatan itu. Ibn Taimiyyah mengatakan:
أَصْلُ ضَلاَلِ مَنْ ضَلَّ هُوَ تَقْدِيْمُ قِيَاسِهِ عَلىَ النَّصِّ الْمُنَزَّلِ مِنْ عِنْدِ اللهِ وَاخْتِيَارُهُ الْهَوَى عَلىَ اتِّبَاعِهِ أَمْرَ اللهِ
“Akar kesesatan orang yang sesat adalah mendahulukan logikanya diatas nash yang diturunkan dari sisi Allah, dan kecenderungannya kepada keinginan nafsu diatas prinsip mengikuti perintah Allah.”
6.    Ia mengatakan: “Kedua, Penafsiran Islam yang dapat memisahkan mana unsur-unsur didalamnya yang merupakan kreasi budaya setempat, dan mana yang merupakan nilai fundamental. Kita harus bisa membedakan mana ajaran dalam Islam yang merupakan pengaruh kultur Arab dan mana yang tidak. Islam itu kontekstual, dalam pengertian, nilai-nilainya yang universal harus diterjemahkan dalam konteks tertentu, misalnya konteks Arab, Melayu, Asia Tengah, dan seterusnya. Tetapi, bentuk-bentuik Islam yang kontekstual itu hanya ekspresi budaya, dan kita tidak diwajibkan mengikutinya.
Ini adalah akibat dia mengikuti kesalahan dan kesesatan para sosiolog dan pemikir dari gerakan Tajdid, sehingga hati menjadi mati, mata menjadi buta dan telinga jadi tuli, tidak ingat firman Allah:
?إِنَّ الَّذِيْنَ فَرَّقُوا دِيْنَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا لَسْتَ مِنْهُمْ فيِ شَيْءٍ إِنَّمَا أَمْرُهُمْ إِلىَ اللهِ ثُمَّ يُنَبِّئُهُمْ بِمَا كَانَوا يَفْعَلُوْنَ?
“Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agamanya dan mereka (terpecah) menjadi beberapa golongan, tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu terhadap mereka. Sesungguhnya urusan mereka hanyalah (terserah) kepada Allah, kemudian Allah akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka perbuat.” (al-An’am: 159)
Di samping itu teori yang sesat tersebut adalah telah usang, pernah dikemukakan oleh Abu Rayyah dengan istilah “dien ‘am wa dien khash” (agama universal dan agama particular) dan telah dibantah oleh Syaikh Abdurrahman al-Mu’allimi dalam kitab al-Anwar al-Kasyifah lima fi Kitab Adwa ‘Ala al-sunnah min al-Zalal wa al-Tadhlil wa al-Mujazafah.
7.    Ia mengatakan: “Aspek-aspek Islam yang merupakan cerminan kebudayaan Arab, misalnya, tidak usah diikuti. Contoh, soal Jilbab, potong tangan, qishash, rajam, jenggot, jubah, tidak wajib diikuti karena itu hanya ekspresi lokal partikular Islam Arab. Yang harus diikuti adalah nilai-nilai universal yang melandasi praktik-praktik itu.”
Ucapan ini kalau keluar dari mulut orang mu’min sulit dipercaya, tetapi kalau keluar dari mulut orang kafir dan munafiq mudah untuk diterima, sebab:
a.    Menyalahi dan menentang wahyu Allah (al-Qur`an dan sunnah) yang diimani oleh setiap mukmin. Allah ? berfirman:
?يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ ِلأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيْبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُوْرًا رَحِيْمًا? الأحزاب : 59
“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: Hendaknya mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuhnya”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (al-Ahzab: 59)
?وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالاً مِنَ اللهِ وَاللهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ? المائدة : 38
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah maha perkasa lagi maha bijaksana.” (al-Maidah: 38)
?يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فيِ الْقَتْلىَ?
“Hai orang-orang yang  beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh.” (al-Baqarah: 178)
?وَلَكُمْ فيِ الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أٌوليِ اْلأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ?
“Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal supaya kamu bertaqwa.” (al-Baqarah: 179)
Adapun rajam maka telah ditetapkan berdasarkan hadits mutawatir dan ijma’ salaf shaleh, hingga khalifah Umar yang wilayah kekuasaannya meliputi jazirah Arab dan non Arab (syam, Iraq, Iran, dan Mesir) berkhotbah di atas mimbar: “Sesungguhnya Allah mengutus Muhammad ? dengan al-haqq dan telah menurunkan kepadanya al-Kitab, maka diantara yang diturunkan kepadanya adalah ayat rajam… Kami telah membacanya dan memahaminya. Rasulullah ? telah merajam dan kamipun merajam setelah beliau. Saya khawatir lama kelamaan ada orang yang berkata: “Kami tidak mendapatkan rajam dalam kitab Allah maka mereka akan sesat dengan meninggalkan satu kewajiban yang telah diturunkan oleh Allah dalam kitab-Nya. Ingatlah rajam itu haq bagi orang Muhshan.”
b.    Konsekuensi logis kaedah ini adalah menggugurkan semua syari’at sampai dalam masalah ibadah, karena tidak ada yang lepas dari unsur ke-Araban, misalnya, poligami, sistem perwalian, ibadah haji, shalat dengan bahasa Arab, menghadap ka’bah, aturan makan, jihad, khitan, aqiqah, siwak, sistem mahram, hukum janaiz, adzan, halal dan haram dan lain sebagainya. Karena itu kita menduga bahwa yang ia lontarkan adalah bagian kecil dari yang tersimpan di dada.
?قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاءُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ وَمَا تُخْفِيْ صُدُوْرِهِمْ أَكْبَر? آل عمران: 118
“Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka lebih besar lagi.” (Ali Imran: 118)
8.    Ia berkata: “Jilbab intinya adalah mengenakan pakaian yang memenuhi standar kepantasan umum (public decency). Kepantasan umum tentu sifatnya  fleksibel dan berkembang sesuai perkembangan kebudayaan manusia. Begitu seterusnya.”
Ini adalah dusta atas nama Allah ? dan mendustakan utusan-Nya ? dalam sabdanya:
((صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا)) رواه مسلم
“Dua golongan termasuk ahli neraka, aku belum pernah melihat mereka; satu kaum (penguasa) yang membawa cambuk (besar) seperti ekor sapi, dengannya mereka memukuli manusia; dan kaum wanita yang berpakaian tetapi telanjang, menggoda dan menyinpang, kepala mereka seperti punuk unta yang miring, mereka tidak akan masuk syurga dan tidak akan mendapati aromanya, padahal aromanya bisa didapat dari jarak perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim)
Dan sabdanya:
((سَيَكُونُ فِي آخِرِ أُمَّتِي رِجَالٌ يَرْكَبُونَ عَلَى السُّرُوجِ كَأَشْبَاهِ الرِّجَالِ يَنْزِلُونَ عَلَى أَبْوَابِ الْمَسْجِدِ نِسَاؤُهُمْ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ عَلَى رُءُوسِهِمْ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْعِجَافِ الْعَنُوهُنَّ فَإِنَّهُنَّ مَلْعُونَاتٌ)) رواه أحمد وقال الهيثمي رجال أحمد رجال الصحيح
“Akan ada diakhir umatku orang-orang yang naik diatas pelana seperti layaknya orang-orang besar, mereka singgah di depan pintu-pintu masjid, wanita-wanita mereka berpakaian namun telanjang diatas kepala mereka ada semacam punuk-punuk unta yang kurus, laknatlah mereka karena sesungguhnya mereka itu terlaknat.” (HR. Ahmad, al-Haitsami berkata: Perawi-perawi Ahmad adalah perawi-perawi hadits Shahih)
9.    Ia mengatakan: “Ketiga, Umat Islam hendaknya tidak memandang dirinya sebagai “masyarakat” atau “umat” yang terpisah dari golongan yang lain, umat manusia adalah keluarga universal yang dipersatukan oleh kemanusiaan itu sendiri. Kemanusiaan adalah nilai yang sejalan, bukan berlawanan, dengan Islam.”
Ini adalah produk Yahudi agar dikonsumsi oleh umat Islam yang bodoh terhadap agamanya tapi tidak untuk mereka. Perhatikanlah petunjuk Allah berikut ini:
? قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ?
“Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: “Sesungguhnya kami berlepas diri dari kamu dan dari apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran) mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja.” (al-mumtahanah: 4)
10.    Ia mengatakan: “Larangan kawin beda agama, dalam hal ini antara perempuan Islam dengan lelaki non Islam, sudah tidak relevan lagi.
Ini adalah ucapan kufur, dusta atas nama Allah dan ingkar terhadap al-Qur`an yang dulu juga pernah dilakukan oleh Markus Fahmi  yang menulis buku al-Mar`ah fi al-Syarq. Allah ? berfirman:
? يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ وَءَاتُوهُمْ مَا أَنْفَقُوا وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ إِذَا ءَاتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ وَلَا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَاسْأَلُوا مَا أَنْفَقْتُمْ وَلْيَسْأَلُوا مَا أَنْفَقُوا ذَلِكُمْ حُكْمُ اللَّهِ يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ?
” Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami-suami) mereka mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (al-Mumtahanah: 10)
? وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ ءَايَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ?
“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mu’min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu’min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu’min lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (al-Baqarah: 221) .